BAB 1
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.
LATAR BELAKANG
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan
panjang sejarah indonsia dimulai sejak era sebelum penjajahan, selama
penjajahan, era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai era pengisian
kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang bebeda sesuai dengan
jamannya.
Kondisi
dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan
kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang.
Semangat perjuangan bangsa yan telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus
1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan yang Maha
Esa dan keikhlasan untuk berkorban.
Nilai-nilai
perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dimanika kehidupan
bermasyarakat serta globalisasi yang ditandai oleh kuatnya pengaruh
lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut
mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial-budaya, serta pertahanan dan
keamanan global. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi, dan
transportasi.
Semangat
perjuangan bangsa yang luar biasa dalam perjuangan fisik, didalam era
globalisasi ini dan mas yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik
sesuai dengan bidang profesi masing-masing.
B.
KOMPETENSI yang
DIHARAPKAN
Masyarakat
dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta
kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan
spritual) dan bermakna (berkaitan denga kemampuan kognitif dan psikomotorik).
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan
kesadaran bernegara, yang cinta tanah air, yang bersendikan kebudayaan bangsa
dan wawasan nusantara untuk ketahanan nasiaonal dalam diri para mahasiswa.
Setiap
warga negara Republik Indonesia harus mengusai ilmu pengetahuan dan teknlogi
serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab. Pendidikan kewarganegaraan
akan menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar
bangsa, perdamaian dunia, kesadran bela negara. Hak dan kewajiban warga negara,
terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila
ia mengetahui makna konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia.
Pendidikan
nasional diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa yang
berlandaskan pada Ketuhanan yang Maha Esa dalam memenuhi pembangunan nasional
dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa. Selain itu, juga bertujuan untuk
meningkatkan kualitas manusia indonesia yang produktif serta sehat jasmani dan
rohani sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistemn
Penddidikan Nasional.
Kompetensi
lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh
tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan
memecahkan berbagai permasalahan di lingkungannya.
Pendidikan
kewarganegaraan yang berhasil sikap mental yang cerdas yang disertai dengan
perilaku yang:
1.
Beiman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa serta
menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.
Berbudi perkerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
3.
Rasional, dinamis, dan sadar akn hak dan kewajiban sebagai
warga negara.
4.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.
Aktif memamfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk
kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui
Pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu
“memahami, menganalisa, dan memecahkan masalah yang ada dilingkungan
disekitarnya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita-cita dan tujuan
nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945”.
Dalam
perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai-nilai ini di semua aspek
kehidupan, khususnya untuk menyelesaikan permasalahan berbangsa dan bernegara,
penguasaan IPTEK, peningkatan sumber daya manusia yang memiliki daya saing
serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang berlandaskan pada objektifitas
dan kemandirian.
C.
PENGERTIAN dan
PEMAHAMAN tentang BANGSA dan NEGARA.
Bangsa adalah
orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan dan
sejararah serta berperintahan sendiri. Jadi, Bangsa Indonesia adalah sekelompok
manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sbagau satu
bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia
Negara adalah suatu
organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia tersebut.
1.
Teori Terbentuknya Negara\
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah
kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun
bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan
dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama. (Thomas Hobbes).
Didalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula
disebabkan karena:
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri.
d. Pendudukan atas
negara/ wilayah yang belum ada pemerintahannya
2.
Unsur Negara
a. Konstitutif
Negara meliputi
wilayah udara darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau
masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b. Deklaratif
Negara mempunya tujuan,
undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secaja de jure maupun de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bansa misalnya PBB.
3.
Bentuk Negara
a.
Negara Kesatuan
1.
Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2.
Negara Kesatuan dengan sistem disentralisasi.
b.
Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara
bagian.
D.
Negara dan Warga
Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia
internasional dan menjadi anggota PBB. Negara wajib memberikan kesejahteraan
hidup dan keamanan lahir batin serta melindungi warganya sebagai manusia
individual berdasarkan ketentuan yang berlaku.
1. Proses Bangsa Yang
Menegara
Proses bangsa yang
menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa dimana
sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa.
Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Perjuangan pergerakan kemerdekaaan
b.
Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c.
Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia
menerjemahkannya tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai
berikut:
a.
Perjuangan kemerdekaan.
b.
Proklamasi.
c.
Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa.
d.
Pembangunan Negara Indonesia.
e.
Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang
menegara dindinesia diawali adanya pengakuan atas kebenaran hakiki kesejarahan,
maksudnya adalah:
a.
Kebenaran yang berasal dari Tuhan Pencipta Alam.
b.
Kesejarahan.
2. Pemahaman Hak dan
Kewajiban Warga Negara.
a.
Hak warga negara.
Hak-hak asasi manusia dan warga negara menuurt UUD
1945 diantaranya adalah:
-
Hak untuk menjadi warga negara(pasal 26).
-
Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
-
Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
-
Dan lain sebagainya.
b.
Kewajiban warga negara di antaranya adalah:
-
Melaksanakan aturan hukum.
-
Menghargai hak orang lain.
-
Membayar pajak.
-
Dn lain sebagainya.
c.
Tanggung jawab warga negara.
Bentuk tanggung jawab warga negara diantaranya adalah:
-
Mewujudkna kepentingan nasional.
-
Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa.
-
Memilihara dan memperbaiki demokrasi.
-
Dan lain sebagainya.
d.
Peran warga negara.
-
Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
-
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan.
-
Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
-
Dan lain sebagainya.
E.
PEMAHAMAN tentang
DEMOKRASI.
1.
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk
kekuasaan kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti
politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat berserta warga masyrakat
didefinisikan sebagai warga negara.
2.
Bentuk Demokrasi
Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara.
Ada dua bentuk demokrasi
dalam pemerintahan negara, antara lain:
a.
Pemerintahan monarki.
b.
Pemerintahan republik.
Menurut
John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu:
a.
Kekuasaan Legislatif.
b.
Kekuasaan Eksekutif.
c.
Kekuasaan Federatif dan Yudikatif.
Kemudian
Montesque (teori Trias Politica)
menyatakan bahwa kekuasaan negara hanya dijalankan oleh tiga orang yang
independent, yaitu:
a.
Badan Legislatif.
b.
Badan Eksekutif.
c.
Badan Yudikatif.
3.
Klasifikasi Sistem
Pemerintahan
-
Sistem kepartaian: sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai(biparty system), dan sistem satu partai(monoparty system).
-
Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
-
Hubungan antar pemegangf kekuasaan negara.
Terdapat empat macam
sistem pemerintahan negara, yaitu:
-
Sistem pemerintahan diktaktor(borjuis dan proletar)
-
Sistem pemerintahan parlementer.
-
Sistem pemerintahan presidential.
-
Sistem pemerintahan campuran
F.
PRINSIP DASAR
PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Pancasila sebagai dasar
negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
seperti yang teruang dalam UUD 1945 bahwa Indonesia ialah negara yang
berdasarkan atas hukum (rechstaat) dengan kekuasaan tertinggi adalah presiden.
Presiden dibantu oleh badan pelaksana pemerintahan yang berdasarkan tugas dan
fungsi dibagi menjadi:
a. Departemen beserta
aparat di bawahnya.
b. Lembaga pemerintahan
bukan departemen.
c. Badan Usaha Milik
Negara (BUMN).
Sedangkan pembagian
berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahaan adalah:
a. Pemerintahan Pusat.
b. Pemerintahan
Wilayah.
c. Pemerintahan Daerah.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang
berdasrkan nilai-nilai falsafah Pancasila, artinya:
1.
Sitem pemerintahan rakyat dijiwai oleh Pancasila.
2.
Demokrasi Indonesia merupakan bentuk transformasi dari
Pancasila.
3.
Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksaan Pancasila dan
UUD 1945.
Penyelenggaran kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan
menjadi lima yaitu:
1.
MPR sebagai kekuasaan tertinggi.
2.
DPR sebagai lembaga legislatif.
3.
Presiden sebagai lembaga Eksekutif.
4.
MA sebagai lembaga yudikatif.
5.
BPK sebagai lembaga auditatif
G.
PEMAHAMAN tentang
HAK ASASI MANUSIA
Di dalam mukadimah Deklarasi
Universal tentang Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 217A (III)
tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:
1. Menimbang bahwa
semua orang memiliki hak yang sama.
2. Menimbang bahwa
merendahkan hak asasi manusia adalah perbuatan bangis dan tak termaafkan.
3. Menimbang bahwa hak
asasi manusia perlu dilindungi oleh hukum.
4. Menimbang bahwa
persahabatan antrar negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang bahwa
negaa-negara PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia.
6. Menimbang bahwa
negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum
terhadap hak asasi manusia.
7. Menimbang bahwa
pengertian umum terhadap hak-hak kebebasan ini adalah penting sekali.
H.
KERANGKA DASAR
KEHIDUPAN NASIONAL MELIPUTI KETERKAITAN antara FALSAFAH PANCSILA, UUD 1945,
WAWASAN NUSANTARA, dan KETAHANAN NASIONAL
a. Konsepsi Hubungan
antara Pancasila dan Bangsa
Bangsa Indonesia
sudah terbentuk sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda), sedangkan
Pancasila adalah kebijaksaan yang mengatur segala perilaku bangsa.
b. Pancasila sebagai
Landasan Ideal Negara.
Pancasila dijadikan
sebagai pedoman dalam mencapai cita-cita negara Indonesia karena sila-sila yang
ada di dalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.
I.
LANDASAN HUBUNGAN
UUD 1945 dan NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1. Pancasila Sebagai
Ideologi Negara
Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi
negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara.
2. UUD 1945 Sebagai
Landasa Konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan momen yang sangat berharga bagi Bangsa
Indonesia. Tetapi kemerdekaan ini bukan bukan kemerdekaan Negara Kesatuan
Negara Indonesia karena:
a.
Teks Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka
adalah bangsa Indonesia, bukan negara.
b.
Mengingat kondisi seperti ini dibentuklah PPKI yang bertugas
membuat undang-undang. Pada 18 Agustus 1945 terbentuklah UUD 1945 sehingga
secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Implementasi
konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi.
-
Pancasila : cita-cita dan ideologi negara.
-
Penataan : supra dan infrastruktur politik negara.
-
Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui SDM untuk
memakmurkan bangsa.
-
Pertahanan dan ketahanan : untuk menjaga keamanan.
4. Konsepsi pertama
tentang Pancasila sebagai cita-cita dan ideologi negara.
a.
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan
bertentangan dengan hak asasi manusia.
b.
Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho
Allah SWT.
c.
Adanya masa depan yang harus diraih.
d.
Cita-cita harus dicapai oleh bangsa indonesia melalui wadh
NKRI.
5. Konsepsi UUD 1945
dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
Paham Negara RI
adalah demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang mengakui adanya
perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia.
6. Konsepsi UUD 1945
dalam infrastruktur politik
Infrastruktur
politik adalah wadah masyarakat ikut menentukan keputusan politik berdasarkan
cita-cita bangsa Indonesia melalui tata cara penyampaian pikiran warga negara
diatur dengan undang-undang.
J.
PERKEMBANGAN
PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
1. Situasi NKRI terbagi
dalam periode-periode
Pada tahun 1945 ancaman datang dari dalam maupun dari luar, langsung
maupun tidak langsung. Pada tahun 1954 terbitlah produk Undang-Undang tentang
pokok-pokok perlawanan rakkyat.
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode orde baru atau orde baru. Ancaman
yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973
keluarlah ketetapan MPR dengan nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat
penjelasan tentang wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar