Minggu, 29 Oktober 2017

ETIKA PROFESI: MATERI 7

MATERI 7


ASPEK BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN
Prosedur Pendirian Bisnis
            Prosedur pendirian bisnis teridiri dari beberapa tahapanj, yaitu:
1.      Tahapan Pengurusan Izin Perusahaan
Bagi badan usaha berskala besar, hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan. Untuk beberapa jenis badan usaha lainnya, misalnya sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan, jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Beberapa dokumen yang diperlukan pada tahapan ini adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Bukti diri. Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
2.      Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi, setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar, maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
3.      Tahapan Penggolongan Menurut Bidang Yang Dijalani
Badan usaha dikelompokkan berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian, dan sebagainya.
4.      Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan, dan Izin dari Departemen Lain
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun, diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha, misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yang berupa SIUP.

Kontrak Kerja
Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Menurut pasal 54 UU No. 13/2003, perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya harus memuat:
a.       nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
b.      nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
c.       jabatan atau jenis pekerjaan
d.      tempat pekerjaan
e.       besarnya upah dan cara pembayarannya
f.       syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
g.      mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
h.      tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar:
a.       kesepakatan kedua belah pihak
b.      kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
c.       adanya pekerjaan yang diperjanjikan
d.      pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Prosedur Pengadaan
           Pengadaan barang (Procurement) adalah proses untuk mendapatkan barang dan  jasa dengan kemungkinan pengeluaran yang terbaik, dalam kualitas dan kuantitas yang tepat, waktu yang tepat, dan pada tempat yang tepat untuk menghasilkan keuntungan atau kegunaan secara langsung bagi pemerintah, perusahaan atau bagi pribadi yang dilakukan melalui sebuah kontrak. Procurement merupakan kegiatan yang penting dalam mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan, terutama dalam industri manufaktur. Procurement dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu secara procurement yang sederhana dan procurement yang lebih kompleks. Procurement yang sederhana adalah tidak memiliki hal lain kecuali pembelian atau permintaan yang berulang-ulang, sedangkan procurement lebih kompleks yaitu dapat meliputi pencarian supplier dalam jangka waktu yang panjang atau tetap secara fundamental yang telah berkomitmen dengan satu organisasi.

DAFTAR PUSTAKA
http://pa-sengeti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=286&Itemid=433
http://ulp.jambikota.go.id/tentang-kami/mekanisme-dan-prosedur-pengadaan
http://rinirosa.blogspot.co.id/2015/10/sistem-pengadaan-barang-purchasing-pada.html
http://wiryo-ti.blogspot.co.id/2016/01/aspek-bisnis-di-bidang-produksi-design.html
https://gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kontrak-kerja/kontrak-kerja/ketentuan-seputar-kontrak-kerja#apa-yang-dimaksud-dengan-kontrak-kerja-

SOAL + JAWABAN
1.      Tahapan Pertama prosedur pendirian bisnis adalah
a.       Tahapan Penggolongan Menurut Bidang Yang Dijalani
b.      Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
c.       Tahapan Pengurusan Izin Perusahaan
d.      Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan, dan Izin dari Departemen Lain

2.      Tahapan kedua prosedur pendirian bisnis adalah
a.       Tahapan Penggolongan Menurut Bidang Yang Dijalani
b.      Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
c.       Tahapan Pengurusan Izin Perusahaan
d.      Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan, dan Izin dari Departemen Lain

3.      Tahapan ketiga prosedur pendirian bisnis adalah
a.       Tahapan Penggolongan Menurut Bidang Yang Dijalani
b.      Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
c.       Tahapan Pengurusan Izin Perusahaan
d.      Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan, dan Izin dari Departemen Lain

4.      Tahapan keempat prosedur pendirian bisnis adalah
a.       Tahapan Penggolongan Menurut Bidang Yang Dijalani
b.      Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
c.       Tahapan Pengurusan Izin Perusahaan
d.      Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan, dan Izin dari Departemen Lain

5.      Procurement adalah…
a.       Penbelian barang
b.      Pengadaan barang
c.       Pembuatan barang

d.      Penjualan barang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar