Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup menyebutkan pengertian lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan prilakunya yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lain (Pasal 1 ayat 1).
Menurut
Supardi (2003), lingkungan atau sering juga disebut lingkungan hidup adalah
jumlah semua benda hidup dan benda mati serta seluruh kondisi yang ada di dalam
ruang yang kita tempati. Secara garis besar ada 2 (dua) macam lingkungan yaitu
lingkungan fisik dan lingkungan biotik. Pertama, lingkungan fisik adalah segala
benda mati dan keadaan fisik yang ada di sekitar individu misalnya batu-batuan,
mineral, air, udara, unsur-unsur iklim, kelembaban, angin dan lain-lain.
Lingkungan fisik ini berhubungan erat dengan makhluk hidup yang menghuninya,
sebagai contoh mineral yang dikandung suatu tanah menentukan kesuburan yang erat
hubungannya dengan tanaman yang tumbuh di atasnya. Kedua, lingkungan biotik
adalah segala makhluk hidup yang ada di sekitar individu baik manusia, hewan
dan tumbuhan. Tiap unsur biotik, berinteraksi antar biotik dan juga dengan
lingkungan fisik atau lingkungan abiotik.
Lingkungan biotik maupun abiotik selalu mengalami
perubahan, baik secara tiba-tiba maupun secara perlahan. Perubahan ini
berhubungan erat dengan ekosistemnya yang mempunyai stabilitas tertentu.
Semakin besar aneka ragam ekosistem semakin besar daya stabilitasnya, misalnya
hutan di daerah tropis yang mengandung begitu banyak ragam tumbuh-tumbuhan dan
hewan, walaupun tanpa perawatan tetap akan dapat mempertahankan stabilitas
kehidupannya. Sebaliknya, sawah atau ladang yang hanya terdiri dari beberapa
jenis tumbuh-tumbuhan, mempunyai stabilitas yang kecil sehingga tanpa perawatan
maka stabilitasnya akan terganggu.
Daya dukung lingkungan sangat penting bagi
kehidupan bagi manusia. Daya dukung yang dimaksud adalah seberapa banyak jumlah
unsur, baik biotik maupun abiotik yang dapat dimanfaatkan dan menjamin
kehidupan sejumlah penduduk yang mendiami suatu lingkungan. Pada suatu saat,
lingkungan tidak dapat lagi memenuhi syarat kehidupan penghuninya karena daya
dukung mulai berkurang atau akibat menurunnya kualitas lingkungan akibat ulah
manusia atau adanya pencemaran.
Menurut
Supardi (2003), upaya menghalangi atau mengurangi terjadinya penurunan kualitas
lingkungan, maka perlu adanya suatu pedoman untuk mempertahankan kelestarian
lingkungan yaitu:
1. Manusia
hendaknya selalu memelihara dan memperbaiki lingkungan untuk generasi
mendatang.
2. Dalam
pemanfaatan sumber-sumber daya yang non renewable
(yang tidak dapat diganti) perencanaan dan pengelolaannya harus efektif dan
efisien.
3. Pembangunan
ekonomi dan sosial hendaknya ditujukan selain untuk kesejahteraan umat juga
untuk memperbaiki kualitas lingkungan.
4. Dalam
mengadakan kebijaksanaan lingkungan, hendaknya diarahkan kepada peningkatan
potensi pembangunan bukan sebatas untuk masa kini tetapi juga untuk masa yang
akan datang.
5. Ilmu
dan teknologi yang diterapkan untuk pemecahan masalah lingkungan harus
ditujukan demi kegunaan seluruh umat manusia.
6. Perlu
adanya pendidikan, pelatihan maupun pengembangan secara ilmiah tentang
pengelolaan lingkungan sehingga semua problem-problem lingkungan dapat
ditanggulangi.
7. Ada
kerjasama yang baik dari semua pihak dalam rangka mempertahankan kelestarian
dan mencegah terjadinya kerusakan atau kemusnahan
Pencemaran lingkungan
hidup adalah masuknya
atau dimasukkannya makhluk
hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh
kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang
menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya
(Pasal 1 angka 12 UU No. 23/1997).
Proses
pencemaran lingkungan dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung.
Secara langsung yaitu bahan pencemar tersebut langsung berdampak meracuni
sehingga mengganggu kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan atau mengganggu
keseimbangan ekologis baik air, udara maupun tanah. Proses tidak langsung yaitu
beberapa zat kimia bereaksi di udara, air maupun tanah, sehingga menyebabkan
pencemaran.
Dampak pencemaran ada yang langsung terasa,
misalnya berupa gangguan kesehatan langsung (penyakit akut) atau gangguan
kesehatan yang akan dirasakan setelah jangka waktu tertentu (penyakit kronis).
Sebenarnya alam juga memiliki kemampuan sendiri untuk mengatasi pencemaran (selfrecovery), namun alam memiliki
keterbatasan (www.tlitb.org/plo/index.html, 2007). Pencemaran dari kegiatan industri pada umumnya bersumber dari:
1. Kegiatan
produksi dan penambangan.
2. Kegiatan
pengadaan energi dan uap yang meliputi pembakaran bahan fosil atau penggunaan
bahan-bahan.
3.
Usaha jasa pemeliharaan atau pembersihan
peralatan industri, proses produksi, sarana produksi dan lain-lain (http://www.gorontaloprov.go.id)
DAFTAR
PUSTAKA:
Supardi, I, 2003. Lingkungan Hidup dan
Kelestariannya. Penerbit PT. Alumni: Bandung.
that site cheap wigs,wigs,human hair wigs,wigs for women,wigs for women,cheap wigs human hair,hair extensions,wigs online,human hair wigs you can find out more
BalasHapus