Minggu, 29 Oktober 2017

ETIKA PROFESI: MATERI 8


MATERI 8





KONSULTAN ENGINEERING



Prosedur Pendirian Bisnis

Adapun proses prosedur pendirian bisnis antara lain:

1.      Membentuk tim manajemen yang berhak terhadap perusahaan secara langsung maupun tidak langsung.

2.      Membuat akta dengan susunan komisaris dan direktur yang disepakati.

3.      Membuat akta sesuai domisi lokasi.

4.      Setelah akta selesai dibuat, maka harus menunggu pengesahan dari Menkuham jika berbadan usaha PT dengan biaya 4-5 juta, atau Hakim jika berbadan usaha CV dengan biaya sekitar 2,5 juta.

5.      Membuat domisili tempat lokasi perusahaan

6.      Melengkapi persyaratan pembuatan perusahaan baru, meliputi surat perjanjian sewa tempat, pengantar dari RT/RW, kartu sertifikat BPJS Tenaga Kerja, KTP, Akta kelahiran, dan formulir usaha.

7.      NPWP dibuat di kantor pajak (KPP) sesuai domisili syaratnya akta dan domisili serta ktp, npwp para pimpinan

8.      NPWP biasanya langsung jadi atau esok harinya, nanti di kantor pajak (KPP) kalau sudah ada transaksi perlu dibuat yang namanya PKP biar dapat mengeluarkan faktur pajak, faktur pajak adalah terjadi jika ada transaksi jual beli sehingga keluarlah yang namanya pajak pertambahan nilai (PPN).  Pada tahal awal biasanya perusahaan diwajibkan lapor pph21 dan pph25 walaupun nihil.  Pajak muncul jika ada nilai kena pajak, jika seumpama gaji direktur 2 juta, maka pajak pph 21nya nilai .. itu yang namanya penghasilan tidak kena pajak (PTKP).  PPh 25 muncul dimaksudkan untuk menyicil pajak tahunan, biasanya keluar angka dari Pajak tahunan / 12 bulan.

9.      Selanjutnya membuat SIUP, syarat membuat SIUP cukup akta, domisili dan KTP yang ada dalam akta.

10.  biasanya satu paket dengan SIUP adalah TDP, untuk TDP ada tambahan syarat NPWP makanya di TDP ada NPWPnya sedang di SIUP tidak ada.

11.  Untuk Jakarta, SIUP dan TDP ini biasanya jadi 3 hari dan tidak ada survey ke lokasi dengan syarat domisili masih terbaru.

12.  Dari surat ijin sebenarnya akta, domisili, NPWP, SIUP dan TDP sudah cukup, SBU dibikin jika ingin mencoba lelang di lembaga teknis seperti PU, kalau departemen biasanya tidak mensyaratkan SBU kecuali bagian teknisnya.

13.  Dimana SBU dibuat? Untuk membuat SBU dapat dibuat di Perkindo atau Inkindo, untuk pendaftaran biaya akan habis 10-20 juta, sebagai anggota.  Untuk ambil bidang misalnya bidang GIS biayanya cuman Rp. 200rb / tahun.  SBU ada dua jenis yaitu non konstruksi dan konstruksi.  untuk GIS masuk di non konstruksi, hal ini cukup .. apalagi membuat SBU konstruksi lebih susah syaratnya, minimal harus mempunyai 1 tenaga ahli ber sertifikat, misal SKA Geodesi.

14.  Daftarlah LPSE di instansi yang terdekat untuk mendapatkan user dan password.

15.  Pajak tahunan bisa dibuat jika perusahaan dibuat sebelum bulan april, buatlah PKP buat kemudahan bila ada transaksi dan meminta faktur.

16.  Secara administrasi itu sudah cukup untuk memulai lelang dengan catatan ada tempat untuk administrasi, dan untuk perusahaan baru tenaga ahli tetap dapat dirangkap oleh Direktur atau komisaris untuk meminimalisir biaya, jika perlu tambahan carilah yang freelance.

17.  Untuk menjalankan marketing cari lah di luar pemerintahan, karena untuk sekarang di proyek pemerintahan ada yang namanya LPSE dan tidak perlu marketing lagi, tidak kenal sekalipun bisa mendapatkan proyek di suatu instansi.

18.  Untuk peralatan yang terbilang mahal, seperti software untuk proyek swasta biaya bisa dimasukan ke dalam cost project.  Tetapi untuk proyek pemerintahan cukup sewa, karena untuk proyek pemerintahan di rab biasanya ada sewa software dan komputer.  Karena itu untuk di kantor kita cukup ada komputer pribadi aja.

19.  Jika ikut proyek di pemerintahan, pakailah tenaga ahli sesuai permintaan walaupun pasif.



Dari perhitungan biaya untuk membuat perusahaan konsultan minimal biaya adalah sekitar : perizinan (25 juta), tempat (3-5jt/bulan), lain-lain (10 juta) dan total di kisaran 50Jt diluar cost untuk perjalanan usaha 6 bulan ke depan.  Jika 6 bulan ke depan tidak ada aktifitas, sebaiknya ditutup aja atau dijual.



Kontrak Kerja

1.      Pekerjaan yang dilaksanakan kedua belah pihak harus mengikutin pedoman persyaratan yang telah disetujui kedua belah pihak.

2.      Pihak kedua harus melaksanakan tugasnya denagan segala kemampuannya sehingga pelaksanaan pekerjaan perencanaan dapat selesai sesuai dengan pedoman dan persyaratan yang telah disepakati.

3.      Pihak kedua tidak diperbolehkan memberikan tugasnya kepada pihak lain tanpa persetujuan pihak pertama.

4.      Pihak pertama harus memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul pada saat pekerjaan.

5.      Pihak kedua bertanggung-jawab terhadap segala hasil pada saat pelaksanaan.

6.      Pihak kedua harus bersedia mempersiapkan berkas dokumen kepada pihak pertama jika dibutuhkan.



Prosedur Pengadaan

Prosedur pengadaan terdiri dari:

1.      Perencanaan tenaga kerja

2.      Penarikan tenaga kerja

3.      Seleksi tenaga kerja

4.      Penempatan tenaga kerja



Kontrak Bisnis

Kontrak Bisnis terbagi menjadi dua kategori, yaitu pertama adalah Kontrak Bisnis Domestik dan kedua adalah Kontrak Bisnis Internasional. Perbedaan antara Kontrak Bisnis Domestik dengan Internasional adalah terdapat atau tidaknya unsur internasional. Unsur internasional dapat berupa para pihaknya, substansi yang diatur dan lain-lain. Contoh misalanya  dalam suatu kontrak bisnis para pihak yang mengikatkan diri adalah warga negara atau badan hukum asing maka hal ini sudah dapat dikategorikan sebagai Kontrak Bisnis Internasional. Contoh Kontrak Bisnis Internasional adalah Perjanjian Pendirian Usaha Patungan (Joint Venture Agreement), perjanjian Pinjam Meminjam (Loan Agreement) antara badan hokum Indonesia dengan bank asing, Perjanjian Penjaminan Emisi (Underwriting Agreement) antara Emiten Indonesia dengan Penjamin Emis Efek berbadan hokum asing dan lain-lain.

DAFTAR PUSTAKA

https://proyek2blog.wordpress.com/2016/02/01/membuat-perusahaan-konsultan/

http://www.academia.edu/9765539/SURAT_PERJANJIAN_KERJA_KONTRAK_KERJA_JASA_KONSULTANSI_SURAT_PERJANJIAN_PELAKSANAAN_PEKERJAAN

http://raymondsiburian.blogspot.co.id/2016/11/peraturan-dan-regulasi-aspek-bisnis.html



SOAL + JAWABAN

1.      Terdapat … tahapan dalam mendirikan perusahaan konsultan

a.       12

b.      14

c.       17

d.      19

2.      Terdapat …. Ketentuan dalam kontrak kerja konsultan engineering

a.       3

b.      6

c.       9

d.      12

3.      Yang bukan Prosedur pengadaan yaitu…

a.       Perencanaan tenaga kerja

b.      Penarikan tenaga kerja

c.       Penjadwalan tenaga kerja

d.      Seleksi tenaga kerja

4.      Kontrak bisnis terdiri dari dua kategori, yaitu

a.       Local dan dunia

b.      Negeri dan swasta

c.       Regional dan multinasional

d.      Domestic dan internasional

5.      Contoh kontrak bisnis internasional adalah

a.       Perjanjian penjaminan emisi

b.      Perjanjian joint venture

c.       a dan b benar

d.      a dan b salah

ETIKA PROFESI: MATERI 7

MATERI 7


ASPEK BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN
Prosedur Pendirian Bisnis
            Prosedur pendirian bisnis teridiri dari beberapa tahapanj, yaitu:
1.      Tahapan Pengurusan Izin Perusahaan
Bagi badan usaha berskala besar, hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan. Untuk beberapa jenis badan usaha lainnya, misalnya sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan, jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Beberapa dokumen yang diperlukan pada tahapan ini adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Bukti diri. Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
2.      Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi, setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar, maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
3.      Tahapan Penggolongan Menurut Bidang Yang Dijalani
Badan usaha dikelompokkan berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian, dan sebagainya.
4.      Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan, dan Izin dari Departemen Lain
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun, diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha, misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yang berupa SIUP.

Kontrak Kerja
Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Menurut pasal 54 UU No. 13/2003, perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya harus memuat:
a.       nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
b.      nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
c.       jabatan atau jenis pekerjaan
d.      tempat pekerjaan
e.       besarnya upah dan cara pembayarannya
f.       syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
g.      mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
h.      tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar:
a.       kesepakatan kedua belah pihak
b.      kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
c.       adanya pekerjaan yang diperjanjikan
d.      pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Prosedur Pengadaan
           Pengadaan barang (Procurement) adalah proses untuk mendapatkan barang dan  jasa dengan kemungkinan pengeluaran yang terbaik, dalam kualitas dan kuantitas yang tepat, waktu yang tepat, dan pada tempat yang tepat untuk menghasilkan keuntungan atau kegunaan secara langsung bagi pemerintah, perusahaan atau bagi pribadi yang dilakukan melalui sebuah kontrak. Procurement merupakan kegiatan yang penting dalam mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan, terutama dalam industri manufaktur. Procurement dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu secara procurement yang sederhana dan procurement yang lebih kompleks. Procurement yang sederhana adalah tidak memiliki hal lain kecuali pembelian atau permintaan yang berulang-ulang, sedangkan procurement lebih kompleks yaitu dapat meliputi pencarian supplier dalam jangka waktu yang panjang atau tetap secara fundamental yang telah berkomitmen dengan satu organisasi.

DAFTAR PUSTAKA
http://pa-sengeti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=286&Itemid=433
http://ulp.jambikota.go.id/tentang-kami/mekanisme-dan-prosedur-pengadaan
http://rinirosa.blogspot.co.id/2015/10/sistem-pengadaan-barang-purchasing-pada.html
http://wiryo-ti.blogspot.co.id/2016/01/aspek-bisnis-di-bidang-produksi-design.html
https://gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kontrak-kerja/kontrak-kerja/ketentuan-seputar-kontrak-kerja#apa-yang-dimaksud-dengan-kontrak-kerja-

SOAL + JAWABAN
1.      Tahapan Pertama prosedur pendirian bisnis adalah
a.       Tahapan Penggolongan Menurut Bidang Yang Dijalani
b.      Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
c.       Tahapan Pengurusan Izin Perusahaan
d.      Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan, dan Izin dari Departemen Lain

2.      Tahapan kedua prosedur pendirian bisnis adalah
a.       Tahapan Penggolongan Menurut Bidang Yang Dijalani
b.      Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
c.       Tahapan Pengurusan Izin Perusahaan
d.      Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan, dan Izin dari Departemen Lain

3.      Tahapan ketiga prosedur pendirian bisnis adalah
a.       Tahapan Penggolongan Menurut Bidang Yang Dijalani
b.      Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
c.       Tahapan Pengurusan Izin Perusahaan
d.      Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan, dan Izin dari Departemen Lain

4.      Tahapan keempat prosedur pendirian bisnis adalah
a.       Tahapan Penggolongan Menurut Bidang Yang Dijalani
b.      Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
c.       Tahapan Pengurusan Izin Perusahaan
d.      Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan, dan Izin dari Departemen Lain

5.      Procurement adalah…
a.       Penbelian barang
b.      Pengadaan barang
c.       Pembuatan barang

d.      Penjualan barang

ETIKA PROFESI: MATERI 6

MATERI 6


PERATURAN DAN REGULASI
UU NO. 19 Tentang Hak Cipta

1.        Ketentuan Umum
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).

2.        Lingkup Hak Cipta
Lingkup Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :
a.    Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
b.    Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

3.        Perlindungan Terhadap Hak Cipta
Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.

4.        Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.
5.        Prosedur Pendaftaran HAKI
Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.

DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Diunduh pada http://dri.ipb.ac.id/PDF_file/UU_19_2002_Hak%20Cipta.pdf

SOAL + JAWABAN
1.      Di Indonesia Undang-undang yang mengatur tentang hak cipta yaitu…
a.       UU No. 18 Tahun 2002
b.      UU No. 19 Tahun 2002
c.       UU No. 18 Tahun 2003
d.      UU No. 19 Tahun 2003

2.      Lingkup Hak Cipta dibahas dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta Pasal 2 sampai 28 yang terdiri dari ciptaan yang dilindungi dan ciptaan yang tidak ada hak cipta, yang masing-masing diatur dalam…
a.       Pasal 2 dan 3
b.      Pasal 12 dan 13
c.       Pasal 23 dan 28
d.      Pasal 5 dan 10

3.        Penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut, merupakan pengertian dari
a.       Ketentuan umum hak cipta
b.      Lingkup hak cipta
c.       Pembatasan hak cipta
d.      Perlindungan hak cipta

4.        “Kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan” merupakan pengertian dari
a.       Kepentingan yang wajar
b.      Kepentingan yang menguntungkan
c.       Kepentingan yang baik
d.      Kepentingan yang sehat

5.        Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan…
a.       UU 19/2002 pasal 35 ayat 2
b.      UU 19/2002 pasal 36 ayat 2
c.       UU 19/2002 pasal 37 ayat 2

d.      UU 19/2002 pasal 38 ayat 2