MATERI 6
PERATURAN DAN
REGULASI
UU NO. 19
Tentang Hak Cipta
1.
Ketentuan Umum
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak
untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak
tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya
pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku
pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan
tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman
suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio
dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda
secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang
memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur
dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang Nomor
19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal
1 ayat 1).
2.
Lingkup Hak Cipta
Lingkup Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2
Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :
a.
Ciptaan yang
dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau
musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
b.
Ciptaan yang
tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara,
peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah,
putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau
keputusan badan-badan sejenis lainnya.
3.
Perlindungan Terhadap Hak Cipta
Perlindungan hak cipta pada umumnya
berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat
dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud
menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau
memberikan ijin untuk itu.
4.
Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan mengenai hak cipta diatur
dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap
sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan
jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial
termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan
ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam
hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati
manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah
pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan
bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman
sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan
mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan
nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta)
program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang
dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.
5.
Prosedur Pendaftaran HAKI
Sesuai yang diatur pada bab IV
Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan
oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini
berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik
hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI.
Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2).
Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di
kantor maupun situs web Ditjen HAKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat
ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh
setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur
dalam bab 4, pasal 35-44.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomer 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Diunduh pada http://dri.ipb.ac.id/PDF_file/UU_19_2002_Hak%20Cipta.pdf
SOAL + JAWABAN
1.
Di Indonesia
Undang-undang yang mengatur tentang hak cipta yaitu…
a.
UU No. 18 Tahun
2002
b.
UU No. 19 Tahun 2002
c.
UU No. 18 Tahun
2003
d.
UU No. 19 Tahun
2003
2.
Lingkup Hak
Cipta dibahas dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta Pasal 2 sampai 28 yang
terdiri dari ciptaan yang dilindungi dan ciptaan yang tidak ada hak cipta, yang
masing-masing diatur dalam…
a.
Pasal 2 dan 3
b.
Pasal 12 dan 13
c.
Pasal 23 dan 28
d.
Pasal 5 dan 10
3.
Penggunaan atau
pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari
pemilik hak tersebut, merupakan pengertian dari
a.
Ketentuan umum
hak cipta
b.
Lingkup hak
cipta
c.
Pembatasan hak
cipta
d.
Perlindungan hak cipta
4.
“Kepentingan
yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu
ciptaan” merupakan pengertian dari
a.
Kepentingan yang wajar
b.
Kepentingan yang
menguntungkan
c.
Kepentingan yang
baik
d.
Kepentingan yang
sehat
5.
Permohonan
pendaftaran hak cipta dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan…
a.
UU 19/2002 pasal
35 ayat 2
b.
UU 19/2002 pasal
36 ayat 2
c.
UU 19/2002 pasal 37 ayat 2
d.
UU 19/2002 pasal
38 ayat 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar