Kamis, 30 Maret 2017

PENGERTIAN DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN




Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  1997  tentang  Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan pengertian lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan prilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain (Pasal 1 ayat 1).
Menurut Supardi (2003), lingkungan atau sering juga disebut lingkungan hidup adalah jumlah semua benda hidup dan benda mati serta seluruh kondisi yang ada di dalam ruang yang kita tempati. Secara garis besar ada 2 (dua) macam lingkungan yaitu lingkungan fisik dan lingkungan biotik. Pertama, lingkungan fisik adalah segala benda mati dan keadaan fisik yang ada di sekitar individu misalnya batu-batuan, mineral, air, udara, unsur-unsur iklim, kelembaban, angin dan lain-lain. Lingkungan fisik ini berhubungan erat dengan makhluk hidup yang menghuninya, sebagai contoh mineral yang dikandung suatu tanah menentukan kesuburan yang erat hubungannya dengan tanaman yang tumbuh di atasnya. Kedua, lingkungan biotik adalah segala makhluk hidup yang ada di sekitar individu baik manusia, hewan dan tumbuhan. Tiap unsur biotik, berinteraksi antar biotik dan juga dengan lingkungan fisik atau lingkungan abiotik.
Lingkungan biotik maupun abiotik selalu mengalami perubahan, baik secara tiba-tiba maupun secara perlahan. Perubahan ini berhubungan erat dengan ekosistemnya yang mempunyai stabilitas tertentu. Semakin besar aneka ragam ekosistem semakin besar daya stabilitasnya, misalnya hutan di daerah tropis yang mengandung begitu banyak ragam tumbuh-tumbuhan dan hewan, walaupun tanpa perawatan tetap akan dapat mempertahankan stabilitas kehidupannya. Sebaliknya, sawah atau ladang yang hanya terdiri dari beberapa jenis tumbuh-tumbuhan, mempunyai stabilitas yang kecil sehingga tanpa perawatan maka stabilitasnya akan terganggu.
Daya dukung lingkungan sangat penting bagi kehidupan bagi manusia. Daya dukung yang dimaksud adalah seberapa banyak jumlah unsur, baik biotik maupun abiotik yang dapat dimanfaatkan dan menjamin kehidupan sejumlah penduduk yang mendiami suatu lingkungan. Pada suatu saat, lingkungan tidak dapat lagi memenuhi syarat kehidupan penghuninya karena daya dukung mulai berkurang atau akibat menurunnya kualitas lingkungan akibat ulah manusia atau adanya pencemaran.
Menurut Supardi (2003), upaya menghalangi atau mengurangi terjadinya penurunan kualitas lingkungan, maka perlu adanya suatu pedoman untuk mempertahankan kelestarian lingkungan yaitu:
1.     Manusia hendaknya selalu memelihara dan memperbaiki lingkungan untuk generasi mendatang.
2.     Dalam pemanfaatan sumber-sumber daya yang non renewable (yang tidak dapat diganti) perencanaan dan pengelolaannya harus efektif dan efisien.
3.     Pembangunan ekonomi dan sosial hendaknya ditujukan selain untuk kesejahteraan umat juga untuk memperbaiki kualitas lingkungan.
4.     Dalam mengadakan kebijaksanaan lingkungan, hendaknya diarahkan kepada peningkatan potensi pembangunan bukan sebatas untuk masa kini tetapi juga untuk masa yang akan datang.
5.     Ilmu dan teknologi yang diterapkan untuk pemecahan masalah lingkungan harus ditujukan demi kegunaan seluruh umat manusia.
6.     Perlu adanya pendidikan, pelatihan maupun pengembangan secara ilmiah tentang pengelolaan lingkungan sehingga semua problem-problem lingkungan dapat ditanggulangi.
7.     Ada kerjasama yang baik dari semua pihak dalam rangka mempertahankan kelestarian dan mencegah terjadinya kerusakan atau kemusnahan
Pencemaran   lingkungan  hidup   adalah   masuknya  atau   dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya (Pasal 1 angka 12 UU No. 23/1997).

Proses pencemaran lingkungan dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung yaitu bahan pencemar tersebut langsung berdampak meracuni sehingga mengganggu kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan atau mengganggu keseimbangan ekologis baik air, udara maupun tanah. Proses tidak langsung yaitu beberapa zat kimia bereaksi di udara, air maupun tanah, sehingga menyebabkan pencemaran.
Dampak pencemaran ada yang langsung terasa, misalnya berupa gangguan kesehatan langsung (penyakit akut) atau gangguan kesehatan yang akan dirasakan setelah jangka waktu tertentu (penyakit kronis). Sebenarnya alam juga memiliki kemampuan sendiri untuk mengatasi pencemaran (selfrecovery), namun alam memiliki keterbatasan (www.tlitb.org/plo/index.html, 2007). Pencemaran dari kegiatan industri pada umumnya bersumber dari:
1.     Kegiatan produksi dan penambangan.
2.     Kegiatan pengadaan energi dan uap yang meliputi pembakaran bahan fosil atau penggunaan bahan-bahan.
3.     Usaha jasa pemeliharaan atau pembersihan peralatan industri, proses produksi, sarana produksi dan lain-lain (http://www.gorontaloprov.go.id)

DAFTAR PUSTAKA:
Supardi, I, 2003. Lingkungan Hidup dan Kelestariannya. Penerbit PT. Alumni: Bandung.

1 komentar: