Warga Negara dan Negara
A. Pendahuluan
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer
sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan
dari negara lain. Kata "negara" dipakai beberapa ahli untuk merujuk
pada negara berdaulat. Tidak ada kesepakatan khusus mengenai jumlah negara di
dunia, karena ada beberapa negara yang masih diperdebatkan kedaulatannya. Ada
total 206 negara, dengan 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan 13
lainnya yang kedaulatannya diperdebatkan. Meskipun bukan negara berdaulat,
Inggris, Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara (yang tergabung dalam Britania
Raya) adalah contoh entitas yang disepakati dan dirujuk sebagai negara Bekas
negara lainnya seperti Bavaria (kini bagian dari Jerman) dan Piedmont (kini
bagian dari Italia) tidak akan dirujuk sebagai "negara" dalam kondisi
normal, walaupun mereka pernah menjadi sebuah negara yang berdiri sendiri di
masa lalu.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang
dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya
membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan
keanggotaan yang demikian disebut warga
negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang
dianggotainya.
B. Landasan
Teori
Landasan teori ini
dibuat bedasarkan sumber-sumber yang didapat penulis dari beberapa sumber
terkait di internet. Landasan teori ini dibuat untuk memperkuat pembahasan yang
bedasarkan ruang lingkup Bangsa Indonesia.
1.
Pengertian
a. Negara
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut (https://id.wikipedia.org).
Berikut adalah pengertian Negara menurut beberapa ahli.
- Prof.
Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
dimana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien.
- Prof.
R. Djoko Soetono, SH, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia
dibawah pemerintahan yang sama.
- Max
Weber, Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
b. Warga
Negara
Waganegara
adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi
dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berikut adalah
pengertian warga Negara menurut beberapa ahli.
- A.S.
Hilkam, warga Negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari
sebuah komunitas yang membentuk Negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya
lebih baik ketimbang istilah kawula Negara yang artinya objek orang orang yang
dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
- Koerniatmanto
S., warga Negara dengan anggota Negara. Sebagai anggota Negara, seorang warga
Negara mempunyai kedudukan yang khusus terhada negaranya. Ia mempunyai hubungan
hak dan kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negaranya.
- UU
No. 62 Tahun 1958, warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang
berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian dan atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga Negara
republic.
2.
Bentuk-bentuk Negara
Berdasarkan
teori Negara modern, bentuk Negara terbagi atas 2, yaitu:
a. Negara
kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk negara
yang merdeka dan berdaulata, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan
juga mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terdiri
dari dua jenis. Macam-macam bentuk negara kesatuan adalah sebagai berikut..
- Negara
kesatuan dengan sistem tersentralisasi.
Sistem tersentralisasi adalah sistem pemerintahan yang seluruh persoalan berada
pada negara secara langsung yang diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,
sementara daerah-daerah yang tinggal dapat melaksanakannya saja.
- Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem
desentralsiasi merupakan kebalikan pada sistem sentralisasi yang kepala daerah
sebagai pemerintah daerah yang diberikan kesempatan dan kekuasaan dalam
mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Sistem tersebut dikenal dengan nama
otonomi daerah atau swatantra.
Ciri-Ciri
Bentuk Negara Kesatuan - Secara umum,
bentuk-bentuk negara kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut..
- Kedaulatan
negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah
pusat
- Negara
hanya memiliki satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan
menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat.
- Hanya
ada satu kebikjaksanaan yang menyangkut mengenai persoalan politik, sosial
budaya, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan.
Contoh-Contoh
Negara Kesatuan - contoh negara yang berbentuk
kesatuan adalah belanda, jepang, filipina, indonesia, dan italia.
b. Negara
Serikat (Federasi)
Negara serikat adalah bentuk negara
gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian pada awalnya adalah
negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri
dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian
kekuasaannya dan menyerahkannya pada negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari
negara bagian pada negara serikat disebut dengan negara limitatif yang berarti
sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang
menjadi kekuasaan negara serikat. Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap
pada negara bagian, karena negara bagian berhubungan langsung kepada rakyatnya.
Sementara dari itu, kekuasaan diserahkan oleh negara bagian kepada negara
serikat adalah hal-hal yang berkaitan langsung dengan hubungan luar negeri,
pertahanan negara, keuangan dan urusan pos, kekuasaan ini yang didelegasikan
(delegated powes).
Ciri-Ciri Bentuk Negara Serikat
(Federasi) - Secara umum, bentuk negara serikat
memiliki ciri-ciri sebagai berikut..
- Tiap
negara bagian berstatus tidak berdaulatan, namun kekuasaan asli tetap pada
negara bagian
- Kepala
negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat
- Pemerintah
pusat memperoleh kedaulatan rakyat dari negara-negara bagian untuk urusan ke
luar dan sebagian ke dalam
- Setiap
negara bagian memiliki kewenangan dalam mebuat UUD sendiri yang selama ini
tidak bertentangan dengan pemerintah pusat
- Kepala
negara memilik hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen
(senat dan kongres)
Contoh-Contoh
Negara Serikat (Federasi) - Contoh negara yang
berbentuk serikat seperti Amerika serikat, Australia, Jerman, Swiss, India,
Malaysia dan Jerman.
Berdasarkan
jumlah orang yang yang memerintah dalam suatu Negara, bentuk Negara dibagi 3
yaitu:
- Monarki
Monarki adalah kata yang berasal dari
bahasa Yunani yaitu dari kata monas yang berarti tunggal dan kata archein
yang berarti memerintah. Jadi pengertian negara monarki adalah bentuk negara
yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang secara
turun temurun
- Oligarki
Oligarki adalah suatu negara yang
dipimpin oleh beberapa orang. Model negara ini umumnya diperintah oleh
sekelompok orang yang berasal pada kalangan feudal
- Demokrasi
Negara demokrasi adalah bentuk negara
yang dipimpin (pemerintah) tertinggi negara yang terletak di tangan rakyat.
Dalam bentuk negara yang demokratis, rakyat memiliki kekuasaan yang penuh dalam
menjalankan pemerintahan.
3.
Sifat-sifat Negara
Sifat
organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
a. Sifat
memaksa, Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur
hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
b. Sifat
monopoli, Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut
tanpa ada saingan.
c. Sifat
totalitas, Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh :
semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan
lainnya.
Negara
merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan
potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui
pembinaan.
4.
Unsur-unsur Negara
Unsur
terbentuknya suatu negara terdiri dari dua bagian, yaitu unsur pokok
(konstitutif) dan unsur deklaratif. Unsur pokok adalah unsur yang
paling penting, karena merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon
negara. Unsur deklaratif adalah unsur tambahan yang boleh-boleh saja tidak
dimiliki oleh suatu negara.
a. Unsur
pokok Negara (Konstitutif)
Berdirinya suatu negara terdiri atas
unsur-unsur pembentuknya yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Unsur
pembentuk berdirinya suatu negara, yaitu rakyat, wilayah, pemerintah yang
berdaulat. Ketiga unsur ini disebut unsur pokok yang menjadi syarat mutlak
terbentuknya negara. Suatu negara tidak dapat disebut sebagai negara jika salah
satu unsur ini tidak ada. Unsur pokok negara ini disebut juga unsur konstitutif
atau unsur pembentuk. Berikut ini penjelasan secara terperinci masing-masing
unsur tersebut:
- Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang ada di
wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut. Berdasarkan
hal tersebut, keberadaan rakyat adalah unsur penting bagi terbentuknya suatu
negara. Rakyat sendiri dikategorikan menjadi; penduduk dan bukan penduduk serta
warga negara dan bukan warga negara. Penduduk adalah orang-orang yang
berdomisili atau menetap dalam suatu negara. Bukan penduduk adalah orang yang
sementara waktu berada dalam suatu negara. Warga negara adalah orang-orang yang
berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara. Bukan warga negara adalah
orang-orang yang tinggal dalam suatu negara, tetapi tidak menjadi anggota dari
negara tersebut. Jadi, unsur yang pertama adalah harus ada rakyat dulu.
- Wilayah
Setelah rakyat, unsur selanjutnya yang membentuk
suatu negara adalah wilayah. Unsur wilayah adalah hal yang sangat penting untuk
menunjang pembentukan suatu negara. Tanpa adanya wilayah, mustahil sebuah
negara bisa terbentuk. Wilayah inilah yang akan ditempati oleh rakyat dan
penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah suatu negara adalah kesatuan ruang yang
meliputi daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial.
·
Daratan:
Daratan adalah tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara. Wilayah
daratan suatu Negara, mempunyai batas-batas tertentu yang diatur oleh hukum
Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga.
·
Lautan:
Lautan adalah wilayah suatu Negara yang terdiri dari laut teritorial, zona
tambahan, ZEE, dan landasan benua (kontinen). Laut teritorial suatu Negara
adalah batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai. Zona
tambahan yaitu 12 mil dari garis luar lautan teritorial atau sekitar 24 mil
dari garis pantai suatu Negara. ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif yaitu wilayah
lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari garis pantai. Sedangkan, landasan
benua adalah wilayah lautan yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar
200 mil laut diukur dari garis pantai yang meliputi dasar laut dan daerah
dibawahnya.
·
Udara:
udara adalah seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik
daratan maupun lautan.
·
Ekstrateritorial:
Wilayah ekstrateritorial suatu Negara adalah tempat di mana menurut hukum
internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya
berada di Negara lain. Misalnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri
disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.
- Pemerintahan
Unsur selanjutnya yang membentuk Negara
adalah pemerintahan. Unsur pemerintah yang dimaksudkan disini adalah
pemerintahan yang sah dan berdaulat. Pemerintahan yang sah berarti pemerintah
yang diakui oleh rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan. Sedangkan,
pemerintahan yang berdaulat berarti memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur
jalannya Negara.
b. Unsur
deklaratif
Selain unsur pokok, terdapat pula unsur
lain yang menjadi pembentuk suatu negara, yaitu pengakuan dari negara lain.
Adapun pengakuan dari negara lain merupakan unsur negara yang bersifat
deklaratif atau bersifat menerangkan keberadaan suatu negara. Suatu negara baru
penting untuk menerangkan keberadaannya agar dikenali oleh negara lainnya.
Fungsinya adalah agar negara baru tersebut dapat menjalin hubungan diplomatis
dengan negara lainnya, begitupun sebaliknya.
5.
Tugas pokok Negara dan
warga Negara
a. Tugas
pokok Negara
- Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan
yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme
yang berbahaya bagi kelangsungan Negara
- Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan warga
negara dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat di
dalam Negara
b. Tugas
pokok warga Negara
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan
serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan Negara dari serangan musuh
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi
yang telah ditetapkan oleh pemerintah
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung
tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan.
6.
Pemerintahan
Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum
serta undang-undang di wilayah tertentu. Pemerintahan
adalah proses atau cara pemerintah memegang wewenang ekonomi, politik,
administrasi guna mengelola urusan-urusan negara untuk kesejahteraan
masyarakat. Pemerintah adalah lembaga atau badan publik yang mempunyai fungsi
dan tujuan Negara, sedangkan pemerintahan adalah lembaga atau badan-badan
publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara (Ermaya
Suradinata).
7.
Hukum
a.
Pengertian hukum
Hukum adalah keseluruhan norma oleh penguasa
masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai
peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan atau mengikat bagi sebagian atau
seluruh tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
b.
Pengelompokkan hukum
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Hukum berdasarkan
Bentuknya : Hukum tertulis dan Hukum tidak
tertulis.
- Hukum berdasarkan
Wilayah berlakunya : Hukum lokal, Hukum
nasional dan Hukum Internasional.
- Hukum berdasarkan
Fungsinya : Hukum Materil dan Hukum Formal
- Hukum berdasarkan
Waktunya : Ius Constitutum, Ius Constituendum,
Lex naturalis/ Hukum Alam.
- Hukum Berdasarkan
Isinya : Hukum Publik, Hukum Antar waktu
dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara.
Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum
Kekayaan, dan Hukum Waris.
- Hukum Berdasarkan
Pribadi : Hukum satu golongan, Hukum semua
golongan dan Hukum Antar golongan.
- Hukum Berdasarkan
Wujudnya : Hukum Obyektif dan Hukum
Subyektif.
- Hukum Berdasarkan
Sifatnya : Hukum yang memaksa dan Hukum yang
mengatur.
c.
Ciri-ciri hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
- Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
- Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
- Peraturan
itu bersifat memaksa
- Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
- Berisi
perintah dan atau larangan
- Perintah
dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
d.
Sifat hukum
- Mengatur, hukum
memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah
laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam
masyarakat
- Memaksa, hukum
dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum
akan menerima sanksi tegas
e. Tujuan
hukum
Berikut adalah Tujuan Hukum
:
- Mendatangkan
kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan
- Mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai
- Memberikan
petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
- Menjamin
kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
- Sebagai
sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
- Sebagai
sarana penggerak pembangunan
- Sebagai
fungsi kritis
f.
Fungsi hukum
Berikut adalah fungsi hukum:
- Sebagai Perlindungan,
Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya
- Fungsi Keadilan,
Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan bagi
- Dalam Pembangunan,
Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara
g. Tugas
hukum
Berikut adalah tugas hukum :
- menjamin
adanya kepastian hukum.
- Menjamin
keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian.
- Menjaga
jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
C. Pembahasan
Republik Indonesia, disingkat RI atau Indonesia,
adalah negara di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di
antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra
Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari
13.466 pulau, nama alternatif yang biasa dipakai adalah Nusantara. Dengan
populasi lebih dari 237 juta jiwa pada tahun 2010, Indonesia adalah negara
berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim
terbesar di dunia, dengan lebih dari 207 juta jiwa. Bentuk pemerintahan
Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Presiden yang dipilih secara langsung. Ibu kota negara ialah
Jakarta. Indonesia berbatasan darat dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan
Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara
tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan
Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.
1.
Bentuk Negara dan
system pemerintahan
Bentuk
negara Indonesia adalah negara kesatuan, yang lebih sering disebut Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan yang secara tegas menyatakan
bahwa Indonesia adalah negara kesatuan tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 yang
berbunyi ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
Pasal-pasal dalam UUD 1945 telah memperkukuh prinsip NKRI, di antaranya pada
pasal 1 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal 18B ayat (2), pasal 25A, dan pasal
37 ayat (5). Selain itu, wujud negara kesatuan tersebut semakin diperkuat
setelah dilakukan perubahan atas UUD 1945. Perubahan tersebut dimulai dari
adanya kesepakatan MPR yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD
1945 dan tetap mempertahankan NKRI sebagai bentuk final negara bagi bangsa
Indonesia.
Negara
Indonesia, berdasarkan pada UUD yang dimilikinya menganut sistem pemerintahan
presidensial yakni sistem pemerintahan Negara republik – di dalamnya, kekuasaan
eksekutif dipilih melalui pemilihan umum dan terpisah dari kekuasaan
legislatif. Selain itu menurut UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia tidak
menganut sistem pemisahan kekuasaan atau trias politika murni sebagaimana yang
diajarkan oleh Montesquieu. Namun, Indonesia menganut sistem pembagian
kekuasaan
2.
Unsur-unsur Negara
Indonesia
a. Wilayah
Wilayah yang termasuk dalam NKRI adalah
seluruh bekas jajahan Hindia Belanda (East
Indies). Wilayah Yogyakarta (Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan
Kadipaten Pakualaman) kemudian menyusul bergabung dengan NKRI, dua hari setelah
Proklamasi dibacakan di Jakarta. Wilayah Yogyakarta merupakan wilayah merdeka
dan berdaulat sendiri sebelum bergabung dengan NKRI. Selain Yogyakarta, Timor
Timur termasuk wilayah yang tidak pernah dijajah oleh Hindia Belanda. Timor
Timur merupakan jajahan Portugal/Portugis hingga tanggal 17 Juli 1979 bergabung
dengan NKRI. Namun, pada 19 Oktober 1999 berdiri sendiri sebagai sebuah Negara
berdaulat.
Wilayah sebagai salah satu unsur-unsur
Negara terwujud dalam daratan, lautan, udara dan wilayah-wilayah
ekstrateritorial lain. Luas daratan Indonesia adalah 1.922.570 km2.
Terdiri atas 17.504 pulau. Pulau-pulau besar, seperti Sumatera (189.216 km2),
Kalimantan (539.460 km2), Sulawesi (189.216 km2), dan
Papuan (421.981 km2) termasuk dalam pulau-pulau terbesar di dunia.
Sekitar 6.000 pulau tidak berpenghuni. Kebanyakan pulau-pulau tidak berpenghuni
ini adalah pulau-pulau kecil dan pulau-pulau karang. Pulau Jawa merupakan pulau
dengan jumlah penduduk terbanyak, walaupun luasnya hanya 132.107 km2,
atau kurang lebih seperempat luas Pulau Sumatera. Wujud wilayah yang termasuk
dalam unsur-unsur Negara selanjutnya adalah laut/perairan (tidak termasuk
danau, sungai. Dan waduk). Indonesia mempunyai laut seluas 3.257.483 km2.
Dengan luas sedemikian besar, Indonesia merupakan Negara yang memiliki perairan
laut terbesar di dunia (lautan besar/samudera tidak dihitung karena termasuk
perairan internasional).
Dasar penetapan batas lautan Indonesia
adalah Deklarasi Juanda 1957, dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Hukum Laut 1982. Dalam Deklarasi Juanda, Indonesia menegaskan diri menganut
prinsip-prinsip Negara kepulauan, yang artinya batasan luas laut adalah 12 mil
dari garis pantai (saat surut). Meskipun mendapat tentangan dari beberapa
Negara, Deklarasi Juanda dapat diperjuangkan di tingkat Internasional.
Pada tahun 1982, melalui Konvensi Hukum
Laut PBB (United Nations Convetion on the
Law of the Sea/UNCLOS) ke-3, Deklarasi Juanda termasuk dalam keputusan
UNLOS. Selain mengakui Deklarasi Juanda, Konvensi ini juga menetapkan:
- Batas
laut territorial (12 mil dari garis pantai)
- Batas
zona bersebelahan (12 mil diukur dari batas territorial, atau 24 mil dari garis
pantai, dimana Negara kepulauan boleh mengambil tindakan terhadap pihak yang
melakukan pelanggaran hokum di wilayah ini).
- Zona
Ekono Eksklusif (200 mil dari garis pantai)
- Batas
Landas Kontinen/Benua.
Unsur-unsur
Negara dalam bentuk wilayah yang lain adalah udara dan wilayah ektrateritrial.
Wilayah udara adalah wilayah di atas wilayah Negara (air dan udara) di atasnya.
Suatu Negara memang mempunyai kewenangan terhadap wilayah udaranya. Namaun,
penggunaan untuk kepentingan kemanusiaan tetap harus diakomodasi (seperti
terbang dan pendaratan darurat).
Sementara,
wilayah ekstrateritorial adalah wilayah-wilayah ekstra diluar wilayah laut dan
daratan utama suatu Negara. Contoh wilayah semacam ini adalah wilayah di dalam
kapal yang mwmiliki bendera suatu Negara, saat berlabuh di perairan
internasional. Hukum yang berlaku di atas kapal tersebut adalah hokum Negara
sesuai dengan bendera kapal.
b. Penduduk
Penduduk Indonesia adalah
orang-orang/manusia yang tinggal di Indonesia. Bangsa Indonesia muncul untuk menyebut
orang-orang yang mendiami Negara Indonesia. Orang-orang yang mendiami Negara
Indonesia, secara genetic, justru bersal dari berbagai bangsa. Ada bangsa Arab,
bangsa Melayu, bangsa Cina, hingga bangsa Melanesia. Masing-masing bangsa
memiliki kebudayaan sendir, yang berarti memiliki bahasa, sistem kepercayaan, hingga norma dan nilai-nilai hidup
sendiri.
Penduduk
sebagai salah satu unsur-unsur Negara bukan hanya persoalan legalitas formal,
seperti status warga Negara dan bukan warga Negara. Ini karena kenyataanya,
perpindahan kewarganegaraan mudah sekali walau dengan prosedur yang rumit.
Negara terbentuk karena ada ikatan senasib dari suatu bangsa.
c.
Pemerintah
Legitimasi
pemerintah sebagai bagian dari unsur-unsur Negara sangat tergantung dari
pengakuan rakyatnya. Di Indonesia, legistimasi pembentukan pemerintahan adalah
pada proklamasi 17 Agustus 1945 dan Undang Undang Dasar Republik Indonesia
(UUD) 1945. Proklamasi dan UUD 1945 merupakan ungkapan kemerdekaan.
Di dalam
kemerdekaan tersebut terdapat amanat untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
d.
Kedaulatan
Proklamasi
17 Agustus 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia, dan
menyatakan sebagai sebuah Negara merdeka. Namun, pengakuan akan kemerdekaan
Indonesia tidak langsung didapat hari itu juga. Negara pertama yang mengakui
kemerdekaan Indonesia adalah Vatikan. Diikuti oleh beberapa Negara kemudian, di
antaranya India.
Belanda
sebagai Negara induk Hindia Belanda baru mengakui kedaulatan Indonesia pada
tahun 1949, dengan kata “menyerahkan kedaulatan”, bukan dengan kata “mengakui
kedaulatan”. Pada tahun 1950, Indonesia diterima sebagai anggota PBB, yang
berarti kedaulatan Indonesia diakui secara menyeluruh di dunia.
3.
Sistem
pemerintahan Indonesia
a.
Tahun 1945-1949
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Semula sistem pemerintahan
yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu(agresi
militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945
terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana
Menteri maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan
Parlementer.
b.
Tahun 1949-1950
Sistem Pemerintahan : Quasy
Parlementer
Bentuk pemerintahan Indonesia
saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang
digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka
Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer
c.
Tahun 1950-1959
Sistem Pemerintahan: Parlementer
d.
Tahun 1959-1966
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Presiden mengeluarkan Dekrit
Presiden 1959 yang isinya
- Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya
kembali UUD 1945.
- Pembubaran Badan Konstitusional
- Membentuk DPR sementara dan DPA sementara
e.
Tahun 1966-1998
Sistem Pemerintahan: Presidensial
4.
Hukum di
Indonesia
Hukum
di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum
Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik
perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena
aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan
Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar
masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam
lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain
itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam
perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
nusantara.
a.
Hukum
Perdata Indonesia
Hukum perdata di Indonesia didasarkan
pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa
penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang
berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk
Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan
diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas
konkordansi.
Kitab undang-undang hukum perdata
(disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian yaitu :
-
Buku I tentang Orang;
mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang
mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara
lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran,
kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus
untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak
berlaku dengan disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
-
Buku II tentang
Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan
kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain
hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi
(i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan
berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud
lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii)
benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian
tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di
undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai
penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di
undangkannya UU tentang hak tanggungan.
- Buku
III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut
juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang
berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek
hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang
terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan
perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara
pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab
undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD
berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah
bagian khusus dari KUHPer.
- Buku
IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum
(khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum
perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika
yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih
diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
b. Hukum
Pidana Indonesia
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum
publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil
dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan
tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia,
pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana
(KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil.
Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8
tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
c. Hukum
tatanegara Indonesia
Hukum tata negara adalah hukum yang
mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur
kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan
kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara
mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu
keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu,
dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini
membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
d. Hukum
tata usaha(administratif) Negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara
adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang
mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum
administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya
terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum
tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan
oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum
administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak".
Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
e. Hukum
acara perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah
hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan)
dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam
berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR,
RBG, RB,RO).
f.
Hukum acara pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah
hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan)
dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU
nomor 8 tahun 1981.
Asas di dalam hukum acara pidana di
Indonesia adalah:
-
Asas perintah tertulis,
yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis
dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
-
Asas peradilan cepat, sederhana,
biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan
pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas,
jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
-
Asas memperoleh bantuan
hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan
hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
-
Asas terbuka, yaitu
pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
-
Asas pembuktian, yaitu
tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP),
kecuali diatur lain oleh UU.
g. Hukum
antar tata hukum
Hukum antar tata hukum adalah hukum yang
mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan
hukum yang berbeda.
h. Hukum
adat di Indonesia
Hukum adat adalah seperangkat norma dan
aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.
5.
Warga
Negara Indonesia
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk,
berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar
sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang
unik (Nomor Induk Kependudukan,
NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor
pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti
identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah:
a.
setiap orang yang
sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
b.
anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
c.
anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA),
atau sebaliknya
d.
anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki
kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
e.
anak yang lahir dalam
tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang
sah, dan ayahnya itu seorang WNI
f.
anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari ibu WNI
g.
anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau
belum kawin
h.
anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
i.
anak yang baru lahir
yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya
tidak diketahui
j.
anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
k.
anak yang dilahirkan di
luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan
dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada
anak yang bersangkutan
l.
anak dari seorang ayah
atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah
atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia.
Selain itu, diakui pula
sebagai WNI bagi
a.
anak WNI yang lahir di
luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara
sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
b.
anak WNI yang belum
berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan
penetapan pengadilan
c.
anak yang belum berusia
18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang
ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
d.
anak WNA yang belum
berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan
sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
a.
Anak yang belum berusia
18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik
Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
b.
Anak warga negara asing
yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas,
dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya
lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat
menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang,
asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006
ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang
berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih
lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas
kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan
ganda terbatas (poin 11).
Warga Negara
menurut UUD 1945
Dalam pasal 26, Ayat (1) telah dijelaskan bahwa yang menjadi
warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Sedangkan hak dan
kewajiban warga negara disebutkan di dalam UUD 1945 pasal 27 hingga pasal 32. Pasal
27, Ayat (1) berbunyi: segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya. Diskriminasi terhadap golongan (warga negara) tertentu
merupakan hal yang sangat bertentangan dengan pasal ini. Setiap orang tidak
peduli rakyat jelata maupun pejabat dengan kedudukan tinggi semuanya sama di
hadapan hukum, hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara pada umumnya pun
sama sehingga tidak ada pejabat yang kebal hukum atau rakyat yang takut hukum.
Asas keadilan sosial dan kerakyatan terpancar dari pasal 27 ayat (2)
yang berbunyi tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan. Pasal ini merupakan representasi dari sila keempet dan
kelima Pancasila.
Pasal 28 berisi tentang kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya
yang ditetapkan oleh undang-undang. Demokratisasi kehidupan tidak hanya dalam
bidang politik, rakyat pun bebas menyalurkan aspirasi mereka dan merealisasikan
dalan aspek ekonomi, sosial, dan juga budaya.
Seperti yang kita ketahui bahwa bangsa Indonesia hidup dalam pluralitas
maka tidak dapat dihindarkan bahwa keyakinan menjadi bahasan yang selalu
mendapat sambutan hangat. Oleh sebab itu sebagai negara yang memiliki dasar
ketuhanan, telah diatur di dalam pasal 29 (2) bahwa setiap warga negara
berhak dan bebas memeluk agama yang diyakininya. Tidak ada satupun pihak yang
berhak untuk memaksakan kehendak beragama pada orang lain.
Pasal 30, Ayat (1) Hak dan
Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 1982.
Pendidikan merupakan pilar utama pembangun bangsa sehingga hal ini menjadi
suatu hak yang layak didapatkan setiap warga negara yang telah diatur dalam UUD
1945 pasal 31 (1). Di dalam pasal ini secara eksplisit dikatakan bahwa
tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Selanjutnya dalam ayat
(2) telah diatur tentang sistem pengajaran nasional yang wajib
diselenggarakan pemerintah untuk memenuhi hak warga negara.
Pasal 32 berbicara tentang kewajiban
pemerintah untuk memajukan dan melindungi kebudayaan bangsa Indonesia. Hal ini
sangat penting mengingat serangan globalisasi yang bertubi-tubi. Dengan adanya
pasal ini diharapkan budaya bangsa Indonesia tetap lestari di tengah serbuan
budaya asing. Namun, bangsa Indonesia harus mampu mengembangkan dan menerima
budaya positif yang dating sehingga bangsa Indonesia tidak tertinggal dari
kehidupan modern. Kesejahteraan sosial diatur di
dalam pasal 33 dan 34 UUD 1945.
REFERENSI: