Penggarisan
kebijaksanaan dan langkah-langkah pembangunan di bidang pengelolaan sumber alam
dan lingkungan hidup telah mengalami perkembangan yang berarti sejak permulaan
Repelita I sampai dengan permulaan Repelita IV.
Selama Repelita I
kebijaksanaan pengelolaan sumber alam dan lingkungan hidup merupakan sebagian
dart kebijaksanaan sektoral yang merupakan pedoman agar dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan
sektoral dipergunakan pertimbangan penyelamatan sumber daya alam. Upaya kegiatan
rehabilitasi tanah dan air, misalnya, merupakan bagian dari upaya pengairan dan
di- maksudkan untuk memberikan perlindungan kepada pembangunan pengairan.
Selama Repelita II
kebijaksanaan pengelolaan sumber alam dan lingkungan hidup yang bersifat
sektoral masih terus dipertahankan, tetapi telah diberikan pedoman umum yang
harus dikembangkan oleh semua sektor
secara terpadu. Pedoman kebijaksanaan tersebut meliputi: upaya rehabilitasi
lahan kritis yang dikembangkan dalam DAS prioritas, upaya pencegahan pencemaran
lingkungan hidup di sektor pertanian, pemukiman, industri dan
pertambangan, upaya pembinaan tata-ruang yang baik untuk mencegah
kerusakan lingkungan hidup, upaya pembinaan kemampuan untuk
menangani masalah lingkungan hidup,
upaya penyelamatan suaka alam, penggunaan sumber alam secara rasional, dan
lain- lain.
Selama Repelita III
pedoman kebijaksanaan pengelolaan sumber alam dan lingkungan hidup dikembangkan
dalam Sektor Sumber alam dan Lingkungan Hidup yang merupakan suatu perang- kat
kebijaksanaan terpadu yang lebih dikembangkan dengan langkah-langkah
pembentukan kegiatan yang lebih nyata. Selama Repelita III kebijaksanaan
pengelolaan sumber alam dan lingkungan hidup telah dituangkan dalam 3 program
utama, yaitu : (1) Penyelamatan Hutan,
Tanah dan Air, (2) Pembinaan Sumber Alam
dan Lingkungan Hidup, dan (3)
Pengembangan Meteorologi dan Geofisika.
Program-program tersebut merupakan
konsolidasi dan pengembangan dari
berbagai kegiatan yang menyangkut pe‑ ngelolaan sumber alam dan lingkungan
hidup yang tersebar diberbagai sektor. Dalam Program Penyelamatan Hutan, Tanah
dan Air diutamakan upaya rehabilitasi lahan kritis dan sungai-sungai kritis dalam
satuan DAS, rehabilitasi hutan lindung dan suaka alam. Dalam Program Pembinaan
Sumber Alam dan Lingkungan Hidup dikembangkan upaya pembinaan kemampuan
nasional dalam menangani masalah kerusakan sumber alam dan lingkungan hidup,
pengembangan institusi dan peraturan perundangan, penggunaan sumber alam secara
rasional, dan pengembangan riset dan teknologi lingkungan.
Dalam Program Pengembangan Meteorologi dan Geofisika dikembangkan jaringan
pengamatan cuaca, pengamatan gejala-gejala geofisika dan meteorologi
penerbangan.
Dalam Repelita IV
kebijaksanaan yang digariskan dalam Repelita III dilanjutkan. Dalam hubungan
itu telah dikembangkan program baru
yaitu program Inventarisasi dan Evaluasi Sumber
Alam dan Lingkungan Hidup yang merupakan pengembangan lebih lanjut dari upaya inventarisasi sumber alam
yang telah dila- kukan dalam Repelita
III.
1.
Inventarisasi dan Evaluasi Sumber
Alam dan Lingkungan Hidup
Dalam Rapelita I
kebijakan inventerisasi dan evaluasi sumber alam dititik beratkan pada kegiatan
pemanfaatan peta dasar yang sudah ada dan memperbaiki bentuk hasilnya. Pemetaan
dasar masih merupakan sebagian dari upaya pertahanan dan keamanan serta
penelitian. Meskipun demikian dalam masa itu pemetaan tataguna tanah dan hutan
untuk keperluan pembangunan telah dimulai, dan pelaksanaannya diutamakan di Jawa
dan Sumatera.
Kegiatan pemetaan dasar telah dimulai sejak sebelum Repelita
I, di antaranya pemetaan hidrografi dan pemetaan topografi, terutama di P.
Jawa dan beberapa daerah di luar Jawa, antara lain Madura, Bali, sebagian kecil
daerah-daerah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Musa Tenggara. Peta Topografi
yang dibuat pada waktu itu berakala I : 50.000. Di daerah-daerah yang lain
peta yang telah dibuat pada umumnya merupakan peta tidak teliti, yaitu
peta bagan berakala lebih kecil
dari 1 : 50.000, yaitu 1 : 63.360 sampai 1 : 500.000.
Peta dasar diperlukan
untuk pengelolaan sumber alam, inventarisasi, penelitian dan perencanaan pemanfataan sumber alam dan
untuk pembuatan peta tematik serta sebagai kerangka referensi dalam penyusunan
peta sumber daya regional dan nasional.
Dalam Repelita II
inventarisasi dan evaluasi sumber alam dikembangkan sejalan dengan meningkatnya
upaya pembangunan di bidang pertanian, pengairan, kehutanan, pertambangan dan
pengembangan wilayah. Selain daerah
Jawa dan Sumatera, Kalimantan juga merupakan daerah sasaran yang penting.
Koordinasi lintas sektor dalam upaya ini mulai dikembangkan untuk meningkatkan
efisiensi.
Dalam Repelita III
koordinasi inventarisasi dan evaluasi makin dikembangkan pula dan diarahkan kepada
upaya alokasi sumber alam yang rasional bagi berbagai sektor pembangunan.
Kegiatan ini mulai dikembangkan di daerah Indonesia bagian Timur, yaitu
Sulawesi, NTB, NTT, Maluku dan Irian Jaya. Diusahakan agar seluruh daerah
Republik Indonesia sudah mempunyai liputan pemetaan umum dengan skala peta yang
sesuai.
Dalam Repelita IV mulai
dikembangkan pendalaman isi dari hasil inventarisasi dan evaluasi sumber daya
alam yang dilakukan sebelumnya.
Koordinasi inventarisasi dan
evaluasi lautan mulai dikembangkan pula.
Dalam rangka pelestarian
sumber daya hutan telah dilaksanakan kegiatan-kegiatan inventarisasi,
pengukuhan, penatagunaan, penataan, pengukuran dan pemetaan hutan. Dengan pelaksanaan
kegiatan-kegiatan itu maka sebagian dari hutan yang ada telah memperoleh status
hukum sebagai kawasan hutan. Di samping itu sebagian dari kawasan hutan yang ada
telah memper-oleh status hukum sebagai hutan lindung, hutan produksi, atau
sebagai hutan yang dikelola untuk fungsi konservasi sumber alam dan hutan produksi
yang kelak dapat dialih gunakan.
2.
Penyelamatan Hutan, Tanah, dan Air
Program penyelamatan
Hutan, Tanah dan Air bertujuan : (1) mencegah kerusakan terhadap bangunan-bangunan
hasil pembangun- an selama Repelita I, II, dan III terhadap bahaya banjir dan
kekeringan, (2) membangun sumber daya baru di daerah kritis, (3) memperbaiki
sistem hidro-orologi di daerah aliran sungai, (4) meningkatkan produktivitas
sumber daya tanah, hutan dan air, (5) membina pelestarian alam, plasma nutfah
dan fungsi perlindungan wilayah.
Usaha-usaha yang termasuk
dalam program ini adalah penghijauan, konservasi tanah dan reboisasi,
pengendalian dan pengamanan sungai, pengembangan wilayah dan penanggulangan
bencana alam yang dilaksanakan dalam rangka pengelolaan DAS secara terpadu,
pembinaan dan pembangunan taman nasional dan suaka alam, pelestarian fungsi
kawasan lindung dan pembinaan wisata alam, penyelamatan flora dan fauna langka
serta pembi-naan pelestarian karang dan pantai.
Penghijauan dan
konservasi tanah meliputi kegiatan penanaman tanaman tahunan, pembuatan teras,
pembangunan bendung penangkal erosi atau dam pengendali, dan pembangunan unit
percontohan usaha tani pelestarian sumber alam, serta kegiatan-kegiatan lain
yang bertujuan untuk mencegah kemerosotan produktivitas tanah dan air,
khususnya yang dilakukan di areal lahan yang bukan kawasan hutan negara.
Reboisasi juga merupakan kegiatan penanaman tanaman tahunan yang tujuannya
sama dengan penghijauan tetapi dilaksanakan di areal kawasan hutan negara.
Kedua kegiatan tersebut merupakan usaha rehabilitasi lahan kritis dalam Daerah
Aliran Sungai (DAS) yang terpenting.
Usaha penghijauan dan
reboisasi telah dilaksanakan sejak Repelita I. Dalam masa itu kedua jenis usaha
ini dilaksanakan dalam ukuran yang kecil di beberapa propinsi. Kegiatan-kegiatan
penelitian dan studi kelayakan di daerah aliran sungai yang terpenting dalam
periode itu juga telah mulai dilakukan untuk memberi landasan bagi pengembangan
kegiatan selanjutnya.
Dalam Repelita II, usaha
penghijauan dan reboisasi masih melanjutkan kegiatan-kegiatan seperti dalam
Repelita I. Pada tahun 1976/77 dengan lahirnya Inpres Penghijauan dan Reboisasi,
yang melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat secara langsung, usaha
penghijauan dan reboisasi secara besar-besaran mulai dilaksanakan dengan
menggunakan pendekatan pembangunan daerah terpadu dalam satuan daerah aliran
sungai (DAS). Pendekatan dengan upaya fisik di lapangan masih sangat menonjol
dalam masa tersebut.
Dalam Repelita III usaha
penghijauan dan reboisasi, terutama sejak tahun 1980/81, mulai dikembangkan
dengan pendekatan penyertaan aktif masyarakat. Pendekatan ini dijalankan melalui
upaya penyuluhan, pengembangan percontohan dan pengembangan lembaga swadaya
masyarakat. Kepada mereka yang berha sil melaksanakan kegiatan-kegiatan
tersebut secara baik dibe-rikan penghargaan, misalnya dalam bentuk pemberian
hadiah Kalpataru oleh Presiden kepada masyarakat yang secara swadaya berusaha
melestarikan hutan, tanah dan air.
Dalam Repelita IV
pendekatan yang sama terus dikembangkan dalam upaya reboisasi, penghijauan dan
konservasi tanah. Da-lam Repelita ini pemilihan lokasi prioritas lebih
dipertajam menurut sub-DAS dari 36 DAS terpilih.
Menyadari bahwa untuk
mencapai keberhasilan yang diinginkan dalam usaha reboisasi, penghijauan dan
konservasi tanah, memerlukan keikutsertaan masyarakat secara aktif, maka dalam
pelaksanaan dan pengamanan hasil penghijauan, dan reboisasi, usaha penyuluhan
diberi prioritas utama.
Usaha berikutnya yang termasuk
dalam Program Penyelamatan Hutan, Tanah dan Air adalah perbaikan, pengaturan
dan pengembangan wilayah sungai. Usaha tersebut, di samping dimaksudkan untuk
mengamankan daerah produksi dan daerah pemukiman yang padat penduduk, dan untuk
mengamankan jalur-jalur pengangkutan terhadap gangguan bencana banjir, juga
dimaksudkan untuk mengamankan sungai-sungai yang merupakan sumber-sumber air
bagi jaringan irigasi yang sudah ada. Kegiatan yang termasuk dalam usaha
perbaikan, pengaturan dan pengembangan wilayah sungai adalah pengerukan dasar
sungai, pelurusan aliran, pembuatan sudetan, perlindungan dan perkuatan tebing,
pembuatan tanggul, pembuatan saluran banjir, pembuatan pintu-pintu banjir dan
lain-lain, termasuk latihan penanggulangan banjir bagi petugas dan penduduk setempat.
Kegiatan-kegiatan
tersebut di atas telah dilaksanakan selama Repelita I, II, dan III. Dalam
Repelita IV kegiatan-kegiatan tersebut dilanjutkan dan pelaksanaannya meliputi
35 Daerah Aliran Sungai yang terdapat di beberapa propinsi. Da- lam kegiatan-kegiatan
ini termasuk kegiatan pengembangan wi-layah sungai besar, seperti sungai
Brantas dan Bengawan Solo.
Usaha lainnya yang
termasuk dalam program ini adalah pembinaan dan pembangunan taman nasional dan
suaka alam, pelestarian fungsi kawasan lindung dan pembinaan wisata alam dan
penyelamatan flora dan fauna langka. Upaya perlindungan hutan dan pelestarian
alam dalam rangka konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup pada hakekatnya bertujuan untuk melindungi
keberadaan plasma nutfah, dan menjaga kelestarian poten‑ si sumber daya alam
beserta ekosistemnya yang khas, terhadap kemungkinan bahaya kerusakan dan
penurunan kualitas dan kuantitasnya.
Beberapa daerah tertentu, berdasarkan
kondisi ekologis, geomorfologis dan keunikan gejala alam yang dimilikinya, te-
lah ditetapkan sebagai kawasan konservasi sumber daya alam. Kawasan konservasi
itu meliputi hutan lindung, cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata dan
taman buru. Penunjukan ka-wasan konservasi telah dilaksanakan berdasarkan
pertimbangan pendekatan konservasi ekosistem yang menyeluruh. Mengingat
pentingnya konservasi sumber daya alam dalam menjamin berha-silnya pembangunan
yang berkesinambungan, maka dalam Repelita III pengelolaan kawasan konservasi
sumber daya alam lebih dimantapkan dengan pengembangan sistem taman nasional.
Sistem ini merupakan pendekatan regional
secara terpadu.
Kegiatan-kegiatan
tersebut di atas telah dilaksanakan pembinaannya sejak
masa sebelum Repelita dan diteruskan selama Repelita I,II, dan III.
Dalam Repelita IV pembinaan kawasan konservasi sumber daya alam semakin
dimantapkan dan ditingkatkan.
3.
Pembinaan Sumber Alam dan Lingkungan
Hidup
Semasa pra Repelita
penanganan masalah lingkungan hidup dan
sumber daya alam belum dilakukan secara konsepsional dan sistematis. Peraturan
perundang-undangan yang ada, misalnya Undang-undang Gangguan, hanya sekedar
memenuhi kebutuhan terbatas dan bersifat sektoral. Dengan demikian kemampuan
dalam menangani masalah lingkungan dalam masa itu jelas belum memadai.
Dalam Repelita I mulai
dirintis ikhtiar penanganan lingkungan hidup secara lebih konsepsional dan
lebih mantap. Da-lam masa itu pelestarian sumber alam dan lingkungan hidup merupakan
bagian dari kegiatan sektoral yang dititikberatkan pada upaya peningkatan
produksi. Masalah pencemaran lingkungan
merupakan masalah sektoral. Kegiatan-kegiatan nyata dalam upaya pembinaan
sumber alam dan lingkungan hidup tersebut se-cara nasional dan regional belum
tampak jelas.
Dalam Repelita II
langkah-langkah pengelolaan sumber alam dan lingkungan hidup yang diutamakan
meliputi : (1) pengelolaan lingkungan pemukiman manusia, (2) pengelolaan
lingkungan hidup pertanian, (3) pengelolaan lingkungan hidup pertambangan dan industri, dan (4)
kegiatan-kegiatan penunjang dalam pengelolaan sumber alam dan lingkungan hidup.
Dalam Repelita II ditempuh kebijaksanaan yang mengusahakan agar : (1) sumber alam
Indonesia digunakan secara rasional, (2) pemanfaatan sumber alam diusahakan
tidak merusak tata lingkungan hidup manusia, (3) pemanfaatan sumber alam dan
lingkungan hidup dilakukan dengan kebijaksanaan menyeluruh dan dengan lebih
memperhitungkan kemungkinan pemanfaatannya oleh generasi mendatang.
Sehubungan dengan
kebijaksanaan tersebut, dalam langkahlangkah pembangunan yang dilaksanakan
selalu diusahakan ada nya : (a) perlindungan dan pengembangan flora dan fauna
yang hampir musnah, (b) pemanfaatan sumber alam yang dapat pilih dilaksanakan
dengan cara yang dapat menjamin kelangsungan kelestariannya, (c) perlindungan
atas plasma nutfah di hutan-hutan dan di luar kawasan konservasi, (d)
pemanfaatan sumber alam yang tidak dapat
pulih secara bijaksana tanpa menimbulkan pencemaran lingkungan, (e)
usaha agar kebijaksanaan diterapkan secara terpadu dan saling menunjang, (f)
pemanfaatan sumber alam dengan memperhitungkan segi-segi pembangunan daerah
agar dapat saling mendorong perkembangan dan pertumbuhan masing-masing daerah.
Beberapa peraturan yang bersifat sektoral dalam periode tersebut telah pula
dikembangkan.
Pembinaan pemukiman di
perkotaan dilakukan melalui: (a) perbaikan kampung dan rumah murah yang
diprioritaskan kepada golongan berpenghasilan rendah, (b) peningkatan fasilitas
pelayanan umum kota, seperti kesehatan lingkungan (air minum, saluran air
kotor, pembuangan sampah dsb), dan fasilitas pelayanan sosial (sekolah,
poliklinik, listrik dab), (c) pencegahan pencemaran udara dan air, (d)
pengaturan jaringan pengangkutan di kota dengan cara yang lebih baik untuk
mengimbangi bertambahnya kendaraan bermotor dan makin padatnya lalu lintas,
(e) pengaturan tataguna tanah agar fungsi kota dapat berjalan sebagaimana
mestinya melalui perencanaan tata kota, (f) pembinaan pengetahuan dan kesadaran
masyarakat akan pentingnya lingkungan pemukiman yang baik.
Pembinaan pemukiman di daerah
pedesaan dititikberatkan pada pemberian dorongan kepada penduduk agar mereka
berusaha memperbaiki kondisi perumahan desa dan membina kesehatan ling‑ kungan
desa. Usaha ini dikaitkan dengan program pembinaan masyarakat desa.
Dalam Repelita III
penanganan masalah lingkungan hidup telah semakin mapan dan konsepsional, yang
meliputi upaya pengelolaan lingkungan hidup yang berkaitan dengan : (1) kependudukan dan pemukiman, (2) pembangunan pertanian, 3)
industri, pertambangan dan onergi, 4) pemilikan dan penguasaan tanah,
tataguna tanah, tataguna air, tataguna ruang, (5) pembangunan prasarana, (6)
pemanfaatan wilayah pesisir dan laut-an (7) pendidikan ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan (8) pembinaan hukum dan aparatur.
Salah satu langkah yang
strategis yang telah diambil da-lam pelaksanaan Repelita III adalah
diterbitkannya Undang-undang no. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok di Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang itu merupakan
landasan hukum bagi berbagai ketentuan dan peraturan di bidang pengelolaan
lingkungan hidup. Di samping itu institusi pengelolaan lingkungan hidup di
daerah-daerah telah dimantapkan dengan dilaksanakannya pembentukan dan
pengembangan Pusat Studi Lingkungan hidup di beberapa perguruan tinggi dan Biro
Bina Kependudukan dan Lingkungan Hidup di daerah Tingkat I. Dalam Repelita III
juga telah diterapkan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) dalam perencanaan dan
pembangunan fisik proyek, terutama untuk proyek-proyek yang mempunyai potensi
menimbulkan masalah lingkungan hidup. Di masa itu kesadaran masyarakat untuk
memahami dan menjaga kelestarian lingkungan hidup telah menunjukkan kemajuan-kemajuan yang menggembirakan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (ISM) pencinta dan pemelihara lingkungan hidup, yang
merupakan wadah penyaluran aspirasi masyarakat dalam lingkungan, telah semakin
berkembang.
Dalam Repelita III arahan
yang harus ditempuh dalam pemanfaatan sumber alam dan lingkungan hidup
digariskan sebagai berikut : (1) dayaguna dan hasilguna yang dikehendaki harus
dilihat dalam batas-batas yang optimal sehubungan dengan kelestarian sumber
alam yang mungkin tercapai, (2) tidak mengurangi kemampuan dan kelestarian sumber alam lain yang berkaitan
dalam suatu ekosistem, (3) memberikan kemungkinan untuk mengadakan pilihan
penggunaan dalam pembangunan dimasa depan.
Dalam Repelita IV
pembinaan pemukiman di perkotaan tetap dilaksanakan dalam bentuk peningkatan
dan perbaikan fasilitas pelayanan umum kota.
Perbaikan kampung dan perumahan
murah yang diprioritaskan bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah terus
dikembangkan. Dalam usaha itu pengembangan swakelola masyarakat makin
ditekankan. Pencegahan pencemaran lingkungan udara dan air terus dikembangkan
disertai dengan pendidikan dan
penyuluhan untuk membangkitkan penyertaan aktif masyarakat.
Selain itu pengaturan tata ruang dan tataguna tanah perkotaan juga terus
ditingkatkan.
Pembinaan pemukiman di
pedesaan dilanjutkan dengan usahausaha
yang diarahkan untuk
meningkatkan peranserta masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Adat
kebiasaan masyarakat desa
yang mendukung kelestarian lingkungan terus dikembangkan.
Di samping itu pengembangan tata ruang pedesaan juga dilanjutkan.
Dalam rangka
menanggulangi pencemaran laut, dewasa ini sedang dikembangkan sistem
penanggulangan darurat pencemaran laut yang merupakan paduan antara usaha-usaha
di berbagai sektor, seperti perhubungan laut, pertambangan, pertahanan dan
keamanan. Khusus dalam penanggulangan pencemaran minyak di lautan, sedang
diusahakan agar para pengusaha di bidang yang bersangkutan mampu menanggulangi
dan mencegah terjadinya pencemaran, baik secara sendiri-sendiri maupun secara
bersama- sama.
Undang-undang Lingkungan
Hidup no. 4 Tahun 1982 telah dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan,
baik tingkat nasional maupun daerah. Dalam penjabaran tersebut diperhatikan
keterpaduan dalam pelaksanaannya, baik secara sektoral, antara pusat dan
daerah, maupun antara satu daerah dan daerah lainnya. Prioritas telah
diberikan kepada peraturan
tentang tata ruang, tata guna sumber
alam, penetapan baku mutu lingkungan
dan baku mutu buangan limbah, prosedure Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL),
pengaturan pembuangan bahan beracun dan berbahaya, pengaturan penggunaan laut
sebagai tempat buangan, pengembangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan
kepada peraturan tentang tatalaksana lingkungan.
Penerangan melalui media
massa, upaya motivasi dan berbagai cara penyuluhan telah
dan terus dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap
masalah pelestarian sumber alam
dan lingkungan hidup. Demikian pula penyuluhan di bidang perundang-undangan
lingkungan hidup lebih ditingkatkan, baik bagi alat-alat penegak hukum maupun
bagi masyarakat pada umumnya.
Pengembangan usaha
motivasi masyarakat untuk berperan ser-ta dalam usaha peningkatan mutu
lingkungan hidup diteruskan, demikian pula pengembangan usaha-usaha swadaya
yang dilakukan masyarakat di berbagai bidang pembinaan lingkungan hidup. Kerjasama
antara lembaga-lembaga pemerintah daerah dengan sat Studi Lingkungan (PSL) dan
lembaga-lembaga swadaya ma-syarakat terus ditingkatkan.
DAFTAR PUSTAKA:
Undang-undang Lingkungan
Hidup no.4 Tahun 1982: http://www.peraturan.go.id/uu/nomor-4-tahun-1982.html
Rencana Pembangunan Lima
Tahun (Repelita): http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20392598-Inti%20Pengetahuan%20repelita.pdf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar