Selasa, 26 April 2016

PERKEMBANGAN INDUSTRI KREATIF

Masyarakat mengembangkan sistem ekonomi agar dapat mengatur keseimbangan antara sumber daya yang terbatas dengan kebutuhan yang tidak terbatas. Dengan kelangkaan sumber daya tersebut maka masyakarat diarahkan pada sistem ekonomi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut: (a). Apa yang akan diproduksi? (b). Berapa jumlah yang akan diproduksi? (c). Bagaimana cara memproduksinya? dan (d). Siapa mendapat apa?.
Keberadaan industri kreatif merupakan suatu sektor usaha yang memberikan perhatian lebih terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut. Industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu/kelompok untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu/kelompok, telah terbukti mampu menciptakan sistem ekonomi kreatif atau suatu sistem kegiatan manusia yang berkaitan dengan kreasi, produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa yang bernilai kultural, artistik, estetika, intelektual, dan emosional bagi para pelanggan di pasar. Hal ini membuktikan bahwa industri kreatif merupakan solusi dalam menyiasati kelangkaan sumber daya dengan mengembangkan industri alternatif yang berbasiskan sumber daya yang terbarukan.
Selain dapat mendukung pemanfaatan sumber daya yang terbarukan, pengembangan sektor industri kreatif ini juga telah dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian Indonesia, dapat menciptakan iklim bisnis yang positif, dapat memperkuat citra dan identitas bangsa Indonesia, merupakan pusat penciptaan inovasi dan pembentukan kreativitas, serta memiliki dampak sosial yang positif. Kontribusi industri kreatif tersebut dapat terlihat dari hasil studi Departemen (Kementerian) Perdagangan Republik Indonesia yang dilaksanakan pada tahun 2009 terhadap kondisi industri kreatif antara tahun 2002-2008.
Hasil studi tersebut menunjukkan bahwa dari segi Produk Domestik Bruto (PDB), dengan rata-rata pertumbuhan PDB antara tahun 2002-2008 yang sebesar 2,32%, Sektor industri kreatif dapat memberikan kontribusi pada PDB Nasional rata-rata sebesar 7,80% atau senilai Rp. 235.633 Miliar, lebih tinggi dari rata-rata kontribusi Sektor Keuangan, Real Estate dan Jasa Perusahaan, Sektor Pengangkutan dan Komunikasi, Sektor Konstruksi dan Sektor Listrik, Gas dan Air Bersih. Sedangkan dari segi penyerapan tenaga kerja tahun 2002-2008, Sektor Industri Kreatif menduduki peringkat ke-5 di antara 10 sektor utama, dengan kontribusi sebanyak 7.391.642 tenaga kerja atau sekitar 7,74% dari total tenaga kerja nasional, masih memiliki posisi yang lebih baik dibandingkan penyerapan tenaga kerja sektor Pengangkutan dan Komunikasi, Sektor Konstruksi, Sektor Keuangan, Real Estate dan Jasa Perusahaan, Sektor Pertambangan dan Penggalian, dan Sektor Listrik, Gas dan Air Bersih. Walaupun rata-rata pertumbuhan penyerapan tenaga kerja Sektor Industri Kreatif tahun 2002-2008 merupakan yang terendah di antara 10 sektor utama, bahkan bernilai negatif atau sebesar -0,41%, namun dari segi rata-rata Produktivitas Tenaga Kerja, Sektor Industri Kreatif menduduki peringkat ke-7 di antara 10 sektor. Produktivitas tenaga kerja industri kreatif ini mencapai nilai Rp. 19.406.000,- per tahun, atau sekitar Rp.1.617.000,- per bulan, mengungguli rata-rata produktivitas tenaga kerja Sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran, Sektor Jasa Kemasyarakatan, dan Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perikanan.
Sementara itu, dari segi nilai ekspor dan impor, walaupun kontribusi ekspor industri kreatif memiliki kecenderungan semakin menurun dari tahun 2002-2008, yaitu dari 11,4% ekspor nasional pada tahun 2002 dan menurun hingga hanya mencapai 7,5% pada tahun 2008, kontribusi Net Trade atau Net Export yang dihasilkan Sektor Industri Kreatif menunjukkan kinerja yang sangat baik, yaitu berkisar 22-27% dari tahun 2002-2007 dan meningkat tajam di tahun 2008 menjadi 41,7%. Hal ini menunjukkan bahwa dengan semakin meningkatnya Net Trade sektor industri kreatif maka semakin besar pula cadangan devisa negara yang dapat dihasilkan dari indutri kreatif, sehingga dapat berkontribusi positif pada perekonomian Indonesia. Kontribusi positif ini juga dapat terlihat pada jumlah usaha di sektor industri kreatif, walaupun menunjukkan fluktuasi yang cukup besar dari tahun 2002-2008 dan mengalami pertumbuhan sebesar -0,22%, namun dibandingkan dengan jumlah usaha di 10 sektor utama, rata-rata jumlah usaha Sektor Industri Kreatif tahun 2002-2007 berada pada peringkat 4, dengan kontribusi sebesar 6,7% dari total jumlah usaha di Indonesia, atau sekitar 2,8 juta usaha, melebihi kontribusi sektor industri pengolahan, sektor jasa kemasyarakatan, sektor konstruksi, sektor pertambangan dan penggalian, sektor keuangan, real estate dan jasa perusahaan, dan sektor listrik, gas dan air bersih. Posisi ini tentunya menunjukkan bahwa Sektor Industri Kreatif merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian nasional.
Di indonesia, sampai pada tahun 2011, industri kreatif dikelompokkan ke dalam 14 subsektor, yaitu terdiri dari (1) Arsitektur; (2) Desain; (3) Fesyen; (4) Film, Video, dan Fotografi; (5) Kerajinan; (6)Layanan Komputer dan Piranti Lunak; (7) Musik; (8) Pasar dan Barang Seni; (9) Penerbitan dan Percetakan; (10) Periklanan; (11) Permainan Interaktif; (12) Riset & Pengembangan; (13) Seni Pertunjukan; dan (14) Televisi dan Radio. Dari 14 Subsektor Industri Kreatif yang telah dipetakan tersebut, subsektor yang memberikan kontribusi Nilai Tambah Bruto (NTB) terbesar sepanjang tahun 2002 sampai 2008 adalah Subsektor Fesyen dengan rata-rata NTB harga berlaku sebesar Rp. 107,8 triliun, atau sekitar 45,78% dari total NTB Sektor Industri Kreatif. Tujuh subsektor lain yang memberi kontribusi NTB diatas 1% berturut-turut adalah Subsektor Kerajinan 24,23%, Subsektor Desain 6,57%, Subsektor Periklanan 6,42%, Subsektor Penerbitan dan Percetakan 5,10%, Subsektor Musik 4,85%, Subsektor Arsitektur 2,44% dan Subsektor Televisi dan Radio 1,51%. Sedangkan Subsektor yang memberi kontribusi NTB dibawah 1% berturut-turut adalah Subsektor Layanan Komputer dan Piranti Lunak 0,95%, Subsektor Riset & Pengembangan 0,68%, Subsektor Film, Video, dan Fotografi 0,59%, Subsektor Pasar dan Barang Seni 0,50%, Subsektor Permainan Interaktif 0,28%, dan Subsektor Seni Pertunjukan 0,09%. Jika dilihat dari rata-rata pertumbuhan PDB Nasional tahun 2002-2008 yang sebesar 5,56% maka subsektor yang mengalami pertumbuhan PDB diatas rata-rata pertumbuhan PDB nasional tersebut adalah subsektor Layanan Komputer dan Piranti Lunak sebesar 16,87%, Subsektor Permainan Interaktif 13,88%, subsektor Musik 13,42%, Subsektor Periklanan 13,42%, Subsektor Seni Pertunjukan 7,67%, Subsektor Televisi dan Radio 7,57%, Subsektor Arsitektur 6,43%, Subsektor Riset dan Pengembangan 6,20%, dan Subsektor Penerbitan dan Percetakan 5,73%.
Sehubungan dengan penyerapan tenaga kerja masing-masing subsektor industri kreatif tahun 2002-2008, seperti halnya kontribusi masing-masing subsektor terhadap PDB, penyerapan tenaga kerja terbesar juga pada subsektor fesyen, subsektor kerajinan dan subsektor desain yaitu masing-masing dapat menyerap tenaga kerja rata-rata sebesar 4.028.588, 2.289.003 dan 424.512 tenaga kerja. Sedangkan yang terendah terserap di subsektor permainan kreatif, subsektor seni pertunjukan dan subsektor riset dan pengembangan, yaitu masing-masing 2.543, 8.446 dan 8.829 tenaga kerja. Kondisinya terbalik jika melihat penyerapan tenaga kerja, karena Subsektor Permainan interaktif, Subsektor Periklanan dan Subsektor Arsitektur mimiliki memiliki rata-rata pertumbuhan penyerapan tenaga kerja tahun 2002-2008 sebesar 14%, 9,38% dan 7,36%, jauh melampaui rata-rata pertumbuhan penyerapan tenaga kerja Sektor Industri Kreatif sebesar -0,41% dan penyerapan tenaga kerja nasional sebesar 1,82%. Sedangkan sektor-sektor yang memiliki kecenderungan penurunan penyerapan tenaga kerja adalah Subsektor Fesyen, Subsektor Kerajinan, Subsektor Musik dan Subsektor Desain. Hal ini ditandai dengan rata-rata pertumbuhan tahun 2002-2008 yang bernilai negatif.
Sementara itu, berkaitan dengan nilai ekspor dan impor masing-masing subsektor indsutri kreatif tahun 2002-2008, menunjukkan bahwa subsektor industri kreatif yang selalu memiliki Net Trade positif sepanjang tahun 2002-2008, adalah Subsektor Kerajinan, Subsektor Musik, Subsektor Penerbitan dan Percetakan dan Subsektor Pasar Barang Seni, sedangkan subsektor yang selalu memiliki Net Tradenegatif Subsektor Film, Video dan Fotografi, Subsektor Periklanan dan Subsektor Arsitektur. Begitupula jika dikaitkan dengan jumlah usaha masing-masing subsektor industi kreatif tahun 2002-2008, walaupun ada beberapa subsektor yang mengalami tren penurunan jumlah usaha, seperti Subsektor Film, Video dan Fotografi, namun Subsektor Arsitektur, Subsektor Musik, Subsektor Penerbitan dan Percetakan, Subsektor Piranti Lunak, Subsektor Periklanan, Subsektor Riset dan Pengembangan, Subsektor Permainan Interaktif dan Subsektor Televisi dan Radio menunjukkan trend peningkatan jumlah usaha. Indikasi ini tentunya cukup menggembirakan, terlebih lagi selama 2 tahun terakhir yaitu pada tahun 2007-2008, seluruh (14) subsektor industri kreatif mengalami peningkatan jumlah usaha. Inilah yang membuktikan bahwa akhir-akhir ini industri kreatif telah menjadi sektor usaha yang semakin menjanjikan dan menarik untuk digeluti oleh masyarakat Indonesia.

HUKUM INDUSTRI

Pengertian
Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
  • Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
  • Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
  • Karena masyarakat menghendakinya.
  • Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi, Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
  • Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
  • Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
  • Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
  • Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
  • Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
2.       Undang-undang Perindustrian
Pergeseran budaya hukum dari ‘command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi.
1.         Undang-undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
a.     Bab I. ketentuan umum
dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :
perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
1.       industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
2.       kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
1.    demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
2.    Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
3.    Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4.    Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5.    Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.

3.   Tujuan Dan Manfaat
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
a.     meningkatkan kemakmuran rakyat
b.    meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c.     Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
d.    Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
e.     Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f.     Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
g.    Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
h.    Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.

Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni :
1.       industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin  yang menghasilkan benda seni.
2.       selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
1.     pengaturan industri
fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembanguna industri dapat terwujud :
a.     pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b.     adanya persaingan yang sehat
c.     tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
2.     pembinaan dan pengembangan industri
dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah
a.     para usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan produk nasional.
b.    yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar

mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa
a.     setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
b.    Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembanga industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
c.     Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
d.    Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.

Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana :
a.       perusahan industri wajib menyampaikan informasi ecara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah.
b.       Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil
c.       Ketentuan tentang bentuk,isi dan lain-lain diatur oleh pemerintah.

Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.

Ø  Tehnologi industri, desain industri, rancang bangun dan perekayasaan industri serta standarisasi.
1.     tehnologi industri
Mengeni tehnologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan tehnologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan.
Apabila tehnologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan tehnologi yang tepat guna ( berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984 )
2.       desain produk industri
Berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan . mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desai-desain baru.
a.     rancang bangun dan perekayasaan
yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri ( berkaitan dngan pasal 18 UU no5 tahun1984 )
b.    Standar bahan baku dan hasil industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenagan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.

Ø  Wilayah industri
1.    wilayah pusat pertumbuhan industri.
2.    Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembanguna industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah ( pasal 20 dalam uu ini )

Ø  Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam
Dan lingkungan hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
1.    melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
2.    Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3.    Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.

Ø  Penyerahan kewenangan dan urusan tentang industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini pentng gunamenghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah. ( terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984 ).

Ø  Ketentuan pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undanng-undang lain yang tidak bertentangan dengan u. no.5 tahun 1984.
Dalam konteks apapun, idealnya, hukum harus diperspeksikan sebagai sebuah sistem yang saling berkaitan diantara sesamanya dan dengan berbagai komponen lain di luarnya. Dalam tataran akademik, dengan mengacu pada teori Legal System, dapat dikemukakan bahwa sistem hukum terdiri dari tiga faktor yang harus selalu ada dan saling komplementer, yang menentukan aktualisasinya suatu hukum dalam dunia empirik, yaitu: structure, substance, and cultuture.
Komponen struktur berupa kelembagaan yang diciptakan oleh sistem hukum dengan berbagai macam fungsinya dalam rangka mendukung teraktualisasinya hukum. Komponen substansi merupakan nilai, norma, ketentuan atau aturan-aturan hukum yang dibuat dan digunakan untuk mengatur perilaku orang (orang perseorang dan badan hukum) dalam interaksinya dengan orang lain dan lingkungannya. Sedangkan komponen kultur menyangkut dengan nilai-nilai, sikap, pola perilaku dan faktor-faktor nonteknis yang merupakan pengikat sistem hukum tersebut.

4.     Perkembangan Hukum Industri di Indonesia
 Indonesia  merupakan Negara yang terdiri darai beberapa pulau suku dan bahasa, dimana di dalamnya ada sebuah hukum yang mengatur semua yang dilakukan. Dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat dan maju, maka perindustrian juga berkembang dengan sangat cepat. Perkembangan mengakibatkan banyaknya industri yang berdiri di indonesia. Pertumbuhan yang terjadi diikuti dengan adanya hukum yang mengatur perindustrian. Hukum yang dimaksud dikenal sebagai hukum industri. Hukum tersebut diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun 1984 dan mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Adanya perundang-undangan tersebut membuat pelaku industri merasa dihargai karyanya dan merasa dilindungi. Undang-undang tersebut juga memberikan keterangan bagi masyarakat mengenai perindustrian, tujuan dari industri itu sendiri, landasan dari pembangunan industri, masalah cabang industri, izin usaha, tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian kegiatan industri, desain produk industri dan masih banyak lagi.
            Peraturan perundang-undangan yang dibuat pada tahun 1984 sudah sangat baik. Namun, diperlukan suatu peraturan untuk memperlengkapi peraturan yang ada untuk menyempurnakan peraturan tersebut. Jadi dientuklah suatu peraturan undang-undang no. 31 tahun 2000 serta undang-udang no. 14 tahun 2001. Peraturan yang dapat dibilang baru tersebut dapat membantu dalam memecahkan masalah yang ada mengenai industri di Indonesia.

Sumber:
1.      http://t36uh8.blogspot.com/2012/07/hukum-industri-dan-pertambangan-di.html
2.      http://hukumindustri.blogspot.com/2010/03/perinddustrian-di-indonesia.html
3.      http://putracenter.net/2009/02/16/definisi-hukum-menurut-para-ahli/
4.      http://sagimanug.wordpress.com/2012/04/13/hukum-industri/
5.      http://okesofyan.wordpress.com/category/hukum-industri/
6.      http://d-yohast.blogspot.com/2013/04/perkembangan-hukum-industri-di-indonesia.html