Kamis, 30 Maret 2017

LANDASAN LINGKUNGAN




Penggarisan kebijaksanaan dan langkah-langkah pembangunan di bidang pengelolaan sumber alam dan lingkungan hidup telah mengalami perkembangan yang berarti sejak permulaan Repelita I sampai dengan permulaan Repelita IV.
Selama Repelita I kebijaksanaan pengelolaan sumber alam dan lingkungan hidup merupakan sebagian dart kebijaksanaan sektoral yang merupakan pedoman agar dalam melaksanakan ke­giatan-kegiatan sektoral dipergunakan pertimbangan penyela­matan sumber daya alam. Upaya kegiatan rehabilitasi tanah dan air, misalnya, merupakan bagian dari upaya pengairan dan di- ­maksudkan untuk memberikan perlindungan kepada pembangunan pengairan.
Selama Repelita II kebijaksanaan pengelolaan sumber alam dan lingkungan hidup yang bersifat sektoral masih terus diper­tahankan, tetapi telah diberikan pedoman umum yang harus di­kembangkan  oleh semua sektor secara terpadu. Pedoman kebijak­sanaan tersebut meliputi: upaya rehabilitasi lahan kritis yang dikembangkan dalam DAS prioritas, upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup di sektor pertanian, pemukiman, industri dan pertambangan,  upaya  pembinaan tata-ruang yang baik untuk men­cegah kerusakan  lingkungan  hidup, upaya pembinaan kemampuan untuk menangani masalah lingkungan  hidup, upaya penyelamatan suaka alam, penggunaan sumber alam secara rasional, dan lain- lain.
Selama Repelita III pedoman kebijaksanaan pengelolaan sumber alam dan lingkungan hidup dikembangkan dalam Sektor Sumber alam dan Lingkungan Hidup yang merupakan suatu perang- ­kat kebijaksanaan terpadu yang lebih dikembangkan dengan langkah-langkah pembentukan kegiatan yang lebih nyata. Selama Repelita III kebijaksanaan pengelolaan sumber alam dan ling­kungan hidup telah dituangkan dalam 3 program utama, yaitu :  (1) Penyelamatan Hutan, Tanah  dan Air, (2) Pembinaan Sumber Alam dan Lingkungan Hidup,  dan (3) Pengembangan Meteorologi dan Geofisika.  Program-program  tersebut  merupakan  konsolidasi  dan pengembangan dari berbagai kegiatan yang menyangkut pe‑ ngelolaan sumber alam dan lingkungan hidup yang tersebar di­berbagai sektor. Dalam Program Penyelamatan Hutan, Tanah dan Air diutamakan upaya rehabilitasi lahan kritis dan sungai-sungai kritis dalam satuan DAS, rehabilitasi hutan lindung dan suaka alam. Dalam Program Pembinaan Sumber Alam dan Lingkungan Hidup dikembangkan upaya pembinaan kemampuan nasional dalam menangani masalah kerusakan sumber alam dan lingkungan hidup, pengembangan institusi dan peraturan perundangan, penggunaan sumber alam secara rasional,  dan  pengembangan riset dan tek­nologi lingkungan. Dalam Program Pengembangan Meteorologi dan Geofisika dikembangkan jaringan pengamatan cuaca, pengamatan gejala-gejala geofisika dan meteorologi penerbangan.
Dalam Repelita IV kebijaksanaan yang digariskan dalam Re­pelita III dilanjutkan. Dalam hubungan itu telah dikembangkan program  baru yaitu program Inventarisasi dan Evaluasi Sumber  Alam dan Lingkungan Hidup yang merupakan pengembangan lebih  lanjut dari upaya inventarisasi sumber alam yang telah dila­-  kukan dalam Repelita III.

1.     Inventarisasi dan Evaluasi Sumber Alam dan Lingkungan Hidup
Dalam Rapelita I kebijakan inventerisasi dan evaluasi sumber alam dititik beratkan pada kegiatan pemanfaatan peta dasar yang  sudah  ada dan memperbaiki bentuk hasilnya. Pemeta­an dasar masih merupakan sebagian dari upaya pertahanan dan keamanan serta penelitian. Meskipun demikian dalam masa itu pemetaan tataguna tanah dan hutan untuk keperluan pembangunan telah dimulai, dan pelaksanaannya diutamakan di Jawa dan Sumatera.
Kegiatan pemetaan  dasar telah dimulai sejak sebelum Repe­lita I, di antaranya pemetaan hidrografi dan pemetaan topo­grafi, terutama di P. Jawa dan beberapa daerah di luar Jawa, antara lain Madura, Bali, sebagian kecil daerah-daerah Suma­tera, Kalimantan, Sulawesi dan Musa Tenggara. Peta Topografi yang dibuat pada waktu itu berakala I : 50.000. Di daerah-dae­rah yang lain peta yang telah dibuat pada umumnya merupakan peta tidak teliti,  yaitu  peta  bagan berakala lebih kecil da­ri 1 : 50.000, yaitu 1 : 63.360 sampai 1 : 500.000.
Peta dasar diperlukan untuk pengelolaan sumber alam, in­ventarisasi, penelitian  dan perencanaan pemanfataan sumber alam dan untuk pembuatan peta tematik serta sebagai kerangka referensi dalam penyusunan peta sumber daya regional dan na­sional.
Dalam Repelita II inventarisasi dan evaluasi sumber alam dikembangkan sejalan dengan meningkatnya upaya pembangunan di bidang pertanian, pengairan, kehutanan, pertambangan dan pe­ngembangan wilayah.  Selain daerah Jawa dan Sumatera, Kaliman­tan juga merupakan daerah sasaran yang penting. Koordinasi lintas sektor dalam upaya ini mulai dikembangkan untuk mening­katkan efisiensi.
Dalam Repelita III koordinasi inventarisasi dan evaluasi makin dikembangkan pula dan diarahkan kepada upaya alokasi sumber alam yang rasional bagi berbagai sektor pembangunan. Kegiatan ini mulai dikembangkan di daerah Indonesia bagian Timur, yaitu Sulawesi, NTB, NTT, Maluku dan Irian Jaya. Diusa­hakan agar seluruh daerah Republik Indonesia sudah mempunyai liputan pemetaan umum dengan skala peta yang sesuai.
Dalam Repelita IV mulai dikembangkan pendalaman isi dari hasil inventarisasi dan evaluasi sumber daya alam yang dila­kukan sebelumnya.  Koordinasi inventarisasi  dan evaluasi laut­an mulai dikembangkan pula.
Dalam rangka pelestarian sumber daya hutan telah dilaksa­nakan kegiatan-kegiatan inventarisasi, pengukuhan, penatagunaan, penataan, pengukuran dan pemetaan hutan. Dengan pelak­sanaan kegiatan-kegiatan itu maka sebagian dari hutan yang ada telah memperoleh status hukum sebagai kawasan hutan. Di samping itu sebagian dari kawasan hutan yang ada telah memper-oleh status hukum sebagai hutan lindung, hutan produksi, atau sebagai hutan yang dikelola untuk fungsi konservasi sumber alam dan hutan produksi yang kelak dapat dialih gunakan.

2.     Penyelamatan Hutan, Tanah, dan Air
Program penyelamatan Hutan, Tanah dan Air bertujuan : (1) mencegah kerusakan terhadap bangunan-bangunan hasil pembangun- an selama Repelita I, II, dan III terhadap bahaya banjir dan kekeringan, (2) membangun sumber daya baru di daerah kritis, (3) memperbaiki sistem hidro-orologi di daerah aliran sungai, (4) meningkatkan produktivitas sumber daya tanah, hutan dan air, (5) membina pelestarian alam, plasma nutfah dan fungsi perlindungan wilayah.
Usaha-usaha yang termasuk dalam program ini adalah peng­hijauan, konservasi tanah dan reboisasi, pengendalian dan pe­ngamanan sungai, pengembangan wilayah dan penanggulangan ben­cana alam yang dilaksanakan dalam rangka pengelolaan DAS se­cara terpadu, pembinaan dan pembangunan taman nasional dan suaka alam, pelestarian fungsi kawasan lindung dan pembinaan wisata alam, penyelamatan flora dan fauna langka serta pembi-naan pelestarian karang dan pantai.
Penghijauan dan konservasi tanah meliputi kegiatan pena­naman tanaman tahunan, pembuatan teras, pembangunan bendung penangkal erosi atau dam pengendali, dan pembangunan unit per­contohan usaha tani pelestarian sumber alam, serta kegiatan-kegiatan lain yang bertujuan untuk mencegah kemerosotan pro­duktivitas tanah dan air, khususnya yang dilakukan di areal lahan yang bukan kawasan hutan negara. Reboisasi juga merupa­kan kegiatan penanaman tanaman tahunan yang tujuannya sama dengan penghijauan tetapi dilaksanakan di areal kawasan hutan negara. Kedua kegiatan tersebut merupakan usaha rehabilitasi lahan kritis dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terpenting.
Usaha penghijauan dan reboisasi telah dilaksanakan sejak Repelita I. Dalam masa itu kedua jenis usaha ini dilaksanakan dalam ukuran yang kecil di beberapa propinsi. Kegiatan-kegiat­an penelitian dan studi kelayakan di daerah aliran sungai yang terpenting dalam periode itu juga telah mulai dilakukan untuk memberi landasan bagi pengembangan kegiatan selanjutnya.
Dalam Repelita II, usaha penghijauan dan reboisasi masih melanjutkan kegiatan-kegiatan seperti dalam Repelita I. Pada tahun 1976/77 dengan lahirnya Inpres Penghijauan dan Reboisa­si, yang melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat secara langsung, usaha penghijauan dan reboisasi secara besar-besar­an mulai dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan pembangun­an daerah terpadu dalam satuan daerah aliran sungai (DAS). Pendekatan dengan upaya fisik di lapangan masih sangat menon­jol dalam masa tersebut.

Dalam Repelita III usaha penghijauan dan reboisasi, teru­tama sejak tahun 1980/81, mulai dikembangkan dengan pendekat­an penyertaan aktif masyarakat. Pendekatan ini dijalankan me­lalui upaya penyuluhan, pengembangan percontohan dan pengem­bangan lembaga swadaya masyarakat. Kepada mereka yang berha­ sil melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut secara baik dibe-rikan penghargaan, misalnya dalam bentuk pemberian hadiah Kalpataru oleh Presiden kepada masyarakat yang secara swadaya berusaha melestarikan hutan, tanah dan air.
Dalam Repelita IV pendekatan yang sama terus dikembangkan dalam upaya reboisasi, penghijauan dan konservasi tanah. Da-lam Repelita ini pemilihan lokasi prioritas lebih dipertajam menurut sub-DAS dari 36 DAS terpilih.
Menyadari bahwa untuk mencapai keberhasilan yang diingin­kan dalam usaha reboisasi, penghijauan dan konservasi tanah, memerlukan keikutsertaan masyarakat secara aktif, maka dalam pelaksanaan dan pengamanan hasil penghijauan, dan reboisasi, usaha penyuluhan diberi prioritas utama.
Usaha berikutnya yang termasuk dalam Program Penyelamatan Hutan, Tanah dan Air adalah perbaikan, pengaturan dan pengem­bangan wilayah sungai. Usaha tersebut, di samping dimaksudkan untuk mengamankan daerah produksi dan daerah pemukiman yang padat penduduk, dan untuk mengamankan jalur-jalur pengangkutan terhadap gangguan bencana banjir, juga dimaksudkan untuk me­ngamankan sungai-sungai yang merupakan sumber-sumber air bagi jaringan irigasi yang sudah ada. Kegiatan yang termasuk dalam usaha perbaikan, pengaturan dan pengembangan wilayah sungai adalah pengerukan dasar sungai, pelurusan aliran, pembuatan sudetan, perlindungan dan perkuatan tebing, pembuatan tang­gul, pembuatan saluran banjir, pembuatan pintu-pintu banjir dan lain-lain, termasuk latihan penanggulangan banjir bagi petugas dan penduduk setempat.
Kegiatan-kegiatan tersebut di atas telah dilaksanakan se­lama Repelita I, II, dan III. Dalam Repelita IV kegiatan-ke­giatan tersebut dilanjutkan dan pelaksanaannya meliputi 35 Daerah Aliran Sungai yang terdapat di beberapa propinsi. Da- lam kegiatan-kegiatan ini termasuk kegiatan pengembangan wi-layah sungai besar, seperti sungai Brantas dan Bengawan Solo.
Usaha lainnya yang termasuk dalam program ini adalah pem­binaan dan pembangunan taman nasional dan suaka alam, peles­tarian fungsi kawasan lindung dan pembinaan wisata alam dan penyelamatan flora dan fauna langka. Upaya perlindungan hutan dan pelestarian alam dalam rangka konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup  pada hakekatnya bertujuan untuk melin­dungi keberadaan plasma nutfah, dan menjaga kelestarian poten‑ si sumber daya alam beserta ekosistemnya yang khas, terhadap kemungkinan bahaya kerusakan dan penurunan kualitas dan kuan­titasnya.
Beberapa daerah tertentu, berdasarkan kondisi ekologis, geomorfologis dan keunikan gejala alam yang dimilikinya, te­- lah ditetapkan sebagai kawasan konservasi sumber daya alam. Kawasan konservasi itu meliputi hutan lindung, cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata dan taman buru. Penunjukan ka­-wasan konservasi telah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan pendekatan konservasi ekosistem yang menyeluruh. Mengingat pentingnya konservasi sumber daya alam dalam menjamin berha-silnya pembangunan yang berkesinambungan, maka dalam Repelita III pengelolaan kawasan konservasi sumber daya alam lebih di­mantapkan dengan pengembangan sistem taman nasional. Sistem  ini merupakan pendekatan regional secara terpadu.
Kegiatan-kegiatan tersebut di atas telah dilaksanakan pembinaannya  sejak  masa sebelum Repelita dan diteruskan sela­ma Repelita I,II, dan III. Dalam Repelita IV pembinaan kawasan konservasi sumber daya alam semakin dimantapkan dan diting­katkan.

3.     Pembinaan Sumber Alam dan Lingkungan Hidup
Semasa pra Repelita penanganan masalah lingkungan hidup  dan sumber daya alam belum dilakukan secara konsepsional dan sistematis. Peraturan perundang-undangan yang ada, misalnya Undang-undang Gangguan, hanya sekedar memenuhi kebutuhan ter­batas dan bersifat sektoral. Dengan demikian kemampuan dalam menangani masalah lingkungan dalam masa itu jelas belum memadai.
Dalam Repelita I mulai dirintis ikhtiar penanganan ling­kungan hidup secara lebih konsepsional dan lebih mantap. Da-lam masa itu pelestarian sumber alam dan lingkungan hidup me­rupakan bagian dari kegiatan sektoral yang dititikberatkan pada upaya peningkatan produksi.  Masalah pencemaran lingkung­an merupakan masalah sektoral. Kegiatan-kegiatan nyata dalam upaya pembinaan sumber alam dan lingkungan hidup tersebut se-cara nasional dan regional belum tampak jelas.
Dalam Repelita II langkah-langkah pengelolaan sumber alam dan lingkungan hidup yang diutamakan meliputi : (1) pengelola­an lingkungan pemukiman manusia, (2) pengelolaan lingkungan hidup pertanian, (3) pengelolaan lingkungan  hidup pertambang­an dan industri, dan (4) kegiatan-kegiatan penunjang dalam pengelolaan sumber alam dan lingkungan hidup. Dalam Repelita II ditempuh kebijaksanaan yang mengusahakan agar : (1) sumber alam Indonesia digunakan secara rasional, (2) pemanfaatan sum­ber alam diusahakan tidak merusak tata lingkungan hidup manu­sia, (3) pemanfaatan sumber alam dan lingkungan hidup dilaku­kan dengan kebijaksanaan menyeluruh dan dengan lebih memper­hitungkan kemungkinan pemanfaatannya oleh generasi mendatang.
Sehubungan dengan kebijaksanaan tersebut, dalam langkah­langkah pembangunan yang dilaksanakan selalu diusahakan ada nya : (a) perlindungan dan pengembangan flora dan fauna yang hampir musnah, (b) pemanfaatan sumber alam yang dapat pilih dilaksanakan dengan cara yang dapat menjamin kelangsungan ke­lestariannya, (c) perlindungan atas plasma nutfah di hutan-hu­tan dan di luar kawasan konservasi, (d) pemanfaatan sumber alam yang tidak dapat  pulih secara bijaksana tanpa menimbul­kan pencemaran lingkungan, (e) usaha agar kebijaksanaan dite­rapkan secara terpadu dan saling menunjang, (f) pemanfaatan sumber alam dengan memperhitungkan segi-segi pembangunan dae­rah agar dapat saling mendorong perkembangan dan pertumbuhan masing-masing daerah. Beberapa peraturan yang bersifat sekto­ral dalam periode tersebut telah pula dikembangkan.
Pembinaan pemukiman di perkotaan dilakukan melalui: (a) perbaikan kampung dan rumah murah yang diprioritaskan kepada golongan berpenghasilan rendah, (b) peningkatan fasilitas pe­layanan umum kota, seperti kesehatan lingkungan (air minum, saluran air kotor, pembuangan sampah dsb), dan fasilitas pe­layanan sosial (sekolah, poliklinik, listrik dab), (c) pence­gahan pencemaran udara dan air, (d) pengaturan jaringan pe­ngangkutan di kota dengan cara yang lebih baik untuk mengim­bangi bertambahnya kendaraan bermotor dan makin padatnya lalu lintas, (e) pengaturan tataguna tanah agar fungsi kota dapat berjalan sebagaimana mestinya melalui perencanaan tata kota, (f) pembinaan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pen­tingnya lingkungan pemukiman yang baik.
Pembinaan pemukiman di daerah pedesaan dititikberatkan pada pemberian dorongan kepada penduduk agar mereka berusaha memperbaiki kondisi perumahan desa dan membina kesehatan ling‑ kungan desa. Usaha ini dikaitkan dengan program pembinaan ma­syarakat desa.
Dalam Repelita III penanganan masalah lingkungan hidup telah semakin mapan dan konsepsional, yang meliputi upaya pe­ngelolaan lingkungan hidup yang berkaitan dengan : (1) kepen­dudukan  dan pemukiman, (2) pembangunan pertanian, 3) indus­tri, pertambangan dan onergi, 4) pemilikan dan penguasaan ta­nah, tataguna tanah, tataguna air, tataguna ruang, (5) pem­bangunan prasarana, (6) pemanfaatan wilayah pesisir dan laut-an (7) pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan (8) pembinaan hukum dan aparatur.
Salah satu langkah yang strategis yang telah diambil da-lam pelaksanaan Repelita III adalah diterbitkannya Undang-un­dang no. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok di Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang itu meru­pakan landasan hukum bagi berbagai ketentuan dan peraturan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Di samping itu institusi pengelolaan lingkungan hidup di daerah-daerah telah dimantap­kan dengan dilaksanakannya pembentukan dan pengembangan Pusat Studi Lingkungan hidup di beberapa perguruan tinggi dan Biro Bina Kependudukan dan Lingkungan Hidup di daerah Tingkat I. Dalam Repelita III juga telah diterapkan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) dalam perencanaan dan pembangunan fisik proyek, terutama untuk proyek-proyek yang mempunyai potensi menimbulkan masalah lingkungan hidup. Di masa itu kesadaran masyarakat untuk memahami dan menjaga kelestarian lingkungan hidup telah menunjukkan  kemajuan-kemajuan yang menggembira­kan. Lembaga Swadaya Masyarakat (ISM) pencinta dan pemelihara lingkungan hidup, yang merupakan wadah penyaluran aspirasi masyarakat dalam lingkungan, telah semakin berkembang.
Dalam Repelita III arahan yang harus ditempuh dalam peman­faatan sumber alam dan lingkungan hidup digariskan sebagai berikut : (1) dayaguna dan hasilguna yang dikehendaki harus dilihat dalam batas-batas yang optimal sehubungan dengan ke­lestarian sumber alam yang mungkin tercapai, (2) tidak mengu­rangi kemampuan  dan kelestarian sumber alam lain yang berkait­an dalam suatu ekosistem, (3) memberikan kemungkinan untuk mengadakan pilihan penggunaan dalam pembangunan dimasa depan.
Dalam Repelita IV pembinaan pemukiman di perkotaan tetap dilaksanakan dalam bentuk peningkatan dan perbaikan fasilitas pelayanan umum kota.  Perbaikan  kampung dan perumahan murah yang diprioritaskan bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah terus dikembangkan. Dalam usaha itu pengembangan swa­kelola masyarakat makin ditekankan. Pencegahan pencemaran lingkungan udara dan air terus dikembangkan disertai dengan pendidikan dan  penyuluhan  untuk  membangkitkan penyertaan ak­tif masyarakat. Selain itu pengaturan tata ruang dan tataguna tanah perkotaan juga terus ditingkatkan.
Pembinaan pemukiman di pedesaan dilanjutkan dengan usaha­usaha  yang  diarahkan  untuk  meningkatkan peranserta masyara­kat dalam menjaga  kelestarian lingkungan hidup.  Adat  kebiasa­an masyarakat desa  yang  mendukung  kelestarian lingkungan te­rus dikembangkan. Di samping itu pengembangan tata ruang pe­desaan juga dilanjutkan.
Dalam rangka menanggulangi pencemaran laut, dewasa ini sedang dikembangkan sistem penanggulangan darurat pencemaran laut yang merupakan paduan antara usaha-usaha di berbagai sek­tor, seperti perhubungan laut, pertambangan, pertahanan dan keamanan. Khusus dalam penanggulangan pencemaran minyak di lautan, sedang diusahakan agar para pengusaha di bidang yang bersangkutan mampu menanggulangi dan mencegah terjadinya pen­cemaran, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama­- sama.

Undang-undang Lingkungan Hidup no. 4 Tahun 1982 telah di­jabarkan dalam peraturan perundang-undangan, baik tingkat na­sional maupun daerah. Dalam penjabaran tersebut diperhatikan keterpaduan  dalam  pelaksanaannya,  baik secara sektoral, anta­ra pusat dan daerah, maupun antara satu daerah dan daerah la­innya. Prioritas  telah  diberikan  kepada peraturan tentang ta­ta ruang,  tata guna sumber alam,  penetapan baku mutu lingku­ngan dan baku mutu buangan limbah, prosedure Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), pengaturan pembuangan bahan beracun dan berbahaya, pengaturan penggunaan laut sebagai tempat buangan, pengembangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan kepada pe­raturan tentang tatalaksana lingkungan.
Penerangan melalui media massa,  upaya  motivasi dan berba­gai cara penyuluhan telah dan terus dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat  terhadap  masalah  pelestari­an sumber alam dan lingkungan hidup. Demikian pula penyuluhan di bidang perundang-undangan lingkungan hidup lebih ditingkat­kan, baik bagi alat-alat penegak hukum maupun bagi masyarakat pada umumnya.
Pengembangan usaha motivasi masyarakat untuk berperan ser-ta dalam usaha peningkatan mutu lingkungan hidup diteruskan, demikian pula pengembangan usaha-usaha swadaya yang dilakukan masyarakat di berbagai bidang pembinaan lingkungan hidup. Kerjasama antara lembaga-lembaga pemerintah daerah dengan sat Studi Lingkungan (PSL) dan lembaga-lembaga swadaya ma-syarakat terus ditingkatkan.

DAFTAR PUSTAKA:
Undang-undang Lingkungan Hidup no.4 Tahun 1982:  http://www.peraturan.go.id/uu/nomor-4-tahun-1982.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar