BAB IV
POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
A.
Pengertian Politik Strategi dan Polstranas
Perkataan politik bersal dari
bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis
berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri
(negara), sedangkan taia berarti urusan. Arti politik disampaikan beberapa arti
politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:
a.
Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik
(politics) adalah suatu rangkaian asas/prinsip, keadaan
serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu
atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat
yang akan digunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b.
Dalam arti kebijaksanaan (policy)
Politik
adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih
menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya:
-
Proses pertimbangan
-
Menjamin terlaksananya suatu usaha
-
Pencapaian cita-cita/keinginan
Dengan
demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
a. Negara
Negara merupakan bentuk masyarakat dan
organisasi polotik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b. Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok yang
mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan
keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melalui
sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
d. Kebijakan
umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil
oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai
tujuan itu.
e. Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai
(values) dalam masyarakat.
Strategi
berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia
yang artinya the art of the general atau seni seorang
panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Dalam pengertian umum,
strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian suatu tujuan.
Politik
nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai
suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional.
B.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen yang berdasarkan ideologi pancasila, UUD
1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam
manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan
politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita
nasional dan konsep strategi bangsa indonesia.
C.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 1945.Sejak tahun 1985 pemerintah dan lembaga-lembaga
negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprasstruktur politik, BPK, dan
MA. Sedangkan badan-badan yang berada di dalam masyarakat disebut sebagai
infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat
seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan, dan kelompok penekan.
Mekanisme
penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur
oleh presiden, karena presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam
menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi presiden yang disampaikan
pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji
Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan
strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama
lima tahun.
Dalam
era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam
mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh
presiden.
D.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi
politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan
undang-undang dasar.
b. Dalam
hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada
pasal 10 sampai 15 UUD 1945.
2.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan
tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai
idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.
Tingkat penentu kebijakan khusus
Kebijakan
ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi,
sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.Wewenang kebijakan khusus ini berada
ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4.
Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.
Tingkat penentu kebijakan di daerah
a. Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada
Gubernur.
b. Kepala
daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD.
E.
Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik
merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan
politik bangsa indonesia telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Politik
dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama dituangkan dalam
bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR, yaitu sebagai berikut:
1.
Makna pembangunan nasional
Pembangunan
nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkenbangan global
yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang.
2.
Manajemen nasional
Secara
sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang
ketatanegaraan meliputi:
a.
Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai
hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita
bangsa.
b.
Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan sebagai
landasan dan pedoman bagi penyelengaraan fungsi bangsa.
c.
Pemerintah
Sebagai unsur manajer dan penguasa, berperan
sebagai penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintah umum dan pembangunan ke arah
cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d.
Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan
sebagai konsumen bagi kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintah.
F.
OTONOMI
DAERAH
Pelaksanaan
otonomi daerah kini memasuki tahap baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004.Perubahan yang
dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam
pelaksanaan pemerintahan daerah. Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip
otonomi seluas-luasnya, dimana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur
semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan pusat yakni:
a.
Politik luar negeri,
b.
Pertahanan dan keamanan,
c.
Moneter/fiskal,
d.
Peradilan (yustisi),
e.
Agama
Pemerintah
pusat berwenwng membuat norma-norma, standar, prosedur, monitoring dan
evaluasi, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan
eksternalitas nasional.Pemerintah provinsi berwenang mangatur dan mengurus
urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal.
Pemerintah
daerah adalah pelaksanakan fungsi-fungsi pemerintah daerah yang dilakukan oleh
lembaga pemerintahan daerah yaitu pemerintahan daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD).Hubungan antara pemerintah daerah dengan DPRD merupakan
hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan.
G.
Implentasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi politik dan strategi nasional di
bidang hukum:
1.
Mengenbangkan budaya hukum disemua lapisan
masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum.
2.
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh
dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan adat serta
memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial.
3. Menegakkan
hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum.
4.
Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
5.
Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum.
6.
Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan
bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
7.
Mengembangakan peraturan perundangan-undangan
yang mendukung kegiatan perekonomian tanpa merugikan kepentingan nasional.
8.
Menyelengarakan proses peradilan secara cepat,
mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi.
9.
Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta
meningkatkan perlindungan.
10.
Menyelesaikan berbagai proses peradilan
terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara
tuntas.
H.
Implementasi
politik strategi nasional di bidang ekonomi:
1.
Mengembangkan sistem ekonomi karakyatan yang
bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat
dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi.
2.
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil
serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai
struktur pasar distortif yang merigikan masyarakat.
3.
Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam
mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
4.
Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan
atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat.
5.
Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi
secara terkoordinasi dan sinergis.
6.
Mengelola kebijakan fiskal dengan memperhatikan
prinsip transparasi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektifitas, untuk menambah
penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
7.
Mengembangkan perekonomian yang berorientasi
global sesuai dengan kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif.
8.
Mengembangkan pasar modal yang sehat,
transparan, efisien, danmeningkatkan penerapan peraturan perundang-undangan
sesuia dengan standar internasional dan di awasi oleh lembaga Independen
9.
Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri
pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara
transparan, efektif dan efisien.
10.
Mengembangkan kebijakan industri perdagangan
dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global.
11.
Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan
koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan
iklim usaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya.
12.
Menata Badan Usaha Milik Negara secara efisien,
transparan, profesional terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan
umum yang bergerak dalam penyediaan fasilitas publik.
13.
Mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk
keterkaitan usaha untuk yang saling menunjang dan menguntungkan antara koperasi
swasta dan Badan Usaha Milik Negara.
14.
Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang
berbasis pada keragaman budaya bahan pangan.
15.
Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber
energi dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah lingkungan.
16.
Mengembangkan kebijakan pertahanan untuk
meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan, dan
produktif.
17.
Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana publik.
18.
Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh
dan terpadu diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga kerja,
peningkatan pengupahan, penjamin kesejahteraan, perlindungan kerja dan
kebebasab berserikat
19.
Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan
tenaga kerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi, perlindungan dan
pembelaan tenaga yang dikelola secara terpadu dan mencegah timbulnya
eksploitasi tenaga kerja.
20.
Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan
pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha,
terutama usaha kecil, menengah dan koperasi.
21.
Melakukan berbagai upaya terpadu untuk
mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi
pengangguran.
22.
Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi
terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi.
23.
Menyehatkan anggaran pendapatan dan belanja
negara.
24.
Mempercepat rekapitulasi perbankan
restrukturisasi utang swasta secara transparan
25.
Melaksanakan restruturisasi aset negara
terutama aset yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan.
26.
Melakukan renegoisasi dan mempercepat
restrukturisasi utang luar negeri bersama-sama.
27.
Melakukan secara proaktif negosiasi dan
kerjasama ekonomi bilateral dan multilateral.
28.
Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milik daerah terutama yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan
umum didorong untuk privatisasi melalui pasar modal.
I.
Implementasi
politik strategi nasional di bidang politik:
1.
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan negara
kesatuan republik indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
2.
Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan
perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntunan reformasi, dengan tetap
memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat
pembukaan UUD 1945.
3.
Meningkatkan peran MPR dan lembaga-lembaga
tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab.
4.
Mengembangkan sistem politi nasional yang
berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka.
5.
Meningkatkan kemandirian partai politik
terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat.
6.
Meningkatkan pendidikan politik secara intensif
dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yaitu demokratis.
7.
Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip
persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
8.
Menyelengarakan pemilihan umum secara lebih
berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis,
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab.
9.
Membangun bangsa dan watak bangsa menuju bangsa
dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis,
toleran, sejahtera, adil dan makmur.
10.
Menindak lanjuti paragigma Tentara Nasional
Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara
Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara
Nasional Indonesia dalam bernegara.
J.
Politik
luar negeri
1.
Menegaskan arah politik luar negeri indonesia
yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, mendukung
perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan
kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
2.
Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama
internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyak harus
dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3.
Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar
negeri maupun melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun
citra positif indonesia di dunia internasional.
4.
Meningkatkan kualitas diplomasi guna
mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerja sama
ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan
pembangunan kawasan.
5.
Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala
bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong
pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
6.
Memperluas perjanjian akstradisi dengan
negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya
melaksanakan ekstradisi bagian bagi penyelesaian perkara pidana.
7.
Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang
dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN
untuk memelihara stabilitas pembangunan dan kesejahteraan.
K.
Penyelenggaraan
negara
1.
Membersihkan penyelenggaraan negara dari
praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi
seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
2.
Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan
memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karier
berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
3.
Melakukan pemeriksaan ternadap kekayaan
penjabat dan penjabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan
tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi manusia.
4.
Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan
birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuntabilitasnya dalam mengelola
kekayaan negara secara transparan, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan
kekuasaan.
5.
Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil
dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme,
bertanggungjawab profesional, produktif dan efisien.
6.
Memanfaatkan netralisasi politik pegawai negeri
dengan menghargai hak-hak politiknya.
L.
Komunikasi,
informasi, dan media massa
1.
Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi
melalui media massa modern dan media tradisional untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa, memperkukuh persatuan dan kesatuan, serta mengupayakan keamanan hak
pegguna sarana dan prasarana infornasi dan komunikasi.
2.
Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai
bidang malalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna
memperkuat daya saing bangsa dalam mengahadapi tantangan global.
3.
Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan
dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan insan pers agar profesional dan
menjunjung tinggi etika pers.
4.
Membangun jaringan informasi dan komunikasi
antara pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam rangka
mendukung pembangunan nasional serta memperjuat persatuan dan kesatuan bangsa.
5.
Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia,
sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar negeri dalam rangka
memperjuangklan kepentingan nasional di forum internasional.
M.
Agama
1.
Memanfaatkan fungsi, peran dan kedudukan agama
sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta
mengupayakan agar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentanggan
dengan moral agama.
2.
Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui
penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu.
3.
Meningkatkan dan memanfaatkan kerukunan hidup
antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan saling
menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antar umat beragama dan
pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk
tingkat perguruan tinggi.
4.
Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam
menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan haji.
5.
Meningkatkan peran dan fungsi lembaga-lembaga
keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam aspek
kehidupan untuk memperkokoh jati diri serta memperkuat kerukunan hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
N.
Pendidikan
1.
Mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
menuju terciptanya nilai-niali universal.
2.
Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia,
sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku
kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka
pengembangan kebudayaan nasional.
3.
Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai
budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi.
4.
Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam
kesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa
terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika dan moral.
5.
Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara
sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk
meningkatkan moralitas agama.
6.
Melestarikan apresiasi nilai kesenian dan
kebudayaan tradisional serta menggalakan dan memberdayakan sentra kesenian
untuk merangsang berkembangnya kesenian nasional yang lebih kreatif.
7.
Menjadikan kesenian dan kebudayaan tradisional
Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan pariwisata nasional.
8.
Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan
sistem yang utuh dan terpadu.
O.
Kedudukan
dan Peranan Perempuan
1.
Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban
oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
2.
Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian
organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan
serta nilai historis perjuangan kaum perempuan.
P.
Pemuda
dan Olahraga
1.
Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan
kualitas manusia Indonesia sehingga memeiliki tingkat kesehatan dan kebugaran
yang cukup.
2.
Meningkatan usaha pembinaan dan pembibitan
olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif melalui
lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan.
3.
Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi
muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat dengan
memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya secara bebas dan
merdeka.
4.
Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan
di kalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
5.
Melindungi segenap generasi muda dari bahaya
penyalahgunaan narkoba, obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya melalui
peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pembangunan Daerah
1.
Secara umum pembangunan daerah adalah sebagai
berikut:
a. Mengembangkan
otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggungjawab dalam rangka
pemberdayaan masyarakat.
b. Melakukan
pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah provinsi, daerah
kabupaten, daerah kota dan desa.
c. Mempercepat
pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku
dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang.
d. Mempercepat
pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan
nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, industri
kecil dan kerajinan rakyat.
e. Mewujudkan
perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil.
f. Memperdayakan
DPRD dalam rangka melaksanakan fungsi dan perannya guna memanfaatkan
penyelengaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
g. Meningkatkan
kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan
daerah melalui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
h. Meningkatkan
pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia, daerah
perbatasan dan wilayah tertinggal lainnya.
2.
Secara khusus pengembangan otonomi daerah di
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah untuk menyesuaikan
secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan
secara khusus, maka perlu ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:
a. Daerah
Istimewa Aceh
-
Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah
NKRI dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya
masyarakat Aceh, melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi
khusus yang diatur dengan undang-undang.
-
Menyelesaikan kasus Aceh secara berkeadilan dan
bermartabat dengan melakukan pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi
pelanggar hak asasi manusia.
b. Irian
Jaya
-
Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah
NKRI dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya
masyarakat Irian Jaya, melalui penetapan sebagai daerah otonomi khusus yang
diatur dengan undang-undang.
-
Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi
manusia di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan bermartabat.
c. Maluku
Menugaskan pemerintah untuk segera melaksanakan
penyelesaian konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata dan
menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar pro-aktif melakukan
rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memanfaatkan integritas nasional.
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1.
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya
dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi
ke generasi.
2.
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya
alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan
penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber
daya alam secara selektif yang diatur dengan undang-undang.
4.
Mendayagunakan sumber daya alam untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan
keseimbangan lingkungan hidup yang diatur dengan undang-undang.
5.
Menerapkan indikatot-indikator yang
memungkinkan pelestarian kemampuan pembaharuan dalam pengelolaan sumber daya
alam yang dapat diperbaharui.
Q.
Implementasi
di bidang pertahanan dan keamanan
1.
Menata Tentara Negara Indonesia sesuai
paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan
reaktualisasi. Peran TNI sebagai alt negara untuk melindungi, memelihara dan
mempertahankan keutuhan NKRI terhadap ancaman dari luar dan dal negeri.
2.
Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan
keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan TNI,
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung komponen
lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan
kesadaran bela negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang.
3.
Meningkatkan kualitas keprofesionalan TNI,
meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan
pertahanan keamanan negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana,
dan anggaran yang memadai.
4.
Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama
bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas
keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan
perdamaian dunia.