ORGANISASI
PROFESI & KODE ETIK PROFESI
A.
Menjelaskan Kode Etik Profesional Di Bidang Teknik
Industri
Bidang
keahlian Sistem Manufaktur terdiri dari Production
Engineer/Officer/Manager, Facility
Layout and Plant Designer, Product Design and Development, PPIC Officer/Manager, Maintenance Office/Manager. Bidang
keahlian Manajemen Industri terdiri dari Business
Excellence Team, Standard and
Procedure Development Officer, Marketing
Manager, QA (Quality Assurance) Officer/Director, Process Planner, Operations
Staff until Directors. Bidang keahlian Sistem Industri dan Tekno-Ekonomi
terdiri dari Plant Energy Manager, Building/Facility Energy Manager, Utility Energy Auditor, Utility Energy Analyst, Consulting Energy Engineer/Manager, DSM Auditor/Manager.
1.
Production Engineer/Officer/Manager memiliki kode etik
dalam bekerjanya, yaitu:
a. Merahasiakan sistem produksi perusahannya
b. Menjaga keamanan dari spesifikasi mutu produk yang dapat meningkatkan
kualitas produk menjadi lebih tinggi.
2. Facility Layout and Plant Designer merupakan salah satu
bidang keahlian teknik industri yang tugasnya merancang dan memperbaiki layout baik dari pabrik maupun stasiun
kerja, bagaimana susunan dan urutan fasilitas kerja terbaik sehingga aliran
barang atau proses bisa berjalan dengan tanpa hambatan atau berbelit-belit
sehingga memakan waktu yang berharga. Facility
Layout and Plant Designer memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu:
a. Dapat menyimpan rahasia kekurangan dan kelebihan fasilitas yang dimiliki
perusahaan tersebut
b. Tidak menyalahgunakan fasilitas yang akan dirancangnya
c. Memperbaiki layout seefisien
mungkin dengan dana yang tidak disalahgunakan.
3. Product Design and Development (Desain dan
Pengembangan Produk) merupakan bidang keahlian teknik industri yang tugasnya
merancang dan membuat inovasi suatu produk yang akan diproduksi, memilih
material yang cocok digunakan untuk produk yang akan dibuat. Produk bukan hanya
terus dirancang sepanjang perusahaan terus berdiri, tetapi juga membuat
rancangan produk baru untuk bersaing dengan competitor
yang lain agar tidak gulung tikar dan memikat masyarakat. Product Design and Development memiliki kode etik dalam bekerjanya,
yaitu:
a. Menjaga rahasia perusahaan mengenai inovasi produk yang belum diluncurkan
b. Tidak membocorkan rahasia perusahaan yang menjadi tolok ukur kemajuan
perusahaan.
4. PPIC Officer/Manager memiliki tugas dalam penyusunan
jadwal produksi dan pengadaan/pembelian dari setiap seluruh fasilitas produksi
serta bagaimana menyimpannya, untuk memastikan bebas hambatannya
proses produksi, tentunya harus memperhatikan bahwa semua material utama dan
pendukung harus tersedia ketika produksi dilakukan. PPIC Officer/Manager memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu:
a. Menggunakan dana untuk pengadaan material sebaik mungkin dengan tidak
menyalahgunakannya
b. Tidak membocorkan rahasia dari proses produksi yang dilakukan.
5. Maintenance Office/Manager memiliki tugas menjaga tingkat operasi dari
setiap sumber daya (mesin, peralatan dsb) dalam kondisi optimal
melalui manajemen pemeliharaan. Maintenance
Office/Manager memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu:
a.
Membuat jadwal pemeliharaan mesin,
peralatan dsb dengan dana yang telah ditentukan
b. Tidak membocorkan rahasia perusahaan
mengenai peralatan apa saja yang di-maintenance
secara berkala .
6.
Business Excellence Team memiliki tugas sebagai
pemimpin yang membangun sebuah tim kerja yang hebat (bagus), bagaimana
membangun tim dengan kerjasama yang baik yang dapat membantu kelancaran proyek
tersebut dilaksanakan. Karena dengan adanya Tim Hebat (Super Team), dapat mencapai kesuksesan. Sebagai seorang pimpinan,
harus membangun sebuah tim yang hebat agar kesuksesan bisa diraih dengan hasil
optimal dan tepat waktu. Business
Excellence Team memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu:
a. Tidak berbicara yang dapat menyinggung
rekan satu tim agar selalu terjalin kekompakan
b. Menjaga rahasia masing-masing tim dan
menghormatinya sebagai manusia yang tidak luput dari kekurangan
c. Mencari kelebihan masing-masing tim dan
menggunakannya secara bijaksana dalam rangka memajukan dan meraih kesuksesan.
7. Standard and Procedure Development Officer memiliki tugas mengevaluasi standar waktu kerja dan merancang cara
kerja manual terbaik. Membuat bagaimana seluruh sistem kerja berjalan dengan sebagaimana
mestinya sesuai dengan tugas yang seharusnya. Standard and Procedure Development Officer memiliki kode etik dalam
bekerjanya, yaitu:
a.
Tidak menyalahgunakan kepercayaan yang
telah diberikan
b. Mengetahui kelebihan dan kekurangan
pekerja dan menghormatinya dengan tidak memanfaatkan kekurangan masing-masing
pekerja.
8.
Marketing Manager memiliki tugas bertanggung jawab
terhadap manajemen bagian pemasaran, bertanggung-jawab terhadap perolehan hasil
penjualan dan penggunaan dana promosi. Selain itu, manajer pemasaran juga
bertugas sebagai koordinator manajer produk dan manajer penjualan, membina
bagian pemasaran serta membimbing seluruh karyawan dibagian pemasaran, membuat
laporan pemasaran kepada direksi. Marketing
Manager memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu:
a.
Berkata sejujur mungkin kepada konsumen
dengan tidak dibuat-buat
b.
Menarik perhatian konsumen dengan cara
yang tidak curang
c.
Tidak memaksa konsumen agar harus tertarik
dengan produknya
d.
Menjaga rahasia perusahaan mengenai
kekurangan produk tersebut.
9. QA (Quality
Assurance) Officer/Director
memiliki tugas menjamin
mutu produk yang berasal dari mutu proses yang baik. Kualitas
produk merupakan hal yang paling penting, karena konsumen memiliki kebutuhan
yang tinggi akan kualitas produks yang baik. QA (Quality Assurance) Officer/Director
memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu:
a. Menjaga rahasia perusahaan mengenai
peningkatan kualitas produk yang merupakan salah satu rahasia yang paling
penting yang membedakan dengan kompetitor lainnya.
10. Process Planner memiliki tugas mejadwalkan produksi
setiap mesin didekorasi, membuat material
request (MR) dan manufacturing order
(MO), memantau output produksi harian
didekorasi, serta menghitung efesiensi produksi. Process Planner memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu:
a.
memesan material kepada supplier sesuai dengan yang telah
dijadwalkan.
11. Operations Staff until Directors memiliki tugas memastikan jalannya produksi dan operasi secara
efisien dan efektif hingga mendapatkan sebuah sistem produksi atau operasi yang
terbaik (excellence). Operations Staff until Directors
memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu:
a. Dapat menyimpan rahasia kekurangan dan
kelebihan fasilitas yang dimiliki perusahaan tersebut
b. Tidak menyalahgunakan fasilitas yang akan
dirancangnya, memperbaiki layout
seefisien mungkin dengan dana yang tidak disalahgunakan.
12. Plant Energy Manager memiliki tugas melakukan persiapan
dan seleksi tenaga kerja/ Preparation and
selection, pengembangan dan evaluasi karyawan / development and evaluation, Memberikan kompensasi dan proteksi pada
pegawai / compensation and protection.
Plant Energy Manager memiliki kode
etik dalam bekerjanya, yaitu:
a. Menyeleksi tenaga kerja sesuai dengan
keahlian dibidangnya dengan tidak membocorkan kekurangan dari pekerja tersebut
pada saat bekerja
b. Memberikan pertanyaan sejujur mungkin
kepada calon pegawai dan tidak memojokkan calon pegawai jika tidak memenuhi
spesifikasi pegawai yang dibutuhkan.
13.
Building/Facility Energy Manager memiliki tugas membuat
perencanaan keseluruhan proyek, pengerahan (mobilisasi) sumber daya, pengerahan
(menggerakkan) partisipasi masyarakat, pengganggaran, pelaksanaan pembangunan
yang ditangani langsung oleh pemerintah, koordinasi, pemantauan dan evaluasi,
serta melakukan pengawasan. Building/Facility
Energy Manager memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu:
a. Menggunakan sebaik mungkin dana yang telah
diberikan untuk pembangunan proyek tersebut
b. Berkata dengan sebaik mungkin kepada
pemerintah dengan tidak mengada-ada misalnya penambahan dana pembangunan.
14. Utility Energy Auditor memiliki tugas menghitung audit energi
yang digunakan untuk proyek atau produksi. Energi dihitung untuk mengetahui
banyaknya energi yang telah digunakan untuk dilakukan perbaikan selanjutnya
agar dapat digunakan lebih efisien dari sebelumnya. Utility Energy Auditor memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu:
a. Berkata jujur kepada pemilik perusahaan
jika energi yang digunakan melebihi batas yang telah ditentukan
b. Melakukan audit dengan sejujur mungkin dan
tidak memojokkan suatu bagian dari perusahaan jika terdapat kejanggalan
mengenai energi yang telah digunakan.
15. Utility Energy Analyst memiliki tugas menganalisis energi yang
digunakan dalam proses produksi (proyek), merencanakan ulang energi yang akan
digunakan selanjutnya untuk proyek selanjutnya secara efisien. Utility Energy Analyst memiliki kode
etik dalam bekerjanya, yaitu:
a.
Memberikan hasil analisis penggunaan energy secara jujur kepada perusahaan
b.
Tidak menyalahgunakan kepercayaan yang telah
diberikan sebagai utility energy analyst
c.
Menjaga sebaik mungkin rahasia perusahaan
kepada pihak lain yang tidak bersangkutan.
16.
Consulting Energy Engineer/Manager memiliki tugas membantu
manajemen konstruksi, mulai dari perizinan, pembangunan, penyerahan/pra
operasional, operasional/memanage
building, dan juga marketing.
Consulting Energy. Engineer/Manager
memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu:
a. Berkata sejujur mungkin mengenai apa yang
harus dilakukan bagi perusahaan dalam menjalankan proyeknya
b. Tidak menjerumuskan kliennya kepada
tindakan-tindakan yang tidak seharusnya dilakukan, membimbing dan member
masukan sebaik mungkin agar proyek yang ditanganinya dapat berhasil dan sukses
c. Tidak membocorkan rahasia kliennya kepada
pihak lain yang tidak bersangkutan.
17.
DSM Auditor/Manager memiliki tugas meliputi perencanaan,
pelaksanaan, dan pemantauan yang digunakan oleh perusahaan listrik untuk
mempengaruhi pelanggan tentang waktu dan intensitas penggunaan energi listrik
sedemikian rupa sehingga dapat merubah kurva beban sesuai dengan dari sisi
pasokan perusahaan sehingga saling menguntungkan antara pelanggan dan
perusahaan listrik. DSM Auditor/Manager
memiliki kode etik dalam bekerjanya, yaitu:
a. Berkata jujur kepada pemilik perusahaan
dan tidak memperngaruhi konsumen melalui jalan negative sehingga konsumen tidak
lagi mempercayai perusahaan tersebut
b.
Membuat laporan se-transparan mungkin agar
tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dengan menyalahgunakan laporan yang
akan dibuatnya.
B.
Menjelaskan Perbandingan Kode Etik Profesi Teknik
Industri Di Indonesia Dengan Negara Lain
Kode etik dapat diartikan sebagai
“aturan main”, tata cara, pedoman etis yang menjadi standar dalam melakukan
suatu kegiatan atau pekerjaan (profesi). Kode etik menunjukkan nilai-nilai
profesional yang diterapkan oleh setiap anggotanya. Kode etik berfungsi sebagai
perlindungan dan pengembangan bagi profesi itu, dan sebagai pelindung bagi
masyarakat pengguna jasa pelayanan suatu profesi. Terdapat beberapa jenis kode
etik profesi teknik industri tergantung tmpat dimana profesional tersebut berkarya.
Berikut perbandingan kode etik profesi teknik industri di Indonesia dan negara
lain.
1.
Persatuan
Insinyur Indonesia (PII)
PII adalah organisasi profesi yang
didirikan di Kota Bandung pada tanggal 23 Mei 1952 untuk menghimpun para
insinyur atau sarjana teknik di seluruh Indonesia.Persatuan Insinyur Indonesia
merupakan salah satu organisasi profesi yang mendapat tempat yang terhormat
dalam masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat ilmu pengetahuan dan
teknologi pada khususnya. Kode etik Insinyur Indonesia disebut “Catur
Karsa Sapta Darma Insinyur Indonesia”dan kode etik itu diantaranya memiliki
prinsip-prinsip dasar dan tuntutan sikap, yaitu sebagai berikut:
Prinsip-prinsip dasar:
· Mengutamakan
keluhuran budi.
· Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
· Bekerja secara
sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya.
· Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
2.
Ergonomics Society of South Africa (ESSA)
Ergonomics
Society of South Africa (ESSA) merupakan
satu wadah tempat berkumpulnya para ahli ergonomi atau ergonom, akademisi serta
pemerhati ergonomi dari seluruh Afrika Selatan. ESSA
berfungsi sebagai wadah yang menghimpun, mengorganisasi sarjana, praktisi dan
kelompok yang dalam kegiatan profesionalnya menggunakan serta menerapkan metode
ergonomis. Kode etik semacam ini
cocok diterapkan untuk ergonom yang bekerja sebagai konsultan ergonomi yang
bekerja untuk klien dari perusahaan lain dan bukan untuk ergonom yang
bekerja untuk perusahaan tempat dia bekerja.
· Tanggung jawab
profesional : seorang ergonom harus memastikan privasi semua informasi
rahasia yang diperoleh saat menjalankan tugas, laporan ergonomis dan
surat-surat yang relevan harus disimpan setidaknya selama empat tahun, seorang
ergonom harus memenuhi tanggung jawab profesional dengan penuh kejujuran,
seorang ergonom harus memberitahukan klien saat terjadi konflik, dan lain
sebagainya.
· Tanggung jawab
dan kewajiban terhadap masyarakat : seorang ergonom memiliki kewajiban
umum dalam bertindak dengan penuh kejujuran dan integritas, serta publisitas
seorang ergonom dipersilahkan untuk mempresentasikan kompetensi dan
keahliannya, tidak boleh mengklaim ataupun memberikan presentasi yang
menyesatkan.
· Tanggung jawab
dan kewajiban terhadap profesi : seorang ergonom harus mencari cara untuk
meningkatkan kompetensinya dengan berbagai pengetahuan, memberikan pelatihan
dan bimbingan ergonomi dan berkontribusi kepada asosiasi profesi ergonom.
· Tanggung jawab
dan kewajiban terhadap klien : sesuai dengan tanggung jawab dan
kewajibannya kepada orang lain, seorang ergonom harus bertindak untuk
kepentingan klien dan dalam batas-batas kontrak atau perjanjian.
3.
Acreditation Board for Engineering and Technology (ABET)
Acreditation
Board for Engineering and Technology
(ABET) adalah lembaga independen (swadaya) yang diakui oleh pemerintah Amerika
Serikat sebagai satu-satunya lembaga yang melakukan akreditasi program
pendidikan dalam bidang engineering
dan teknologi. Kode etik insinyur berdasarkan ABET adalah sebagai berikut:
·
Dalam
melaksanakan tugas profesionalnya engineer
akan mengutamakan keamanan
·
Engineer
hanya melakukan pelayanan profesional dalam bidang kompetensinya.
·
Engineer
akan memberikan pernyataan kepada masyarakat dengan cara yang objektif
·
Engineer
bertindak secara profesional untuk setiap majikan ataupun pelanggan
·
Engineer
akan mengembangkan reputasi profesionalnya atas dasar pelayanannya
DAFTAR PUSTAKA:
http://www.abet.org/
(Diunduh pada Tanggal 23 September 2017 Pukul 20.51 WIB)
http://pii.or.id/kode-etik
(Diunduh pada Tanggal 23 September 2017 Pukul 20.41 WIB)
Rizca,
Prameswari. 2004. Profesi Bagi Lulusan
Teknik Industri Dan Kode Etiknya. Depok: Universitas Gunadarma. Diunduh pada
http://30409108.student.gunadarma.ac.id/tugas.html (Tanggal 23 September 2017
Pukul 20.39 WIB).
Scott, Patricia
A. 2009. Ergonomics In Developing
Regions: Need And Application. New York: CRS Press. Diunduh pada https://books.google.co.id/books?hl=en&lr=&id=G1bKMKHs6a4C&oi=fnd&pg=PP1&dq=Ergonomics+Society+of+South+Africa+(ESSA)&ots=9sfDsgJUhm&sig=iSx2DAcGPSYy5XMtbhWYNz9pc_c&redir_esc=y#v=onepage&q=Ergonomics%20Society%20of%20South%20Africa%20(ESSA)&f=false
(Tanggal 23 September 2017 Pukul 20.47 WIB)
SOAL + JAWABAN:
1. Merahasiakan sistem produksi perusahannya
dan menjaga keamanan dari spesifikasi mutu produk yang dapat meningkatkan
kualitas produk menjadi lebih tinggi. Merupakan kode etik profesi teknik
industri sebagai:
a.
Maintenance Office/Manager
b.
Production Engineer/Officer/Manager
c.
Consulting Energy Engineer/Manager
d.
PPIC Officer/Manager
2. Menyeleksi tenaga kerja sesuai dengan
keahlian dibidangnya dengan tidak membocorkan kekurangan dari pekerja tersebut
pada saat bekerja, merupakan kode etik profesi teknik industri sebagai:
a.
PPIC Officer/Manager
b.
DSM Auditor/Manager
c.
Plant Energy Manager
d.
Building/Facility Energy Manager
3. PII adalah
organisasi profesi yang didirikan di Kota Bandung pada tanggal 23 Mei 1952
untuk menghimpun para insinyur atau sarjana teknik di seluruh Indonesia. Kepanjangan
PII adalah
a.
Perkumpulan
Industri Indonesia
b.
Persatuan
Industri Indonesia
c.
Perkumpulan
Insinyur Indonesia
d.
Persatuan Insinyur Indonesia
4. Ergonomics Society of South Africa (ESSA) merupakan satu wadah
tempat berkumpulnya para ahli ergonomi atau ergonom, akademisi serta pemerhati
ergonomi dari seluruh Afrika Selatan. Berikut merupakan kode etik menurut ESSA
kecuali:
a.
Tanggung jawab
dan kewajiban terhadap klien
b.
Tanggung jawab terhadap masalah perusahaan
c.
Tanggung jawab
dan kewajiban terhadap profesi
d.
Tanggung jawab
dan kewajiban terhadap masyarakat
5. Acreditation Board for Engineering and Technology (ABET) adalah lembaga independen (swadaya) yang
diakui oleh pemerintah Amerika Serikat sebagai satu-satunya lembaga yang
melakukan akreditasi program pendidikan dalam bidang engineering dan teknologi. Kode etik insinyur berdasarkan ABET
adalah sebagai berikut kecuali:
a.
Engineer
harus melakukan pelayanan profesional dalam semua bidang kompetensi.
b.
Engineer
akan memberikan pernyataan kepada masyarakat dengan cara yang objektif
c.
Engineer
bertindak secara profesional untuk setiap majikan ataupun pelanggan
d.
Engineer
akan mengembangkan reputasi profesionalnya atas dasar pelayanannya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar