Minggu, 29 Oktober 2017

ETIKA PROFESI: MATERI 7

MATERI 7


ASPEK BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN
Prosedur Pendirian Bisnis
            Prosedur pendirian bisnis teridiri dari beberapa tahapanj, yaitu:
1.      Tahapan Pengurusan Izin Perusahaan
Bagi badan usaha berskala besar, hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan. Untuk beberapa jenis badan usaha lainnya, misalnya sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan, jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Beberapa dokumen yang diperlukan pada tahapan ini adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Bukti diri. Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
2.      Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi, setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar, maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
3.      Tahapan Penggolongan Menurut Bidang Yang Dijalani
Badan usaha dikelompokkan berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian, dan sebagainya.
4.      Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan, dan Izin dari Departemen Lain
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun, diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha, misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yang berupa SIUP.

Kontrak Kerja
Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Menurut pasal 54 UU No. 13/2003, perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya harus memuat:
a.       nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
b.      nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
c.       jabatan atau jenis pekerjaan
d.      tempat pekerjaan
e.       besarnya upah dan cara pembayarannya
f.       syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
g.      mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
h.      tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar:
a.       kesepakatan kedua belah pihak
b.      kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
c.       adanya pekerjaan yang diperjanjikan
d.      pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Prosedur Pengadaan
           Pengadaan barang (Procurement) adalah proses untuk mendapatkan barang dan  jasa dengan kemungkinan pengeluaran yang terbaik, dalam kualitas dan kuantitas yang tepat, waktu yang tepat, dan pada tempat yang tepat untuk menghasilkan keuntungan atau kegunaan secara langsung bagi pemerintah, perusahaan atau bagi pribadi yang dilakukan melalui sebuah kontrak. Procurement merupakan kegiatan yang penting dalam mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan, terutama dalam industri manufaktur. Procurement dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu secara procurement yang sederhana dan procurement yang lebih kompleks. Procurement yang sederhana adalah tidak memiliki hal lain kecuali pembelian atau permintaan yang berulang-ulang, sedangkan procurement lebih kompleks yaitu dapat meliputi pencarian supplier dalam jangka waktu yang panjang atau tetap secara fundamental yang telah berkomitmen dengan satu organisasi.

DAFTAR PUSTAKA
http://pa-sengeti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=286&Itemid=433
http://ulp.jambikota.go.id/tentang-kami/mekanisme-dan-prosedur-pengadaan
http://rinirosa.blogspot.co.id/2015/10/sistem-pengadaan-barang-purchasing-pada.html
http://wiryo-ti.blogspot.co.id/2016/01/aspek-bisnis-di-bidang-produksi-design.html
https://gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kontrak-kerja/kontrak-kerja/ketentuan-seputar-kontrak-kerja#apa-yang-dimaksud-dengan-kontrak-kerja-

SOAL + JAWABAN
1.      Tahapan Pertama prosedur pendirian bisnis adalah
a.       Tahapan Penggolongan Menurut Bidang Yang Dijalani
b.      Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
c.       Tahapan Pengurusan Izin Perusahaan
d.      Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan, dan Izin dari Departemen Lain

2.      Tahapan kedua prosedur pendirian bisnis adalah
a.       Tahapan Penggolongan Menurut Bidang Yang Dijalani
b.      Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
c.       Tahapan Pengurusan Izin Perusahaan
d.      Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan, dan Izin dari Departemen Lain

3.      Tahapan ketiga prosedur pendirian bisnis adalah
a.       Tahapan Penggolongan Menurut Bidang Yang Dijalani
b.      Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
c.       Tahapan Pengurusan Izin Perusahaan
d.      Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan, dan Izin dari Departemen Lain

4.      Tahapan keempat prosedur pendirian bisnis adalah
a.       Tahapan Penggolongan Menurut Bidang Yang Dijalani
b.      Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
c.       Tahapan Pengurusan Izin Perusahaan
d.      Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan, dan Izin dari Departemen Lain

5.      Procurement adalah…
a.       Penbelian barang
b.      Pengadaan barang
c.       Pembuatan barang

d.      Penjualan barang

ETIKA PROFESI: MATERI 6

MATERI 6


PERATURAN DAN REGULASI
UU NO. 19 Tentang Hak Cipta

1.        Ketentuan Umum
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).

2.        Lingkup Hak Cipta
Lingkup Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :
a.    Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
b.    Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

3.        Perlindungan Terhadap Hak Cipta
Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.

4.        Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.
5.        Prosedur Pendaftaran HAKI
Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.

DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Diunduh pada http://dri.ipb.ac.id/PDF_file/UU_19_2002_Hak%20Cipta.pdf

SOAL + JAWABAN
1.      Di Indonesia Undang-undang yang mengatur tentang hak cipta yaitu…
a.       UU No. 18 Tahun 2002
b.      UU No. 19 Tahun 2002
c.       UU No. 18 Tahun 2003
d.      UU No. 19 Tahun 2003

2.      Lingkup Hak Cipta dibahas dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta Pasal 2 sampai 28 yang terdiri dari ciptaan yang dilindungi dan ciptaan yang tidak ada hak cipta, yang masing-masing diatur dalam…
a.       Pasal 2 dan 3
b.      Pasal 12 dan 13
c.       Pasal 23 dan 28
d.      Pasal 5 dan 10

3.        Penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut, merupakan pengertian dari
a.       Ketentuan umum hak cipta
b.      Lingkup hak cipta
c.       Pembatasan hak cipta
d.      Perlindungan hak cipta

4.        “Kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan” merupakan pengertian dari
a.       Kepentingan yang wajar
b.      Kepentingan yang menguntungkan
c.       Kepentingan yang baik
d.      Kepentingan yang sehat

5.        Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan…
a.       UU 19/2002 pasal 35 ayat 2
b.      UU 19/2002 pasal 36 ayat 2
c.       UU 19/2002 pasal 37 ayat 2

d.      UU 19/2002 pasal 38 ayat 2

ETIKA PROFESI: MATERI 5

MATERI 5


STANDAR MANAJEMEN MUTU
Standar manajemen adalah standar kerja dan sistem manajemen dalam bidang kelembagaan. Pengertian standar manajemen akan lebih spesifik jika menjadi standar manajemen mutu, untuk mendukung standarisasi pada setiap mutu produk yang di hasilkan perusahan maka hadirlah Organisasi Internasional untuk Standarisasi yaitu Internasional Organization for Standardization (ISO) berperan sebagai badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil badan standarisasi nasional setiap negara.
ISO didirikan pada 23 februari 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia, ISO adalah jaringan institusi standar nasional dari 148 negara, pada dasarnya satu anggota pernegara, ISO bukan organisasi pemerintah. Oleh karena itu, ISO mampu bertindak sebagai organisasi yang menjembatani dimana konsensus dapat diperoleh pada pemecahan masalah yang mempertemukan kebutuhan bisnis dan kebutuhan masyarakat.

ISO 9000
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi.
Sebuah perusahaan atau organisasi yang telah diaudit dan disertifikasi sebagai perusahaan yang memenuhi syarat-syarat dalam ISO 9001 berhak mencantumkan label "ISO 9001 Certified" atau "ISO 9001 Registered". Sertifikasi terhadap salah satu ISO 9000 standar tidak menjamin kualitas dari barang dan jasa yang dihasilkan. Sertifikasi hanya menyatakan bahwa bisnis proses yang berkualitas dan konsisten dilaksanakan di perusahaan atau organisasi tersebut. Walaupan standar-standar ini pada mulanya untuk pabrik-pabrik, saat ini mereka telah diaplikasikan ke berbagai perusahaan dan organisasi, termasuk perguruan tinggi dan universitas. ISO 9000 mencakup standar –standar di bawah ini
1.    ISO 9000 - Quality Management Systems - Fundamentals and Vocabulary: mencakup dasar-  dasar sistem manajemen kualitas dan spesifikasi terminologi dari Sistem Manajemen Mutu (SMM).
2.    ISO 9001 - Quality Management Systems - Requirements: ditujukan untuk digunakan di organisasi manapun yang merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun. 
3.    ISO 9004 - Quality Management Systems - Guidelines for Performance Improvements: mencakup perihal perbaikan sistem yang terus-menerus.

SISTEM MANAJEMEN PRODUKSI TQM
Total Quality Management (TQM) mengacu pada penekanan kualitas yang meliputi organisasi keseluruhan, mulai dari pemasok hingga pelanggan. TQM menekankan komitmen manajemen untuk mendapatkan arahan perusahaan yang ingin terus meraih keunggulan dalam semua aspek produk dan jasa. Ada beberapa elemen bahwa sesuatu dikatakan berkualitas,  yaitu:
1.        Kualitas meliputi usaha memenuhi atau melebihi harapan pelanggan
2.        Kualitas mencakup produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan
3.        Kualitas merupakan kondisi yang selalu berubah (apa yang dianggap berkualitas saat ini mungkin dianggap kurang berkualitas pada saat yang lain).
4.        Kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan.
SIX SIGMA
Six Sigma adalah suatu alat manajemen baru yang digunakan untuk mengganti Total Quality Management ( TQM ), sangat terfokus terhadap pengendalian kualitas dengan mendalami sistem produksi perusahaan secara keseluruhan. Memiliki tujuan untuk, menghilangkan cacat produksi, memangkas waktu pembuatan produk, dan mehilangkan biaya. Six sigma juga disebut sistem komprehensive - maksudnya adalah strategi, disiplin ilmu, dan alat - untuk mencapai dan mendukung kesuksesan bisnis. Six Sigma disebut strategi karena terfokus pada peningkatan kepuasan pelanggan, disebut disiplin ilmu karena mengikuti model formal, yaitu DMAIC ( Define, Measure, Analyze, Improve, Control )dan alat karena digunakan bersamaan dengan yang lainnya, seperti Diagram Pareto (Pareto Chart) dan Histogram. Kesuksesan peningkatan kualitas dan kinerja bisnis, tergantung dari kemampuan untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah Kemampuan ini adalah hal fundamental dalam filosofi six sigma.

Standar Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (OHSAS 18001: Standar Keselamatan dan Kesehatan)
Perkembangan perusahaan dan industri mempunyai korelasi dengan pekerja, Banyak Industri yang prosesnya berdampak negatif terhadap keselamatan dan kesehatan pekerjanya seperti industri bahan kimia, jasa konstruksi, plastik, besi baja, dsb. Hal tersebut dapat berpengaruh pada meningkatnya biaya pekerja dan berpengaruh pada citra. Sejalan dengan hal ini maka industri-industri yang berdampak bagi pekerjanya harus mengelola lingkungan kerja nya agar dapat menurunkan dampak. Sikap kritis dari masyarakat dunia juga mendorong industri yang beresiko ke pekerja untuk menerapkan suatu sistem pengelolaan yang aman bagi pekerjanya. Latar belakang inilah yang melandasi pembentukan OHSAS 18001. OHSAS 18001 diakomodasikan untuk pengendalian operasional proses yang aman bagi pekerja.
OHSAS 18001 adalah suatu standard internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja/perusahaan. Banyak organisasi di berbagai negara telah mengadopsi OHSAS 18001 untuk mendorong penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan prosedur yang mengharuskan organisasi secara konsisten mengidentifikasi dan mengendalikan resiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja; serta memperbaiki kinerja dan citra perusahaan.

Sistem Manajemen Lingkungan (ISO: 14000)
ISO 14000 termasuk keluarga terutama ISO 14001 , yang merupakan set inti dari standar yang digunakan oleh organisasi untuk merancang dan menerapkan sistem manajemen lingkungan yang efektif. Standar lain yang termasuk dalam seri ini adalah ISO 14004, yang memberikan pedoman tambahan untuk sistem manajemen lingkungan yang baik, dan standar yang lebih khusus berhubungan dengan aspek-aspek tertentu pengelolaan lingkungan hidup.Tujuan utama dari seri ISO 14000 norma adalah “untuk mempromosikan lebih efektif dan efisien dalam pengelolaan lingkungan organisasi dan untuk menyediakan alat yang berguna dan bermanfaat – yang yang hemat biaya, sistem berbasis, fleksibel dan mencerminkan organisasi terbaik dan organisasi terbaiktersedia untuk mengumpulkan, menafsirkan dan mengkomunikasikan informasi lingkungan yang relevan “praktek.
Tidak seperti peraturan lingkungan sebelumnya, yang dimulai dengan pendekatan komando dan kontrol, kemudian diganti dengan yang berdasarkan mekanisme pasar, ISO 14000 didasarkan pada pendekatan sukarela untuk peraturan lingkungan (Szymanski & Tiwari 2004). Seri ini mencakup ISO 14001, yang memberikan panduan untuk pembentukan atau peningkatan EMS. Saham standar umum banyak sifat dengan pendahulunya ISO 9000, standar internasional manajemen mutu (Jackson 1997), yang berfungsi sebagai model untuk struktur internal (National Academy Pers 1999) dan keduanya dapat diimplementasikan berdampingan. Seperti ISO 9000, ISO 14000 bertindak baik sebagai alat manajemen internal dan sebagai cara untuk menunjukkan komitmen lingkungan perusahaan kepada pelanggan dan klien.Sebelum pengembangan dari seri ISO 14000, organisasi sukarela dibangun sistem mereka sendiri EMS, tapi ini terbuat dari perbandingan efek lingkungan antara perusahaan sulit dan oleh karena itu ISO seri 14000 yang universal
dikembangkan. EMS didefinisikan oleh ISO sebagai: “bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan, yang mencakup struktur organisasi, kegiatan perencanaan, tanggung jawab, praktek, prosedur, proses dan sumber daya untuk mengembangkan, melaksanakan, mencapai dan memelihara kebijakan lingkungan.

DAFTAR PUSTAKA
http://ariagustiamanto.blogspot.co.id/2016/01/standar-manajemen.html
http://aguscahyanto1.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-dan-implementasi-six-sigma.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Six_Sigma
https://seftianandriasandi.wordpress.com/2012/03/12/standar-manajemen-lingkungan-iso-14000/

SOAL + JAWABAN
1.      ISO merupakan singkatan dari
a.       Indonesian Organization for Standardization
b.      Indonesia Organization for Stratification
c.       Internasional Organization for Standardization
d.      Internasional Organization for Stratification

2.      Standar yang membahas tentang menajemen kualitas adalah
a.       ISO 9001
b.      ISO 14000
c.       OHSAS
d.      ISO 9004
3.      Standar yang membahas keselematan dan kesehatan kerja adalah…
a.       ISO 9001
b.      ISO 14000
c.       OHSAS
d.      ISO 9004

4.      Standar yang membahas tentang lingkungan adalah…
a.       ISO 9001
b.      ISO 14000
c.       OHSAS
d.      ISO 9004

5.      Standar yang membahas tentang perbaikan sistem adalah…
a.       ISO 9001
b.      ISO 14000
c.       OHSAS
d.      ISO 9004