MATERI 7
ASPEK BISNIS DI
BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN
Prosedur
Pendirian Bisnis
Prosedur
pendirian bisnis teridiri dari beberapa tahapanj, yaitu:
1.
Tahapan
Pengurusan Izin Perusahaan
Bagi badan usaha
berskala besar, hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan
pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini
adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang
dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.
Untuk beberapa jenis badan usaha lainnya, misalnya sole distributor dari sebuah
merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter
of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang
merupakan izin perluasan, jika perusahaan ini memberi kesempatan pada
perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Beberapa dokumen
yang diperlukan pada tahapan ini adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Bukti diri. Serta perizinan yang perlu dipenuhi
dalam badan usaha tersebut, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan
Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
2.
Tahapan
Pengesahan Menjadi Badan Hukum
Tidak semua badan usaha
harus berbadan hukum. Akan tetapi, setiap badan usaha yang memang dimaksudkan
untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar, maka hal yang harus
dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh
mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan
badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
3.
Tahapan
Penggolongan Menurut Bidang Yang Dijalani
Badan usaha dikelompokkan berdasarkan
jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka
setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti
kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian, dan sebagainya.
4. Tahapan
Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan, dan Izin dari Departemen Lain
Departemen tertentu
yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan
izin. Namun, diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari
departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan
usaha, misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri
yang berupa SIUP.
Kontrak Kerja
Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja menurut
Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara
pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat
kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Menurut pasal 54 UU No. 13/2003,
perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama,
alamat perusahaan, dan jenis usaha
b. nama,
jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
c. jabatan
atau jenis pekerjaan
d. tempat
pekerjaan
e. besarnya
upah dan cara pembayarannya
f. syarat
syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
g. mulai
dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
h. tempat
dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam
perjanjian kerja.
Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar:
a.
kesepakatan
kedua belah pihak
b.
kemampuan atau
kecakapan melakukan perbuatan hukum
c.
adanya pekerjaan
yang diperjanjikan
d.
pekerjaan yang
diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan
peraturan perundang undangan yang berlaku.
Prosedur
Pengadaan
Pengadaan
barang (Procurement) adalah
proses untuk mendapatkan barang dan jasa dengan kemungkinan pengeluaran
yang terbaik, dalam kualitas dan kuantitas yang tepat, waktu yang tepat, dan
pada tempat yang tepat untuk menghasilkan keuntungan atau kegunaan secara
langsung bagi pemerintah, perusahaan atau bagi pribadi yang dilakukan melalui
sebuah kontrak. Procurement merupakan kegiatan yang penting dalam
mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan, terutama dalam industri
manufaktur. Procurement dibedakan menjadi 2
bagian, yaitu secara procurement yang
sederhana dan procurement yang
lebih kompleks. Procurement yang
sederhana adalah tidak memiliki hal lain kecuali pembelian atau permintaan yang
berulang-ulang, sedangkan procurement lebih
kompleks yaitu dapat meliputi pencarian supplier dalam jangka waktu yang panjang atau tetap secara
fundamental yang telah berkomitmen dengan satu organisasi.
DAFTAR
PUSTAKA
http://pa-sengeti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=286&Itemid=433
http://ulp.jambikota.go.id/tentang-kami/mekanisme-dan-prosedur-pengadaan
http://rinirosa.blogspot.co.id/2015/10/sistem-pengadaan-barang-purchasing-pada.html
http://wiryo-ti.blogspot.co.id/2016/01/aspek-bisnis-di-bidang-produksi-design.html
https://gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kontrak-kerja/kontrak-kerja/ketentuan-seputar-kontrak-kerja#apa-yang-dimaksud-dengan-kontrak-kerja-
SOAL
+ JAWABAN
1. Tahapan Pertama prosedur
pendirian bisnis adalah
a.
Tahapan
Penggolongan Menurut Bidang Yang Dijalani
b.
Tahapan
Pengesahan Menjadi Badan Hukum
c.
Tahapan Pengurusan Izin Perusahaan
d. Tahapan
Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan, dan Izin dari Departemen Lain
2. Tahapan kedua prosedur pendirian
bisnis adalah
a.
Tahapan
Penggolongan Menurut Bidang Yang Dijalani
b.
Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
c.
Tahapan
Pengurusan Izin Perusahaan
d. Tahapan
Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan, dan Izin dari Departemen Lain
3. Tahapan ketiga prosedur pendirian
bisnis adalah
a.
Tahapan Penggolongan Menurut Bidang Yang Dijalani
b.
Tahapan
Pengesahan Menjadi Badan Hukum
c.
Tahapan
Pengurusan Izin Perusahaan
d. Tahapan
Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan, dan Izin dari Departemen Lain
4. Tahapan keempat prosedur
pendirian bisnis adalah
a.
Tahapan
Penggolongan Menurut Bidang Yang Dijalani
b.
Tahapan
Pengesahan Menjadi Badan Hukum
c.
Tahapan
Pengurusan Izin Perusahaan
d. Tahapan Mendapatkan Pengakuan,
Pengesahan, dan Izin dari Departemen Lain
5. Procurement
adalah…
a. Penbelian
barang
b.
Pengadaan
barang
c. Pembuatan
barang
d. Penjualan
barang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar