Senin, 15 Juni 2015

Tugas PKN : Rangkuman PKN 4 bulanan (Bab 1)

BAB 1
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A.    LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan panjang sejarah indonsia dimulai sejak era sebelum penjajahan, selama penjajahan, era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang bebeda sesuai dengan jamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Semangat perjuangan bangsa yan telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban.
Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dimanika kehidupan bermasyarakat serta globalisasi yang ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial-budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi.
Semangat perjuangan bangsa yang luar biasa dalam perjuangan fisik, didalam era globalisasi ini dan mas yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing.

B.     KOMPETENSI yang DIHARAPKAN
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spritual) dan bermakna (berkaitan denga kemampuan kognitif dan psikomotorik). Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, yang cinta tanah air, yang bersendikan kebudayaan bangsa dan wawasan nusantara untuk ketahanan nasiaonal dalam diri para mahasiswa.
Setiap warga negara Republik Indonesia harus mengusai ilmu pengetahuan dan teknlogi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab. Pendidikan kewarganegaraan akan menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadran bela negara. Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia mengetahui makna konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia.
Pendidikan nasional diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa yang berlandaskan pada Ketuhanan yang Maha Esa dalam memenuhi pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa. Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang produktif serta sehat jasmani dan rohani sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistemn Penddidikan Nasional.
Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai permasalahan di lingkungannya.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil sikap mental yang cerdas yang disertai dengan perilaku yang:
1.      Beiman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.      Berbudi perkerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.      Rasional, dinamis, dan sadar akn hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.      Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.      Aktif memamfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan memecahkan masalah yang ada dilingkungan disekitarnya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945”.
Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai-nilai ini di semua aspek kehidupan, khususnya untuk menyelesaikan permasalahan berbangsa dan bernegara, penguasaan IPTEK, peningkatan sumber daya manusia yang memiliki daya saing serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang berlandaskan pada objektifitas dan kemandirian.

C.                PENGERTIAN dan PEMAHAMAN tentang BANGSA dan NEGARA.
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan dan sejararah serta berperintahan sendiri. Jadi, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sbagau satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
1.      Teori Terbentuknya Negara\
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama. (Thomas Hobbes).
Didalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena:
a.       Penaklukan.
b.      Peleburan.
c.       Pemisahan diri.
d.      Pendudukan atas negara/ wilayah yang belum ada pemerintahannya

2.      Unsur Negara
a.       Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b.      Deklaratif
Negara mempunya tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secaja de jure maupun de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bansa misalnya PBB.
3.      Bentuk Negara
a.       Negara Kesatuan
1.      Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2.      Negara Kesatuan dengan sistem disentralisasi.
b.      Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
D.                Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin serta melindungi warganya sebagai manusia individual berdasarkan ketentuan yang berlaku.
1.      Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Perjuangan pergerakan kemerdekaaan
b.      Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c.       Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkannya tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut:
a.       Perjuangan kemerdekaan.
b.      Proklamasi.
c.       Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa.
d.      Pembangunan Negara Indonesia.
e.       Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang menegara dindinesia diawali adanya pengakuan atas kebenaran hakiki kesejarahan, maksudnya adalah:
a.       Kebenaran yang berasal dari Tuhan Pencipta Alam.
b.      Kesejarahan.
2.      Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara.
a.       Hak warga negara.
Hak-hak asasi manusia dan warga negara menuurt UUD 1945 diantaranya adalah:
-          Hak untuk menjadi warga negara(pasal 26).
-          Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
-          Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
-          Dan lain sebagainya.
b.      Kewajiban warga negara di antaranya adalah:
-          Melaksanakan aturan hukum.
-          Menghargai hak orang lain.
-          Membayar pajak.
-          Dn lain sebagainya.
c.       Tanggung jawab warga negara.
Bentuk tanggung jawab warga negara diantaranya adalah:
-          Mewujudkna kepentingan nasional.
-          Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa.
-          Memilihara dan memperbaiki demokrasi.
-          Dan lain sebagainya.
d.      Peran warga negara.
-          Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
-          Berpartisipasi aktif dalam pembangunan.
-          Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
-          Dan lain sebagainya.
E.                 PEMAHAMAN tentang DEMOKRASI.
1.      Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk kekuasaan kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat berserta warga masyrakat didefinisikan sebagai warga negara.
2.      Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara.
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain:
a.       Pemerintahan monarki.
b.      Pemerintahan republik.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu:
a.       Kekuasaan Legislatif.
b.      Kekuasaan Eksekutif.
c.       Kekuasaan Federatif dan Yudikatif.
Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara hanya dijalankan oleh tiga orang yang independent, yaitu:
a.       Badan Legislatif.
b.      Badan Eksekutif.
c.       Badan Yudikatif.
3.      Klasifikasi Sistem Pemerintahan
-          Sistem kepartaian: sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai(biparty system), dan sistem satu partai(monoparty system).
-          Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
-          Hubungan antar pemegangf kekuasaan negara.
Terdapat empat macam sistem pemerintahan negara, yaitu:
-          Sistem pemerintahan diktaktor(borjuis dan proletar)
-          Sistem pemerintahan parlementer.
-          Sistem pemerintahan presidential.
-          Sistem pemerintahan campuran
F.     PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan negara seperti yang teruang dalam UUD 1945 bahwa Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (rechstaat) dengan kekuasaan tertinggi adalah presiden. Presiden dibantu oleh badan pelaksana pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi:
a.       Departemen beserta aparat di bawahnya.
b.      Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c.       Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahaan adalah:
a.       Pemerintahan Pusat.
b.      Pemerintahan Wilayah.
c.       Pemerintahan Daerah.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasrkan nilai-nilai falsafah Pancasila, artinya:
1.      Sitem pemerintahan rakyat dijiwai oleh Pancasila.
2.      Demokrasi Indonesia merupakan bentuk transformasi dari Pancasila.
3.      Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksaan Pancasila dan UUD 1945.
Penyelenggaran kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu:
1.      MPR sebagai kekuasaan tertinggi.
2.      DPR sebagai lembaga legislatif.
3.      Presiden sebagai lembaga Eksekutif.
4.      MA sebagai lembaga yudikatif.
5.      BPK sebagai lembaga auditatif
G.    PEMAHAMAN tentang HAK ASASI MANUSIA
Di dalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 217A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:
1.      Menimbang bahwa semua orang memiliki hak yang sama.
2.      Menimbang bahwa merendahkan hak asasi manusia adalah perbuatan bangis dan tak termaafkan.
3.      Menimbang bahwa hak asasi manusia perlu dilindungi oleh hukum.
4.      Menimbang bahwa persahabatan antrar negara perlu dianjurkan.
5.      Menimbang bahwa negaa-negara PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia.
6.      Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap hak asasi manusia.
7.      Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak kebebasan ini adalah penting sekali.
H.    KERANGKA DASAR KEHIDUPAN NASIONAL MELIPUTI KETERKAITAN antara FALSAFAH PANCSILA, UUD 1945, WAWASAN NUSANTARA, dan KETAHANAN NASIONAL
a.       Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Bangsa Indonesia sudah terbentuk sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda), sedangkan Pancasila adalah kebijaksaan yang mengatur segala perilaku bangsa.
b.      Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara.
Pancasila dijadikan sebagai pedoman dalam mencapai cita-cita negara Indonesia karena sila-sila yang ada di dalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.
I.       LANDASAN HUBUNGAN UUD 1945 dan NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1.      Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara.
2.      UUD 1945 Sebagai Landasa Konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan momen yang sangat berharga bagi Bangsa Indonesia. Tetapi kemerdekaan ini bukan bukan kemerdekaan Negara Kesatuan Negara Indonesia karena:
a.       Teks Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara.
b.      Mengingat kondisi seperti ini dibentuklah PPKI yang bertugas membuat undang-undang. Pada 18 Agustus 1945 terbentuklah UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.      Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi.
-          Pancasila : cita-cita dan ideologi negara.
-          Penataan : supra dan infrastruktur politik negara.
-          Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui SDM untuk memakmurkan bangsa.
-          Pertahanan dan ketahanan : untuk menjaga keamanan.
4.      Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita-cita dan ideologi negara.
a.       Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b.      Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah SWT.
c.       Adanya masa depan yang harus diraih.
d.      Cita-cita harus dicapai oleh bangsa indonesia melalui wadh NKRI.
5.      Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
Paham Negara RI adalah demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia.
6.      Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat ikut menentukan keputusan politik berdasarkan cita-cita bangsa Indonesia melalui tata cara penyampaian pikiran warga negara diatur dengan undang-undang.
J.      PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
1.      Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode
Pada tahun 1945 ancaman datang dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung. Pada tahun 1954 terbitlah produk Undang-Undang tentang pokok-pokok perlawanan rakkyat.
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode orde baru atau orde baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah ketetapan MPR dengan nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang-undang yang sesuai maka keluarlah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar