Selasa, 24 November 2015

TUGAS ISD: TULISAN ILMIAH BAB 5: WARGA NEGARA DAN NEGARA

Warga Negara dan Negara


A.     Pendahuluan
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Kata "negara" dipakai beberapa ahli untuk merujuk pada negara berdaulat. Tidak ada kesepakatan khusus mengenai jumlah negara di dunia, karena ada beberapa negara yang masih diperdebatkan kedaulatannya. Ada total 206 negara, dengan 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan 13 lainnya yang kedaulatannya diperdebatkan. Meskipun bukan negara berdaulat, Inggris, Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara (yang tergabung dalam Britania Raya) adalah contoh entitas yang disepakati dan dirujuk sebagai negara Bekas negara lainnya seperti Bavaria (kini bagian dari Jerman) dan Piedmont (kini bagian dari Italia) tidak akan dirujuk sebagai "negara" dalam kondisi normal, walaupun mereka pernah menjadi sebuah negara yang berdiri sendiri di masa lalu.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.


B.     Landasan Teori
Landasan teori ini dibuat bedasarkan sumber-sumber yang didapat penulis dari beberapa sumber terkait di internet. Landasan teori ini dibuat untuk memperkuat pembahasan yang bedasarkan ruang lingkup Bangsa Indonesia.
            1.      Pengertian
a.       Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut (https://id.wikipedia.org). Berikut adalah pengertian Negara menurut beberapa ahli.
-       Prof. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien.
-       Prof. R. Djoko Soetono, SH, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia dibawah pemerintahan yang sama.
-       Max Weber, Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.

b.       Warga Negara
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berikut adalah pengertian warga Negara menurut beberapa ahli.
-       A.S. Hilkam, warga Negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk Negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula Negara yang artinya objek orang orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
-       Koerniatmanto S., warga Negara dengan anggota Negara. Sebagai anggota Negara, seorang warga Negara mempunyai kedudukan yang khusus terhada negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negaranya.
-       UU No. 62 Tahun 1958, warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga Negara republic.
 
            2.      Bentuk-bentuk Negara
            Berdasarkan teori Negara modern, bentuk Negara terbagi atas 2, yaitu:
a.       Negara kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulata, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan juga mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terdiri dari dua jenis. Macam-macam bentuk negara kesatuan adalah sebagai berikut..
-       Negara kesatuan dengan sistem tersentralisasi. Sistem tersentralisasi adalah sistem pemerintahan yang seluruh persoalan berada pada negara secara langsung yang diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah yang tinggal dapat melaksanakannya saja. 
-       Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralsiasi merupakan kebalikan pada sistem sentralisasi yang kepala daerah sebagai pemerintah daerah yang diberikan kesempatan dan kekuasaan dalam mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Sistem tersebut dikenal dengan nama otonomi daerah atau swatantra. 
Ciri-Ciri Bentuk Negara Kesatuan - Secara umum, bentuk-bentuk negara kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut.. 
-       Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat
-       Negara hanya memiliki satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat.
-       Hanya ada satu kebikjaksanaan yang menyangkut mengenai persoalan politik, sosial budaya, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan.  
Contoh-Contoh Negara Kesatuan - contoh negara yang berbentuk kesatuan adalah belanda, jepang, filipina, indonesia, dan italia.

b.       Negara Serikat (Federasi)
Negara serikat adalah bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian pada awalnya adalah negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya pada negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara bagian pada negara serikat disebut dengan negara limitatif yang berarti sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat. Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap pada negara bagian, karena negara bagian berhubungan langsung kepada rakyatnya. Sementara dari itu, kekuasaan diserahkan oleh negara bagian kepada negara serikat adalah hal-hal yang berkaitan langsung dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos, kekuasaan ini yang didelegasikan (delegated powes).
Ciri-Ciri Bentuk Negara Serikat (Federasi) - Secara umum, bentuk negara serikat memiliki ciri-ciri sebagai berikut..
-       Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulatan, namun kekuasaan asli tetap pada negara bagian
-       Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat
-       Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan rakyat dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam
-       Setiap negara bagian memiliki kewenangan dalam mebuat UUD sendiri yang selama ini tidak bertentangan dengan pemerintah pusat
-       Kepala negara memilik hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres)
Contoh-Contoh Negara Serikat (Federasi) - Contoh negara yang berbentuk serikat seperti Amerika serikat, Australia, Jerman, Swiss, India, Malaysia dan Jerman. 
Berdasarkan jumlah orang yang yang memerintah dalam suatu Negara, bentuk Negara dibagi 3 yaitu:
-       Monarki
Monarki adalah kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata monas yang berarti tunggal dan kata archein yang berarti memerintah. Jadi pengertian negara monarki adalah bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang secara turun temurun
-       Oligarki
Oligarki adalah suatu negara yang dipimpin oleh beberapa orang. Model negara ini umumnya diperintah oleh sekelompok orang yang berasal pada kalangan feudal
-       Demokrasi
Negara demokrasi adalah bentuk negara yang dipimpin (pemerintah) tertinggi negara yang terletak di tangan rakyat. Dalam bentuk negara yang demokratis, rakyat memiliki kekuasaan yang penuh dalam menjalankan pemerintahan.
 
             3.      Sifat-sifat Negara
            Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
a.       Sifat memaksa, Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
b.      Sifat monopoli, Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
c.       Sifat totalitas, Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
 
           4.      Unsur-unsur Negara
                 Unsur terbentuknya suatu negara terdiri dari dua bagian, yaitu unsur pokok (konstitutif) dan unsur deklaratif. Unsur pokok adalah unsur yang paling penting, karena merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon negara. Unsur deklaratif adalah unsur tambahan yang boleh-boleh saja tidak dimiliki oleh suatu negara.  
a.       Unsur pokok Negara (Konstitutif)
Berdirinya suatu negara terdiri atas unsur-unsur pembentuknya yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Unsur pembentuk berdirinya suatu negara, yaitu rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur ini disebut unsur pokok yang menjadi syarat mutlak terbentuknya negara. Suatu negara tidak dapat disebut sebagai negara jika salah satu unsur ini tidak ada. Unsur pokok negara ini disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk. Berikut ini penjelasan secara terperinci masing-masing unsur tersebut:
-       Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut, keberadaan rakyat adalah unsur penting bagi terbentuknya suatu negara. Rakyat sendiri dikategorikan menjadi; penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Penduduk adalah orang-orang yang berdomisili atau menetap dalam suatu negara. Bukan penduduk adalah orang yang sementara waktu berada dalam suatu negara. Warga negara adalah orang-orang yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara. Bukan warga negara adalah orang-orang yang tinggal dalam suatu negara, tetapi tidak menjadi anggota dari negara tersebut. Jadi, unsur yang pertama adalah harus ada rakyat dulu.
-       Wilayah
Setelah rakyat, unsur selanjutnya yang membentuk suatu negara adalah wilayah. Unsur wilayah adalah hal yang sangat penting untuk menunjang pembentukan suatu negara. Tanpa adanya wilayah, mustahil sebuah negara bisa terbentuk. Wilayah inilah yang akan ditempati oleh rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah suatu negara adalah kesatuan ruang yang meliputi daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial.
·        Daratan: Daratan adalah tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara. Wilayah daratan suatu Negara, mempunyai batas-batas tertentu yang diatur oleh hukum Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga.
·        Lautan: Lautan adalah wilayah suatu Negara yang terdiri dari laut teritorial, zona tambahan, ZEE, dan landasan benua (kontinen). Laut teritorial suatu Negara adalah batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai.  Zona tambahan yaitu 12 mil dari garis luar lautan teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif yaitu wilayah lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari garis pantai. Sedangkan, landasan benua adalah wilayah lautan yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari garis pantai yang meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya.
·        Udara: udara adalah seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik daratan maupun lautan. 
·        Ekstrateritorial: Wilayah ekstrateritorial suatu Negara adalah tempat di mana menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya berada di Negara lain. Misalnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.
-       Pemerintahan
Unsur selanjutnya yang membentuk Negara adalah pemerintahan. Unsur pemerintah yang dimaksudkan disini adalah pemerintahan yang sah dan berdaulat. Pemerintahan yang sah berarti pemerintah yang diakui oleh rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sedangkan, pemerintahan yang berdaulat berarti memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur jalannya Negara.
b.      Unsur deklaratif
Selain unsur pokok, terdapat pula unsur lain yang menjadi pembentuk suatu negara, yaitu pengakuan dari negara lain. Adapun pengakuan dari negara lain merupakan unsur negara yang bersifat deklaratif atau bersifat menerangkan keberadaan suatu negara. Suatu negara baru penting untuk menerangkan keberadaannya agar dikenali oleh negara lainnya. Fungsinya adalah agar negara baru tersebut dapat menjalin hubungan diplomatis dengan negara lainnya, begitupun sebaliknya.


           5.      Tugas pokok Negara dan warga Negara
a.       Tugas pokok Negara
-       Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi kelangsungan Negara
-       Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat di dalam Negara
b.      Tugas pokok warga Negara
-       Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan Negara dari serangan musuh
-       Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
-       Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan.

       6.      Pemerintahan
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Pemerintahan adalah proses atau cara pemerintah memegang wewenang ekonomi, politik, administrasi guna mengelola urusan-urusan negara untuk kesejahteraan masyarakat. Pemerintah adalah lembaga atau badan publik yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, sedangkan pemerintahan adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara (Ermaya Suradinata).

           7.      Hukum
a.       Pengertian hukum
Hukum adalah keseluruhan norma oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan atau mengikat bagi sebagian atau seluruh  tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
b.      Pengelompokkan hukum
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
-       Hukum berdasarkan Bentuknya : Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
-       Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya  : Hukum lokal, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
-       Hukum berdasarkan Fungsinya  : Hukum Materil dan Hukum Formal
-       Hukum berdasarkan Waktunya  : Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
-       Hukum Berdasarkan Isinya  : Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
-       Hukum  Berdasarkan Pribadi  : Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
-       Hukum Berdasarkan Wujudnya  : Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
-       Hukum Berdasarkan Sifatnya  : Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
c.       Ciri-ciri hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
-       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
-       Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
-       Peraturan itu bersifat memaksa
-       Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
-       Berisi perintah dan atau larangan
-       Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
d.      Sifat hukum
-       Mengatur, hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat 
-       Memaksa, hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas
e.       Tujuan hukum
Berikut adalah Tujuan Hukum   :
-       Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan
-       Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
-       Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
-       Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
-       Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
-       Sebagai sarana penggerak pembangunan
-       Sebagai fungsi kritis
f.        Fungsi hukum
Berikut adalah fungsi hukum:
-       Sebagai Perlindungan, Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya
-       Fungsi Keadilan, Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan bagi
-       Dalam Pembangunan, Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara
g.       Tugas hukum
Berikut adalah tugas hukum :
-       menjamin adanya kepastian hukum.
-       Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian.
-       Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

C.     Pembahasan
Republik Indonesia, disingkat RI atau Indonesia, adalah negara di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.466 pulau, nama alternatif yang biasa dipakai adalah Nusantara. Dengan populasi lebih dari 237 juta jiwa pada tahun 2010, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, dengan lebih dari 207 juta jiwa. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih secara langsung. Ibu kota negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan darat dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.

      1.      Bentuk Negara dan system pemerintahan
Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, yang lebih sering disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan yang secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 yang berbunyi ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Pasal-pasal dalam UUD 1945 telah memperkukuh prinsip NKRI, di antaranya pada pasal 1 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal 18B ayat (2), pasal 25A, dan pasal 37 ayat (5). Selain itu, wujud negara kesatuan tersebut semakin diperkuat setelah dilakukan perubahan atas UUD 1945. Perubahan tersebut dimulai dari adanya kesepakatan MPR yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 dan tetap mempertahankan NKRI sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.
Negara Indonesia, berdasarkan pada UUD yang dimilikinya menganut sistem pemerintahan presidensial yakni sistem pemerintahan Negara republik – di dalamnya, kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilihan umum dan terpisah dari kekuasaan legislatif. Selain itu menurut UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau trias politika murni sebagaimana yang diajarkan oleh Montesquieu. Namun, Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan

            2.      Unsur-unsur Negara Indonesia
a.       Wilayah
Wilayah yang termasuk dalam NKRI adalah seluruh bekas jajahan Hindia Belanda (East Indies). Wilayah Yogyakarta (Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman) kemudian menyusul bergabung dengan NKRI, dua hari setelah Proklamasi dibacakan di Jakarta. Wilayah Yogyakarta merupakan wilayah merdeka dan berdaulat sendiri sebelum bergabung dengan NKRI. Selain Yogyakarta, Timor Timur termasuk wilayah yang tidak pernah dijajah oleh Hindia Belanda. Timor Timur merupakan jajahan Portugal/Portugis hingga tanggal 17 Juli 1979 bergabung dengan NKRI. Namun, pada 19 Oktober 1999 berdiri sendiri sebagai sebuah Negara berdaulat.
Wilayah sebagai salah satu unsur-unsur Negara terwujud dalam daratan, lautan, udara dan wilayah-wilayah ekstrateritorial lain. Luas daratan Indonesia adalah 1.922.570 km2. Terdiri atas 17.504 pulau. Pulau-pulau besar, seperti Sumatera (189.216 km2), Kalimantan (539.460 km2), Sulawesi (189.216 km2), dan Papuan (421.981 km2) termasuk dalam pulau-pulau terbesar di dunia. Sekitar 6.000 pulau tidak berpenghuni. Kebanyakan pulau-pulau tidak berpenghuni ini adalah pulau-pulau kecil dan pulau-pulau karang. Pulau Jawa merupakan pulau dengan jumlah penduduk terbanyak, walaupun luasnya hanya 132.107 km2, atau kurang lebih seperempat luas Pulau Sumatera. Wujud wilayah yang termasuk dalam unsur-unsur Negara selanjutnya adalah laut/perairan (tidak termasuk danau, sungai. Dan waduk). Indonesia mempunyai laut seluas 3.257.483 km2. Dengan luas sedemikian besar, Indonesia merupakan Negara yang memiliki perairan laut terbesar di dunia (lautan besar/samudera tidak dihitung karena termasuk perairan internasional).
Dasar penetapan batas lautan Indonesia adalah Deklarasi Juanda 1957, dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982. Dalam Deklarasi Juanda, Indonesia menegaskan diri menganut prinsip-prinsip Negara kepulauan, yang artinya batasan luas laut adalah 12 mil dari garis pantai (saat surut). Meskipun mendapat tentangan dari beberapa Negara, Deklarasi Juanda dapat diperjuangkan di tingkat Internasional.
Pada tahun 1982, melalui Konvensi Hukum Laut PBB (United Nations Convetion on the Law of the Sea/UNCLOS) ke-3, Deklarasi Juanda termasuk dalam keputusan UNLOS. Selain mengakui Deklarasi Juanda, Konvensi ini juga menetapkan:
-       Batas laut territorial (12 mil dari garis pantai)
-       Batas zona bersebelahan (12 mil diukur dari batas territorial, atau 24 mil dari garis pantai, dimana Negara kepulauan boleh mengambil tindakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran hokum di wilayah ini).
-       Zona Ekono Eksklusif (200 mil dari garis pantai)
-       Batas Landas Kontinen/Benua.
Unsur-unsur Negara dalam bentuk wilayah yang lain adalah udara dan wilayah ektrateritrial. Wilayah udara adalah wilayah di atas wilayah Negara (air dan udara) di atasnya. Suatu Negara memang mempunyai kewenangan terhadap wilayah udaranya. Namaun, penggunaan untuk kepentingan kemanusiaan tetap harus diakomodasi (seperti terbang dan pendaratan darurat).
Sementara, wilayah ekstrateritorial adalah wilayah-wilayah ekstra diluar wilayah laut dan daratan utama suatu Negara. Contoh wilayah semacam ini adalah wilayah di dalam kapal yang mwmiliki bendera suatu Negara, saat berlabuh di perairan internasional. Hukum yang berlaku di atas kapal tersebut adalah hokum Negara sesuai dengan bendera kapal.
b.      Penduduk
Penduduk Indonesia adalah orang-orang/manusia yang tinggal di Indonesia. Bangsa Indonesia muncul untuk menyebut orang-orang yang mendiami Negara Indonesia. Orang-orang yang mendiami Negara Indonesia, secara genetic, justru bersal dari berbagai bangsa. Ada bangsa Arab, bangsa Melayu, bangsa Cina, hingga bangsa Melanesia. Masing-masing bangsa memiliki kebudayaan sendir, yang berarti memiliki bahasa, sistem kepercayaan, hingga norma dan nilai-nilai hidup sendiri.
Penduduk sebagai salah satu unsur-unsur Negara bukan hanya persoalan legalitas formal, seperti status warga Negara dan bukan warga Negara. Ini karena kenyataanya, perpindahan kewarganegaraan mudah sekali walau dengan prosedur yang rumit. Negara terbentuk karena ada ikatan senasib dari suatu bangsa.
c.       Pemerintah
Legitimasi pemerintah sebagai bagian dari unsur-unsur Negara sangat tergantung dari pengakuan rakyatnya. Di Indonesia, legistimasi pembentukan pemerintahan adalah pada proklamasi 17 Agustus 1945 dan Undang Undang Dasar Republik Indonesia (UUD) 1945. Proklamasi dan UUD 1945 merupakan ungkapan kemerdekaan.
Di dalam kemerdekaan tersebut terdapat amanat untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
d.      Kedaulatan
Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia, dan menyatakan sebagai sebuah Negara merdeka. Namun, pengakuan akan kemerdekaan Indonesia tidak langsung didapat hari itu juga. Negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia adalah Vatikan. Diikuti oleh beberapa Negara kemudian, di antaranya India.
Belanda sebagai Negara induk Hindia Belanda baru mengakui kedaulatan Indonesia pada tahun 1949, dengan kata “menyerahkan kedaulatan”, bukan dengan kata “mengakui kedaulatan”. Pada tahun 1950, Indonesia diterima sebagai anggota PBB, yang berarti kedaulatan Indonesia diakui secara menyeluruh di dunia.
            3.      Sistem pemerintahan Indonesia
a.       Tahun 1945-1949
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu(agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer.
b.      Tahun 1949-1950
Sistem Pemerintahan : Quasy Parlementer
Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer
c.       Tahun 1950-1959
Sistem Pemerintahan: Parlementer
d.      Tahun 1959-1966
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya
-  Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945. 
-  Pembubaran Badan Konstitusional
-  Membentuk DPR sementara dan DPA sementara
e.       Tahun 1966-1998
Sistem Pemerintahan: Presidensial
      4.      Hukum di Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.
a.       Hukum Perdata Indonesia
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian yaitu :
-       Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
-       Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
-       Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
-       Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
b.      Hukum Pidana Indonesia
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
c.       Hukum tatanegara Indonesia
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
d.      Hukum tata usaha(administratif) Negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
e.      Hukum acara perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
f.        Hukum acara pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
-       Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
-       Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
-       Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
-       Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
-       Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
g.      Hukum antar tata hukum
Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
h.      Hukum adat di Indonesia
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.
       5.      Warga Negara Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
a.       setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
b.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
c.       anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
d.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
e.       anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
f.        anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
g.       anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
h.       anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
i.         anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
j.        anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
k.      anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
l.         anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
a.       anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
b.      anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
c.       anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
d.      anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
a.       Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
b.      Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
Warga Negara menurut UUD 1945
Dalam pasal 26, Ayat (1) telah dijelaskan bahwa  yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Sedangkan hak dan kewajiban warga negara disebutkan di dalam UUD 1945 pasal 27 hingga pasal 32. Pasal 27, Ayat (1) berbunyi: segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Diskriminasi terhadap golongan (warga negara) tertentu merupakan hal yang sangat bertentangan dengan pasal ini. Setiap orang tidak peduli rakyat jelata maupun pejabat dengan kedudukan tinggi semuanya sama di hadapan hukum, hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara pada umumnya pun sama sehingga tidak ada pejabat yang kebal hukum atau rakyat yang takut hukum.
Asas keadilan sosial dan kerakyatan terpancar dari pasal 27 ayat (2) yang berbunyi tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini merupakan representasi dari sila keempet dan kelima Pancasila.
Pasal 28 berisi tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya yang ditetapkan oleh undang-undang. Demokratisasi kehidupan tidak hanya dalam bidang politik, rakyat pun bebas menyalurkan aspirasi mereka dan merealisasikan dalan aspek ekonomi, sosial, dan juga budaya.
Seperti yang kita ketahui bahwa bangsa Indonesia hidup dalam pluralitas maka tidak dapat dihindarkan bahwa keyakinan menjadi bahasan yang selalu mendapat sambutan hangat. Oleh sebab itu sebagai negara yang memiliki dasar ketuhanan, telah diatur di dalam pasal 29 (2) bahwa setiap warga negara berhak dan bebas memeluk agama yang diyakininya. Tidak ada satupun pihak yang berhak untuk memaksakan kehendak beragama pada orang lain.
Pasal 30, Ayat (1) Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 1982.
Pendidikan merupakan pilar utama pembangun bangsa sehingga hal ini menjadi suatu hak yang layak didapatkan setiap warga negara yang telah diatur dalam UUD 1945 pasal 31 (1). Di dalam pasal ini secara eksplisit dikatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Selanjutnya dalam ayat (2) telah diatur tentang sistem pengajaran nasional yang wajib diselenggarakan pemerintah untuk memenuhi hak warga negara.
Pasal 32 berbicara tentang kewajiban pemerintah untuk memajukan dan melindungi kebudayaan bangsa Indonesia. Hal ini sangat penting mengingat serangan globalisasi yang bertubi-tubi. Dengan adanya pasal ini diharapkan budaya bangsa Indonesia tetap lestari di tengah serbuan budaya asing. Namun, bangsa Indonesia harus mampu mengembangkan dan menerima budaya positif yang dating sehingga bangsa Indonesia tidak tertinggal dari kehidupan modern. Kesejahteraan sosial diatur di dalam pasal 33 dan 34 UUD 1945.


REFERENSI: