Sabtu, 23 September 2017

ETIKA PROFESI: MATERI 3

ORGANISASI PROFESI & KODE ETIK PROFESI


A.                Menjelaskan Kode Etik Profesional Di Bidang Teknik Industri

Bidang keahlian Sistem Manufaktur terdiri dari Production Engineer/Officer/Manager, Facility Layout and Plant Designer, Product Design and Development, PPIC Officer/Manager, Maintenance Office/Manager. Bidang keahlian Manajemen Industri terdiri dari Business Excellence Team, Standard and Procedure Development Officer, Marketing Manager, QA (Quality Assurance) Officer/Director, Process Planner, Operations Staff until Directors. Bidang keahlian Sistem Industri dan Tekno-Ekonomi terdiri dari Plant Energy Manager, Building/Facility Energy Manager, Utility Energy Auditor, Utility Energy Analyst, Consulting Energy Engineer/Manager, DSM Auditor/Manager.
1.        Production Engineer/Officer/Manager memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu:
a.       Merahasiakan sistem produksi perusahannya
b.      Menjaga keamanan dari spesifikasi mutu produk yang dapat meningkatkan kualitas produk menjadi lebih tinggi.
2.     Facility Layout and Plant Designer merupakan salah satu bidang keahlian teknik industri yang tugasnya merancang dan memperbaiki layout baik dari pabrik maupun stasiun kerja, bagaimana susunan dan urutan fasilitas kerja terbaik sehingga aliran barang atau proses bisa berjalan dengan tanpa hambatan atau berbelit-belit sehingga memakan waktu yang berharga. Facility Layout and Plant Designer memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu:
a.  Dapat menyimpan rahasia kekurangan dan kelebihan fasilitas yang dimiliki perusahaan tersebut
b.      Tidak menyalahgunakan fasilitas yang akan dirancangnya
c.       Memperbaiki layout seefisien mungkin dengan dana yang tidak disalahgunakan.
3.   Product Design and Development (Desain dan Pengembangan Produk) merupakan bidang keahlian teknik industri yang tugasnya merancang dan membuat inovasi suatu produk yang akan diproduksi, memilih material yang cocok digunakan untuk produk yang akan dibuat. Produk bukan hanya terus dirancang sepanjang perusahaan terus berdiri, tetapi juga membuat rancangan produk baru untuk bersaing dengan competitor yang lain agar tidak gulung tikar dan memikat masyarakat. Product Design and Development memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu:
a.       Menjaga rahasia perusahaan mengenai inovasi produk yang belum diluncurkan
b.      Tidak membocorkan rahasia perusahaan yang menjadi tolok ukur kemajuan perusahaan.
4. PPIC Officer/Manager memiliki tugas dalam penyusunan jadwal produksi dan pengadaan/pembelian dari setiap seluruh fasilitas produksi serta bagaimana menyimpannya, untuk memastikan bebas hambatannya proses produksi, tentunya harus memperhatikan bahwa semua material utama dan pendukung harus tersedia ketika produksi dilakukan. PPIC Officer/Manager memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu:
a. Menggunakan dana untuk pengadaan material sebaik mungkin dengan tidak menyalahgunakannya
b.      Tidak membocorkan rahasia dari proses produksi yang dilakukan.
5.   Maintenance Office/Manager memiliki tugas menjaga tingkat operasi dari setiap sumber daya (mesin, peralatan dsb) dalam kondisi optimal melalui manajemen pemeliharaan. Maintenance Office/Manager memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu:
a.       Membuat jadwal pemeliharaan mesin, peralatan dsb dengan dana yang telah ditentukan
b.    Tidak membocorkan rahasia perusahaan mengenai peralatan apa saja yang di-maintenance secara berkala .
6.        Business Excellence Team memiliki tugas sebagai pemimpin yang membangun sebuah tim kerja yang hebat (bagus), bagaimana membangun tim dengan kerjasama yang baik yang dapat membantu kelancaran proyek tersebut dilaksanakan. Karena dengan adanya Tim Hebat (Super Team), dapat mencapai kesuksesan. Sebagai seorang pimpinan, harus membangun sebuah tim yang hebat agar kesuksesan bisa diraih dengan hasil optimal dan tepat waktu. Business Excellence Team memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu:
a.      Tidak berbicara yang dapat menyinggung rekan satu tim agar selalu terjalin kekompakan
b.     Menjaga rahasia masing-masing tim dan menghormatinya sebagai manusia yang tidak luput dari kekurangan
c.    Mencari kelebihan masing-masing tim dan menggunakannya secara bijaksana dalam rangka memajukan dan meraih kesuksesan.
7.      Standard and Procedure Development Officer memiliki tugas mengevaluasi standar waktu kerja dan merancang cara kerja manual terbaik. Membuat bagaimana seluruh sistem kerja berjalan dengan sebagaimana mestinya sesuai dengan tugas yang seharusnya. Standard and Procedure Development Officer memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu:
a.       Tidak menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan
b.  Mengetahui kelebihan dan kekurangan pekerja dan menghormatinya dengan tidak memanfaatkan kekurangan masing-masing pekerja.
8.        Marketing Manager memiliki tugas bertanggung jawab terhadap manajemen bagian pemasaran, bertanggung-jawab terhadap perolehan hasil penjualan dan penggunaan dana promosi. Selain itu, manajer pemasaran juga bertugas sebagai koordinator manajer produk dan manajer penjualan, membina bagian pemasaran serta membimbing seluruh karyawan dibagian pemasaran, membuat laporan pemasaran kepada direksi. Marketing Manager memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu:
a.       Berkata sejujur mungkin kepada konsumen dengan tidak dibuat-buat
b.      Menarik perhatian konsumen dengan cara yang tidak curang
c.       Tidak memaksa konsumen agar harus tertarik dengan produknya
d.      Menjaga rahasia perusahaan mengenai kekurangan produk tersebut.
9.     QA (Quality Assurance) Officer/Director memiliki tugas menjamin mutu produk yang berasal dari mutu proses yang baik. Kualitas produk merupakan hal yang paling penting, karena konsumen memiliki kebutuhan yang tinggi akan kualitas produks yang baik. QA (Quality Assurance) Officer/Director memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu:
a.   Menjaga rahasia perusahaan mengenai peningkatan kualitas produk yang merupakan salah satu rahasia yang paling penting yang membedakan dengan kompetitor lainnya.
10.  Process Planner memiliki tugas mejadwalkan produksi setiap mesin didekorasi, membuat material request (MR) dan manufacturing order (MO), memantau output produksi harian didekorasi, serta menghitung efesiensi produksi. Process Planner memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu:
a.       memesan material kepada supplier sesuai dengan yang telah dijadwalkan.
11.    Operations Staff until Directors memiliki tugas memastikan jalannya produksi dan operasi secara efisien dan efektif hingga mendapatkan sebuah sistem produksi atau operasi yang terbaik (excellence). Operations Staff until Directors memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu:
a.  Dapat menyimpan rahasia kekurangan dan kelebihan fasilitas yang dimiliki perusahaan tersebut
b.  Tidak menyalahgunakan fasilitas yang akan dirancangnya, memperbaiki layout seefisien mungkin dengan dana yang tidak disalahgunakan.
12.  Plant Energy Manager memiliki tugas melakukan persiapan dan seleksi tenaga kerja/ Preparation and selection, pengembangan dan evaluasi karyawan / development and evaluation, Memberikan kompensasi dan proteksi pada pegawai / compensation and protection. Plant Energy Manager memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu:
a.   Menyeleksi tenaga kerja sesuai dengan keahlian dibidangnya dengan tidak membocorkan kekurangan dari pekerja tersebut pada saat bekerja
b.     Memberikan pertanyaan sejujur mungkin kepada calon pegawai dan tidak memojokkan calon pegawai jika tidak memenuhi spesifikasi pegawai yang dibutuhkan.
13.  Building/Facility Energy Manager memiliki tugas membuat perencanaan keseluruhan proyek, pengerahan (mobilisasi) sumber daya, pengerahan (menggerakkan) partisipasi masyarakat, pengganggaran, pelaksanaan pembangunan yang ditangani langsung oleh pemerintah, koordinasi, pemantauan dan evaluasi, serta melakukan pengawasan. Building/Facility Energy Manager memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu:
a.    Menggunakan sebaik mungkin dana yang telah diberikan untuk pembangunan proyek tersebut
b.  Berkata dengan sebaik mungkin kepada pemerintah dengan tidak mengada-ada misalnya penambahan dana pembangunan.
14.   Utility Energy Auditor memiliki tugas menghitung audit energi yang digunakan untuk proyek atau produksi. Energi dihitung untuk mengetahui banyaknya energi yang telah digunakan untuk dilakukan perbaikan selanjutnya agar dapat digunakan lebih efisien dari sebelumnya. Utility Energy Auditor memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu:
a.    Berkata jujur kepada pemilik perusahaan jika energi yang digunakan melebihi batas yang telah ditentukan
b.   Melakukan audit dengan sejujur mungkin dan tidak memojokkan suatu bagian dari perusahaan jika terdapat kejanggalan mengenai energi yang telah digunakan.
15.   Utility Energy Analyst memiliki tugas menganalisis energi yang digunakan dalam proses produksi (proyek), merencanakan ulang energi yang akan digunakan selanjutnya untuk proyek selanjutnya secara efisien. Utility Energy Analyst memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu:
a.       Memberikan hasil analisis penggunaan energy secara jujur kepada perusahaan
b.      Tidak menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan sebagai utility energy analyst
c.       Menjaga sebaik mungkin rahasia perusahaan kepada pihak lain yang tidak bersangkutan.
16.    Consulting Energy Engineer/Manager memiliki tugas membantu manajemen konstruksi, mulai dari perizinan, pembangunan, penyerahan/pra operasional, operasional/memanage building, dan juga marketingConsulting Energy. Engineer/Manager memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu:
a.  Berkata sejujur mungkin mengenai apa yang harus dilakukan bagi perusahaan dalam menjalankan proyeknya
b.    Tidak menjerumuskan kliennya kepada tindakan-tindakan yang tidak seharusnya dilakukan, membimbing dan member masukan sebaik mungkin agar proyek yang ditanganinya dapat berhasil dan sukses
c.    Tidak membocorkan rahasia kliennya kepada pihak lain yang tidak bersangkutan.
17.    DSM Auditor/Manager memiliki tugas meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan yang digunakan oleh perusahaan listrik untuk mempengaruhi pelanggan tentang waktu dan intensitas penggunaan energi listrik sedemikian rupa sehingga dapat merubah kurva beban sesuai dengan dari sisi pasokan perusahaan sehingga saling menguntungkan antara pelanggan dan perusahaan listrik. DSM Auditor/Manager memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu:
a.     Berkata jujur kepada pemilik perusahaan dan tidak memperngaruhi konsumen melalui jalan negative sehingga konsumen tidak lagi mempercayai perusahaan tersebut
b.      Membuat laporan se-transparan mungkin agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dengan menyalahgunakan laporan yang akan dibuatnya.

B.       Menjelaskan Perbandingan Kode Etik Profesi Teknik Industri Di Indonesia Dengan Negara Lain
Kode etik dapat diartikan sebagai “aturan main”, tata cara, pedoman etis yang menjadi standar dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan (profesi). Kode etik menunjukkan nilai-nilai profesional yang diterapkan oleh setiap anggotanya. Kode etik berfungsi sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi itu, dan sebagai pelindung bagi masyarakat pengguna jasa pelayanan suatu profesi. Terdapat beberapa jenis kode etik profesi teknik industri tergantung tmpat dimana profesional tersebut berkarya. Berikut perbandingan kode etik profesi teknik industri di Indonesia dan negara lain.
1.      Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
PII adalah organisasi profesi yang didirikan di Kota Bandung pada tanggal 23 Mei 1952 untuk menghimpun para insinyur atau sarjana teknik di seluruh Indonesia.Persatuan Insinyur Indonesia merupakan salah satu organisasi profesi yang mendapat tempat yang terhormat dalam masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat ilmu pengetahuan dan teknologi pada khususnya. Kode etik Insinyur Indonesia disebut “Catur Karsa Sapta Darma Insinyur Indonesia”dan kode etik itu diantaranya memiliki prinsip-prinsip dasar dan tuntutan sikap, yaitu sebagai berikut:
Prinsip-prinsip dasar:
·       Mengutamakan keluhuran budi.
·  Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
·   Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
·      Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
2.      Ergonomics Society of South Africa (ESSA)
Ergonomics Society of South Africa (ESSA) merupakan satu wadah tempat berkumpulnya para ahli ergonomi atau ergonom, akademisi serta pemerhati ergonomi dari seluruh Afrika Selatan. ESSA berfungsi sebagai wadah yang menghimpun, mengorganisasi sarjana, praktisi dan kelompok yang dalam kegiatan profesionalnya menggunakan serta menerapkan metode ergonomis. Kode etik semacam ini cocok diterapkan untuk ergonom yang bekerja sebagai konsultan ergonomi yang bekerja untuk klien dari perusahaan lain dan bukan untuk ergonom yang bekerja untuk perusahaan tempat dia bekerja.
·    Tanggung jawab profesional : seorang ergonom harus memastikan privasi semua informasi rahasia yang diperoleh saat menjalankan tugas, laporan ergonomis dan surat-surat yang relevan harus disimpan setidaknya selama empat tahun, seorang ergonom harus memenuhi tanggung jawab profesional dengan penuh kejujuran, seorang ergonom harus memberitahukan klien saat terjadi konflik, dan lain sebagainya.
·       Tanggung jawab dan kewajiban terhadap masyarakat : seorang ergonom memiliki kewajiban umum dalam bertindak dengan penuh kejujuran dan integritas, serta publisitas seorang ergonom dipersilahkan untuk mempresentasikan kompetensi dan keahliannya, tidak boleh mengklaim ataupun memberikan presentasi yang menyesatkan.
·      Tanggung jawab dan kewajiban terhadap profesi : seorang ergonom harus mencari cara untuk meningkatkan kompetensinya dengan berbagai pengetahuan, memberikan pelatihan dan bimbingan ergonomi dan berkontribusi kepada asosiasi profesi ergonom.
·  Tanggung jawab dan kewajiban terhadap klien : sesuai dengan tanggung jawab dan kewajibannya kepada orang lain, seorang ergonom harus bertindak untuk kepentingan klien dan dalam batas-batas kontrak atau perjanjian.
3.      Acreditation Board for Engineering and Technology (ABET)
Acreditation Board for Engineering and Technology (ABET) adalah lembaga independen (swadaya) yang diakui oleh pemerintah Amerika Serikat sebagai satu-satunya lembaga yang melakukan akreditasi program pendidikan dalam bidang engineering dan teknologi. Kode etik insinyur berdasarkan ABET adalah sebagai berikut:
·         Dalam melaksanakan tugas profesionalnya engineer akan mengutamakan keamanan
·         Engineer hanya melakukan pelayanan profesional dalam bidang kompetensinya.
·         Engineer akan memberikan pernyataan kepada masyarakat dengan cara yang objektif
·         Engineer bertindak secara profesional untuk setiap majikan ataupun pelanggan
·         Engineer akan mengembangkan reputasi profesionalnya atas dasar pelayanannya

DAFTAR PUSTAKA:
http://www.abet.org/ (Diunduh pada Tanggal 23 September 2017 Pukul 20.51 WIB)
http://pii.or.id/kode-etik (Diunduh pada Tanggal 23 September 2017 Pukul 20.41 WIB)
Rizca, Prameswari. 2004. Profesi Bagi Lulusan Teknik Industri Dan Kode Etiknya. Depok: Universitas Gunadarma. Diunduh pada http://30409108.student.gunadarma.ac.id/tugas.html (Tanggal 23 September 2017 Pukul 20.39 WIB).
Scott, Patricia A. 2009. Ergonomics In Developing Regions: Need And Application. New York: CRS Press. Diunduh pada https://books.google.co.id/books?hl=en&lr=&id=G1bKMKHs6a4C&oi=fnd&pg=PP1&dq=Ergonomics+Society+of+South+Africa+(ESSA)&ots=9sfDsgJUhm&sig=iSx2DAcGPSYy5XMtbhWYNz9pc_c&redir_esc=y#v=onepage&q=Ergonomics%20Society%20of%20South%20Africa%20(ESSA)&f=false (Tanggal 23 September 2017 Pukul 20.47 WIB)

SOAL + JAWABAN:
1.    Merahasiakan sistem produksi perusahannya dan menjaga keamanan dari spesifikasi mutu produk yang dapat meningkatkan kualitas produk menjadi lebih tinggi. Merupakan kode etik profesi teknik industri sebagai:
a.    Maintenance Office/Manager
b.    Production Engineer/Officer/Manager
c.    Consulting Energy Engineer/Manager
d.   PPIC Officer/Manager 
2.  Menyeleksi tenaga kerja sesuai dengan keahlian dibidangnya dengan tidak membocorkan kekurangan dari pekerja tersebut pada saat bekerja, merupakan kode etik profesi teknik industri sebagai:
a.    PPIC Officer/Manager 
b.    DSM Auditor/Manager
c.    Plant Energy Manager
d.   Building/Facility Energy Manager
3.   PII adalah organisasi profesi yang didirikan di Kota Bandung pada tanggal 23 Mei 1952 untuk menghimpun para insinyur atau sarjana teknik di seluruh Indonesia. Kepanjangan PII adalah
a.    Perkumpulan Industri Indonesia
b.    Persatuan Industri Indonesia
c.    Perkumpulan Insinyur Indonesia
d.   Persatuan Insinyur Indonesia
4.   Ergonomics Society of South Africa (ESSA) merupakan satu wadah tempat berkumpulnya para ahli ergonomi atau ergonom, akademisi serta pemerhati ergonomi dari seluruh Afrika Selatan. Berikut merupakan kode etik menurut ESSA kecuali:
a.    Tanggung jawab dan kewajiban terhadap klien
b.    Tanggung jawab terhadap masalah perusahaan
c.    Tanggung jawab dan kewajiban terhadap profesi
d.   Tanggung jawab dan kewajiban terhadap masyarakat
5.  Acreditation Board for Engineering and Technology (ABET) adalah lembaga independen (swadaya) yang diakui oleh pemerintah Amerika Serikat sebagai satu-satunya lembaga yang melakukan akreditasi program pendidikan dalam bidang engineering dan teknologi. Kode etik insinyur berdasarkan ABET adalah sebagai berikut kecuali:
a.    Engineer harus melakukan pelayanan profesional dalam semua bidang kompetensi.
b.    Engineer akan memberikan pernyataan kepada masyarakat dengan cara yang objektif
c.    Engineer bertindak secara profesional untuk setiap majikan ataupun pelanggan

d.   Engineer akan mengembangkan reputasi profesionalnya atas dasar pelayanannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar